Beberapa persoalan pun diketahui berkat adanya tax amnesty | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC Direktorat Jenderal Pajak telah memulai melakukan sosialiasi kepada wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty mengenai tata cara melaporkan harta dari luar negeri. Hal ini pun cukup banyak menjadi pernyataan bagi wajib pajak yang selama ini tidak terbiasa melaporkan harta dari luar negeri. Artikel terkait: Banyak Wajib Pajak Bingung Laporkan SPT Usai Ikut Tax Amnesty Selama ini wajib pajak belum banyak mengetahui hal tersebut karena tidak membuka seluruh data harta di luar negeri. Hal ini pun mencuat setelah adanya program tax amnesty. "Muncul pertanyaan, seperti apakah nomor bukti potong harus disertakan. Jadi memang ada perubahan besar yang tadinya gunakan formulir sederhana jadi formulir standar," tutur Kepala KPP Pratama Jakarta Pulo Gadung Edward Sianipar di KPP Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017). Untuk itu, lanjutnya, wajib pajak perlu memahami bahwa ada kemudahan yang diberikan melalui kerjasama perpajakan antar negara. Hanya saja, aturan ini belum banyak diketahui oleh wajib pajak. "Untuk di luar negeri bawa surat keterangan domisili, lalu bilang karena saya penduduk Indonesia tolong hormati saya yang jadi mitra. Misalnya di Singapura, bisa di bilang ke Singapura. Jadi kita enggak perlu bayar di luar negeri tapi tunjukkan surat domisili," jelasnya. Menurutnya, dalam program tax amnesty pemerintah telah berhasil mengungkap adanya wajib pajak yang terjebak pada pajak berganda. Pada satu sisi, wajib pajak tersebut wajib membayar pajak di negara tempat berusaha. Hanya saja, pada sisi lain wajib pajak tersebut tetap membayar pajak di Indonesia. "Ada batas maksimum, jadi enggak semua uang bayar pajak di luar negeri sama dengan pajak di Indonesia. Kalau punya usaha di Australia enggak perlu bayar pajak di sana dengan tarif di sana ada tarif khusus," imbuhnya. "Jadi bagaimana Indonesia proteksi wajib pajak di Indonesia jika kantor pajak luar negeri semena-mena untuk memotong karena ada kesepakatan antar negara untuk itu," tutupnya. Beberapa persoalan pun juga diketahui berkat adanya tax amnesty. Di antaranya masalah kewajiban pajak bagi yang memiliki istri berkewarganegaraan asing. Untuk itu, sosialiasi akan dilakukan pada berbagai kanwil di Indonesia. Wajib Pajak Bisa Hapus Pajak Berganda, Begini Caranya | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|