Bareskrim gagalkan selundupan ribuan bibit lobster | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo "Ada satu orang PNS yang terlibat (penyelundupan benih lobster)," kata Kepala BKIMP KKP Rina di Gedung Bina Bahari II, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/2). Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar penyelundupan benih lobster untuk dikirim ke Vietnam. Seorang pegawai negeri sipil di KKP terlibat dalam aksi tersebut. "Ada satu orang PNS yang terlibat (penyelundupan benih lobster)," kata Kepala BKIMP KKP Rina di Gedung Bina Bahari II, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/2). "Dari rekeningnya kita temukan angka yang tidak wajar yakni Rp 195 miliar," ucapnya. Rina menambahkan, informasi keterlibatan PNS itu sudah sampai ke Menteri Susi Pujiastuti. Menteri Susi pun memerintahkan untuk memiskinkan PNS tersebut. "Saya dapat pesan dari Bu menteri, PNS itu akan kita miskin kan," singkatnya. Namun saat ditanya terkait asal PNS tesebut Rina enggan membeberkannya. Dia hanya menyebutkan PNS tersebut adalah berjenis kelamin laki-laki. "Saya enggak bisa sebutkan itu, sedang dalam proses. Dia laki-laki," ujarnya. Baca: Pemerintah Gagalkan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp 7 Miliar Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil ungkap penyelundupan Benih Lobster yang akan dikirim ke Vietnam. Sebanyak 9 tersangka saat ini ini telah diamankan dari 3 lokasi berbeda yakni Bali, Lombok dan Surabaya. "Ini pekerjaan kami selama sebulan terakhir, penangkapan dilakukan selama bulan Februari di tiga lokasi yaitu Bali, Mataram dan Surabaya," kata Kepala BKIPM Rina di Gedung Bina Bahari II, Kemeneterian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/2). Lebih lanjut Rina mengatakan, untuk setiap benih lobster jenis mutiara di Indonesia dibeli dengan harga Rp 65.000 kemudian dijual kembali di Vietnam seharga Rp 135.000. Sementara untuk harga benih lobster pasir dibeli di Indonesia seharga Rp 20.000 dan dijual kembali dengan harga Rp 60.000 di Vietnam. Dalam penangkapan tersebut, tak kurang dari 65 ribu ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir diamankan. Sejumlah barang bukti itu pun diperkirakan senilai dengan Rp 7 miliar. Namun saat sudah besar, keuntungan bisa lebih besar. "Potensi kerugian Rp 7 miliar dari 65.649 ekor. Kalau dipelihara jadi setengahnya misal beratnya 500 gram bisa dihitung berapa triliun yang dihasilkan," jelas Rina. Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar Digagalkan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 65.699 benih lobster bernilai Rp 7.066.690.000. Benih Lobster tersebut rencananya akan dikirim dari Indonesia menuju Singapura dan Vietnam. “Dalam penindakan ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dibantu oleh Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Kantor Balai KIPM kelas 1 Denpasar dan Kantor Balai KIPM kelas 2 Mataram,” ujar Irjen Boy Rafli Amar Senin (27/02/2017). Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, penindakan penyelundupan benih lobster dilakukan di 5 tempat, yakni di kota Denpasar, Bandara Ngurah Rai, Bandara Lombok, kota Mataram dan kota Surabaya yang terhitung dari tanggal 3 Februari 2017 hingga 22 Februari 2017. Dari hasil pengungkapan tersebut, dari Bandara Ngurah Rai polisi menangkap seorang tersangka kurir berinisial IY dan disita sedikitnya 16.830 ekor benih lobster milik tersangka DS. Benih benih baby lobster ini hendak dikirim ke Vietnam dan Singapura. Selanjutnya, Babylobster sebanyak 9.480 disita dari tersangka berinisal JS dari Bandara Ngurah Rai Denpasar. Kemudian pada operasi selanjutnya, diamankan tersangka berinisial SK dengan barang bukti 8.245 ekor baby lopster dalam keadaan mati. Tersangka SK sempat lolos sampai Singapura dan dikembalikan oleh Otoritas Singapura ke Indonesia. Atas perbuatan mereka yang dianggab telah merugikan negara, tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Sedangkan di Bandara internasional Lombok ditangkap 3 tersangka antara lain berinisial H dengan barang bukti 7428 ekor baby lopster. Kemudian dari tersangka RUD dengan barang bukti 6116 ekor baby lopster dan tersangka JON dengan barang bukti 6.050 ekor baby lopster. Puluhan Ribu Benih Gagal Diselundupkan ke Singapura dan Vietnam Sebanyak 65.699 ekor benih lobster senilai Rp7,1 miliar gagal diselundupkan ke Singapura dan Vietnam setelah aparat kepolisian menangkap jaringan sindikat penyelundup. Digagalkannya penyelundupan itu merupakan hasil kerja sama operasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar, dan BKIPM Mataram. Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan benih lobster dilakukan di lima tempat kejadian perkara, yakni Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Lombok, Kota Mataram, dan Surabaya, selama 3-22 Februari. Kepala BKIPM KKP Rina mengatakan pemerintah menyelesaikan penyisiran beberapa lokasi yang terindikasi menjadi tempat dan sumber jaringan penyelundupan benih lobster. "Masih banyak di luar dan kami sudah ada petanya," ujarnya, Senin (27/2/2017). Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/Permen-KP/2016, ekspor benih lobster dilarang. Adapun modus operandi pengiriman benih lobster dari Denpasar dan Mataram adalah pelaku membeli benih lobster dari nelayan, kemudian ditampung oleh pengepul, lalu dibawa melalui kurir dengan bagasi berupa kopor. Benih lobster dikemas dalam plastik yang diisi dengan spons basah beroksigen supaya benih lobster tetap bertahan hidup sampai tempat tujuan. Sementara itu, modus operandi pengiriman benih lobster dari Surabaya adalah benih lobster dikirim melalui kargo udara dengan diantar oleh pengirim via taksi online. Benih lobster ditaruh dalam plastik yang diisi dengan media spons basah beroksigen dengan sedikit air dan dikemas dalam styrofoam. Aparat kini mengamankan sembilan orang yang terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan. Kesembilan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Rifan Financindo Categories
1 Comment
ibu Nadira
3/19/2017 08:07:58 pm
Baik Berita baik Berita
Reply
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|