Lembaga wakaf untuk meningkatkan level perekonomian masyarakat bawah | PT Rifan Financindo Berjangka Pemerintahan Kabinet Kerja terus melakukan terobosan dalam meningkatkan level perekonomian masyarakat bawah. Salah satunya adalah dengan membentuk lembaga wakaf Menteri Agama Lukman Hakim menilai, pembentukan wakaf harus dilakukan secara hati-hati. Meskipun bertujuan meningkatkan level perekonomian bagi masyarakat. "Memang ada gagasan untuk bagaimana agar upaya penguatan ekonomi umat itu perlu ada usaha untuk semacam modal ventura, yang menghimpun dana-dana wakaf yang lalu kemudian dimanfaatkan untuk usaha mikro, usaha kecil di kalangan umat di mana ormas-ormas islam itu dilibatkan dalam pelaksanaan ini," kata Lukman. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, pembentukan masih akan dibicarakan kembali dengan Kementerian Agama dan Bank Indonesia. Kehati-hatian yang dimaksud karena masih adanya pandangan yang beragam dan juga melibatkan ormas dalam pengelolaannya. "Intinya adalah perlu dijaga kehati-hatian jangan sampai lembaga keuangan seperti ini itu mengalami resiko mengalami kerugian, lalu kemudian nanti akan ya membawa citra buruk lah bagi ormas, bagi umat, jadi perlu ada kehati-hatian," tandasnya Lembaga wakaf yang akan dibentuk, kata Muliaman akan berbentuk modal ventura. "Itu kan dana wakaf. Wakaf itu kan diberikan, sudah, dan orang tidak berharap uang kembali atau return. Artinya nanti kan dikelola untuk ditanam istilahnya untuk dikasih partisipasi atau penyertaan modal dan tidak ada bunga," tambahnya. Dari segi aturan, Muliaman mengaku, sampai saat ini sudah ada. Hanya saja, tinggal ditindak lanjuti pengkajiannya untuk bisa dikelola oleh orang-orang yang profesional. "Aturannya sudah ada, UU, peraturan OJK (POJK) ada mengenai lembaga keuangan syariah, jadi sudah bisa dikaji bagaimana agar bisa efektif dikelola oleh orang-orang yang profesional," kata Muliaman di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (25/1/2017). Pemerintah Bentuk Lembaga Wakaf Uang Tahun Ini | PT Rifan Financindo Berjangka Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) tengah menggodok rencana pembentukan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang alias bank wakaf. Pembentukannya diharapkan bisa terealisasi dalam tahun ini. Lembaga itu nantinya bisa dikelola kalangan profesional untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat yang membutuhkan. "Karena misalnya ada Kredit Usaha Rakyat (KUR), dia tetap membayar bunga," kata Agus usai rapat. Demi mewujudkan rencana tersebut, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/1). Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, rapat tersebut memutuskan untuk mempertajam poin-poin pembentukan lembaga keuangan penerima wakaf yang ditargetkan terbentuk tahun ini. Pembentukan lembaga keuangan wakaf uang ini merupakan bagian dari pengembangan keuangan syariah yang ditujukan kepada kepentingan sosial. Jadi, tidak memperhitungkan masalah komersial. Sementara itu, Presiden mengatakan pembentukan lembaga wakaf ini bertujuan mengurangi pemerataan pembangunan dan redistribusi aset. Apalagi, selama ini wakaf uang masih belum populer ketimbang wakaf lain, seperti tanah ataupun barang yang diurus BWI. Selain itu, lembaga keuangan atau bank khusus ini tidak akan bertabrakan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Badan Wakaf Indonesia (BWI). "Karena dua itu sudah ada dan diatur oleh Undang -Undang (UU)," kata Agus. Karena itulah, Jokowi meminta BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pandangannya. "Apakah karena tidak adanya lembaga keuangan syariah yang khusus mengurusi ini," katanya Adapun, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, layaknya wakaf, nantinya tidak akan ada pengembalian (return) yang diperoleh pemberi lembaga wakaf uang tersebut. "Wakaf diberikan dan tidak berharap return, tapi tetap ada pendampingan dan pemberdayaan," katanya. Presiden juga menjelaskan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga akan disasar menjadi penerima wakaf dari lembaga tersebut. Dengan begitu, akan menurunkan kemiskinan dan tingkat pengangguran secara keseluruhan. "Intinya adalah pemberdayaan ekonomi umat." Pemerintah Mau Bikin Bank Wakaf, Bagaimana Bentuknya? | PT Rifan Financindo Berjangka Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah terus berupaya mencari jalan dengan membuat terobosan-terobosan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan kesenjangan, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok tanah air. Dalam Rapat Terbatas tentang Rencana Pendirian Bank Wakaf, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017, presiden mengatakan pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terus melakukan terobosan-terobosan untuk mengurangi ketimpangan dalam akses permodalan. Terutama akses permodalan untuk menjangkau usaha mikro, kecil, dan menengah yang selama ini belum tersentuh secara luas dalam layanan kredit perbankan. Yang terbaru, pemerintah dan lembaga terkait tengah merumuskan pembentukan bank wakaf yang merupakan lembaga keuangan dengan tugas mengelola uang wakaf dan disalurkan untuk pengembangan masyarakat. Menurut Presiden, pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf adalah salah satu terobosan yang akan dibuat pemerintah. Selama ini, potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk wakaf dalam bentuk uang. “ Hasilnya, kita lihat belum sepenuhnya maksimal sehingga perlu dikaji lebih jauh. Apakah hal ini karena wakaf uang belum populer dibandingkan dengan wakaf dalam bentuk tanah ataupun karena tidak adanya lembaga keuangan syariah yang secara khusus mengurusi wakaf uang ini,” tutur Presiden. Khusus wakaf dalam bentuk uang, Presiden mengalakan selama ini memang telah ada lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang atau LKSWU yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Melihat hal itu, Presiden meminta pandangan dari OJK, BI, dan para menteri mengenai gagasan pengembangan lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf. Terobosan sistem wakaf produktif ini, juga akan sangat penting bagi pemerintah untuk menghadapi problema keumatan dan juga kebangsaan, terutama mengatasi kemiskinan, menurunkan pengangguran, mempersempit ketimpangan sosial antar warga, dan pemerataan ekonomi. Tujuan utama dari hadirnya lembaga keuangan syariah menggunakan sistem wakaf adalah pemberdayaan ekonomi umat, dan sekaligus diharapkan memberikan pengaruh signifikan pada upaya menggerakkan ekonomi nasional, khususnya di sektor usaha kecil, mikro, dan menengah. PT Rifan Financindo Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|