PLN menyatakan ada 20,54 juta konsumen rumah tangga yang tidak pantas menerima subsidi listrik | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan Kepala Divisi Niaga PT PLN, Benny Marbun mengungkapkan, setidaknya ada 46 juta pelanggan PLN yang selama ini mendapatkan subsidi. Dua golongan terbesar penerima tarif bersubdisi adalah golongan rumah tangga 900 VA sebanyak 22,7 pelanggan dengan serapan mencapai Rp26,6 triliun dan rumah tangga 40 VA sebanyak 23,1 juta pelanggan Rp22,7 triliun. "Sementara data dari Kemensos melalui TNP2K hanya 25,77 juta rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi," tuturnya, Selasa (28/2/2017). PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebutkan setidaknya ada 20,54 juta konsumen rumah tangga yang sebenarnya tidak layak menerima subsidi listrik dari pemerintah. Data tersebut mereka peroleh setelah melakukan pencocokan data milik PLN dengan data dari Kementerian Sosial. Hasilnya, dari pemadanan data tersebut jumlah pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi sebanyak 23,26 juta orang. Sementara sisanya akan mengalami adjustment atau penyesuaian tarif yaitu kenaikan tarif secara berkala hingga bulan Mei 2016 mendatang. "Kalau ada yang tidak tepat, kami buka posko pengaduan," tuturnya. Oleh karena itu, selama tiga bulan di tahun 2016, pihaknya melakukan pemadanan data di lapangan. Tim dari PLN terjun langsung mendatangi sekitar 4,05 juta pelanggan yang masuk dalam penerima subsidi tetapi merupakan pelanggan 900 VA. Sebanyak 4,05 juta pelanggan yang didatangi tersebut sudah masuk dalam 23,3 juta pelangga 900 VA Ingat, Tarif Listrik Pelanggan 900 Va Kembali Naik Mulai 1 Maret | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, pencabutan subsidi pada 1 Maret 2017 merupakan tahap kedua. Pelanggan listrik dengan daya 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) kembali terkena pencabutan subsidi listrik terhitung 1 Maret 2017. Kondisi ini menyebabkan tarif listrik naik bagi pelanggan tersebut. Menurut Jarman, pencabutan subsidi dilakukan setiap dua bulan, besarannya mencapai 30 persen. Hal ini berdampak kepada kenaikan tarif listrik untuk golongan 900 VA yang masuk kategori mampu, dengan jumlah pelanggan mencapai 18,9 juta rumah tangga. Pencabutan tahap pertama sudah berlangsung mulai Januari. "Dicabut lagi subsidinya sebagian (Maret)," kata dia di Jakarta, Selasa (28/2/2017). "Tahap kedua, naiknya 30 persen. Januari 30, Maret 30 persen, Juni 30 persen. Jadi setiap 2 bulan," Jarman menerangkan. Jarman mengungkapkan, pemerintah telah menerima pengaduan masyarakat yang tidak terima terkena pencabutan subsidi listrik. Jika nantinya diketahui jika masyarakat yang mengadu tersebut memang berhak menerima subsidi maka pemerintah akan memberikan subsidi kembali. "Sudah ada lewat pengaduan, sebagian sedang diproses mereka berhak sebagian sedang dicek," dia menandaskan. Baca: Tarif Listrik 900 VA Naik, Inflasi Diprediksi Meroket Untuk diketahui, pencabutan subsidi tahap pertama dilakukan pada periode Januari hingga Februari. Dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan. Kemudian pada tahap kedua, pencabutan subsidi listrik dilakukan pada Maret hingga April 2017. Pada pencabutan tahap kedua, tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dari Rp 98 ribu per bulan. Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. Setelah pencabutan subsidi tuntas pada Juni 2017, pembayaran listrik bagi pelanggan listrik 900 VA yang terkena pencabutan subsidi akan menggunakan skema penyesuaian tarif. Sementara pencabutan tahap ketiga berlangsung Mei hingga Juni 2017, tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp 130 ribu. Hadiah dari Jokowi: Besok, Tarif Listrik 900 VA Naik Lagi | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, tarif listrik akan naik setiap dua bulan, sebagaimana diatur peraturan pemerintah. "Dicabut lagi subsidinya Maret, tahap kedua, naiknya 30 persen," ujar Jarman di Jakarta, Selasa, 28/2/2017. Kelesuan ekonomi yang dikeluhkan masyarakat Indonesia, dibalas dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya yang kembali menaikan tarif listrik Rumah Tangga golongan 900 VA. "Januari 30 persen naik, Maret 30 persen, Juni 30 persen. Jadi, setiap dua bulan," ujar Jarman. Asumsi ini ditetapkan oleh PLN, dengan rata-rata konsumsi listrik R-1/900 VA untuk Rumah Tangga Mampu (RTM) per bulan dengan pemakaian rata-rata 126 kWh. Berdasarkan data PLN, sejak kebijakan pencabutan subsidi untuk pelanggan 900 VA awal tahun, maka pada periode Januari hingga Februari 2017, kenaikan tarif listik non subsidi akan naik sebesar 35 persen dari sebelumnya menjadi Rp790 per kWh, atau sebulannya tagihan listrik mencapai rata-rata Rp100 ribu. Ia mengatakan, kenaikan itu untuk pemerataan pembangunan infrastruktur listrik di beberapa wilayah. Sedangkan bulan Maret hingga April 2017, kenaikan sebesar 38 persen dari sebelumnya menjadi Rp1.090 per kWh dengan rata-rata tagihan Rp137 ribu per bulan. Bulan Mei, atau Juni, akan dinaikkan lagi sebesar 24 persen, atau menjadi Rp1.352 per kWh, artinya tarif listrik per bulan pada bulan itu mencapai Rp170 ribu. PT Rifan Financindo Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|