Menkeu memastikan bahwa seluruh protokol yang diatur dalam PMK | rifan financindo Permintaan informasi keuangan oleh otoritas perpajakan kini bisa dilakukan tanpa persetujuan Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Namun, batas saldo minimal yang bisa diakses petugas pajak secara otomatis adalah 250 ribu dolar AS atau sekitar Rp 3,35 miliar. Pemerintah memastikan data nasabah yang akan dipertukarkan dalam otomatisasi pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan (AEoI) tetap mengedepankan kerahasiaan. Hal ini menyusul mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pertukaran informasi keuangan yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Indonesia dengan otoritas perpajakan di 100 negara lain dunia melalui AEoI tidak akan disalahgunakan. Sri berjanji akan merilis sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Perppu nomor 1 tahun 2017 yang sudah terbit sejak 8 Mei 2017 lalu. Sri juga menyebutkan, dalam PMK yang akan diterbitkan sebelum semester I 2017 berakhir ini, akan diatur sejumlah mekanisme dan protokol pertukaran informasi keuangan oleh petugas pajak. Ia berjanji untuk mengatur kewenangan petugas pajak yang memiliki akses terhadap data nasabah perbankan untuk tidak menyalahgunakan wewenang, termasuk untuk melakukan pemerasan terhadap wajib pajak. "Kita siapkan taat kelola, pastikan seluruh petugas pajak yang memiliki akses data menjadi subyek disiplin internal. Informasi yang didapat tidak boleh untuk kepentingan pribadi, bahkan untuk intimidasi terhadap wajib pajak," jelas Sri dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Kamis (18/5). Aturan turunan sebagai penjelas dan aturan pelaksana kebijakan AEoI nantinya akan diterbitkan sebelum 30 Juni 2017, sesuai dengan batas waktu penerbitan aturan primer yang ditetapkan oleh Organisasi Kerja Sama Pembangunan (OECD). Tak hanya itu, Sri juga meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan mekanisme whistle blowing system atau pelaporan pelanggaran oleh masyarakat atau nasabah yang merasa dicurangi oleh petugas pajak. "Saya ingin yakinkan masyarakat, protokol yang akan diatur sangat ketat dalam PMK yang menjadi turunan Perppu. Sehingga informasi dalam kepentingan pajak tidak disalahgunakan," jelas Sri. Selain itu, Sri melanjutkan, Kementerian Keuangan memastikan bahwa seluruh protokol yang diatur dalam PMK nantinya akan mengikuti standar internasional. Salah satunya, adalah batas saldo yang harus dilaporkan kepada otoritas pajak sebesar Rp 3,35 miliar. Perppu Pajak Bikin Ketar-ketir | rifan financindo Tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pengusaha keberatan dengan pembukaan informasi keuangan mereka. "Data rekening adalah data sensitif dan sangat private," tandas Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono, Rabu (17/5). Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No/1 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan menuai pro dan kontra. Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susi Meilina juga khawatir, efek kebijakan itu seperti kebijakan transparansi kartu kredit. Nasabah rame-rame menutup kartu kreditnya. "Orang bisa takut beraktivitas finansial, karena data dibaca, takut ngapa-ngapain," kata dia. Makanya, ketimbang mengulik data finansial, Susi berharap pemerintah kreatif dalam mendongkrak pajak. "Pemerintah harusnya lebih pro bisnis agar bisnis bertumbuh terus," kata dia. Apalagi, keterbukaan data di lembaga keuangan bank maupun non bank tak semata untuk kepentingan pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) semata. Tapi juga untuk kepentingan penerimaan pajak. Kendati demikian, menurut Chief Corporate Affairs Officer AXA Indonesia Benny Waworuntu, Perppu No 1/2017 membutuhkan aturan turunan yang rinci, khususnya bagi industri asuransi. Kata dia, sektor asuransi unik. Dana pemegang polis terbagi dua yakni untuk investasi dan proteksi. Pemerintah harus menjelaskan detail transaksi yang harus diserahkan pajak. "Bila produknya murni proteksi, tata caranya harus diperjelas dulu" tandas Benny. Benny yakin pebisnis asuransi tak keberatan dengan aturan ini, meski ada kemungkinan pemegang polis khawatir kerahasiaan datanya. "Ini wajar, karena itu hal baru," ujarnya. Seraya menunggu aturan detailnya, kata Benny, pebisnis perlu bersiap membuat sistem yang sejalan dengan beleid itu. "Mau tak mau harus menyiapkan diri," ujar dia. Hanya hal terpenting yang harus dijamin pemerintah adalah: akses ke data keuangan wajib pajak tak disalah-gunakan oleh oknum pajak nakal. Sebab, Perppu itu memberi kewenangan luar biasa besar ke aparat pajak. Pemerintah juga harus memiliki mekanisme pengawasan serta check and balance. Pasalnya, kelalaian wajib pajak baik itu disengaja atau tidak, rawan jadi objek pemerasan oleh aparat pajak. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Sadar Subagyo menyebut, latar belakang terbitnya Perpu 1/2017 sejatinya kurang kuat. Belum ada hal mendesak yang memerlukan beleid itu. "Kepentingan perpajakan bukan tujuan mendesak. Apalagi sudah ada amnesti pajak," kata politisi dari Partai Gerindra. Namun sebagai salah satu anggota G20, Indonesia telah meneken komitmen AEoI. Seperti juga Malaysia, Singapura, Indonesia berkomitken melaksanakan kesepakatan itu Januari 2018. Menurut Pramono Anung, Sekretaris Kabiner, tujuan Perppu itu baik, yakni menciptakan transparansi finansial dan mendukung perpajakan. "Kami yakin, ini baik bagi bangsa, dan bagi dunia usaha. Seharusnya semua pihak mendukung," ujar dia. Simpan Uang di Lemari Atau Luar Negeri, Aturannya Sama | rifan financindo Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, dengan diberlakukannya Perppu Keterbukaan Informasi tentang Perpajakan, maka tidak ada lagi yang bisa menyembunyikan hartanya dan lolos dari pajak. Ketentuan ini harus ditekankan bahwa keterbukaan informasi ini sudah mencapai level dunia. Sehingga untuk daat menjaga supaya dampak atau hasil positifnya tidak kemudian dirusak oleh hal-hal yang sifatnya negatif, maka solusinya adalah dibuat aturan main, dan akuntabilitasnya di dalam Ditjen Pajak sendiri. "Jadi kalau ada informasi yang masuk melalui sistem, kapan itu dibuka oleh seorang petugas pajak? Dan apa yang harus dia lakukan pada waktu dia sudah membukanya? Itu semua secara sistem juga bisa dideteksi, bisa diketahu. Komputer mana yang mengakses data masuk," jelasnya. Dia melanjutkan, memang Menteri Keuangan sudah melakukan penekanan bahwa ini memang bisa atau rawan untuk disalahgunakan jika tidak dibuat aturan main yang jelas di dalam Direktorat Jenderal Pajak sendiri. "Kita perlu memberi penekanan bahwa keterbukaan informasi ini adalah level of plain di dunia sekarang. Sehingga kalau ada yang menanyakan wah ini nanti bagaimana? Mau memindahkan (harta), ini bagaimana. Intinya mau taruh di lemari atau dibawa keluar negeri ya sama saja aturannya," tegas Darmin di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017). "Karena yang memperoleh status keterbukaan atau AEoI itu adalah Ditjen Pajak, jangan salah itu. Karena yang peroleh Ditjen Pajak, maka Menkeu dan atau Dirjen Pajak, sangat bisa dan memang di Perppu ya dibilang, dalam pelaksanaannya Menkeu dapat membuat aturan main atau aturan pelaksanaannya," imbuhnya. rifan financindo Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|