Sekarang harga tanah naiknya 18 persen per tahun | PT Rifan Financindo BerjangkaMenteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil menjelaskan bahwa saat ini kementeriannya dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih merumuskan aturan penerapannya. "Kita ingin menetralisir sehingga orang melakukan investasi di tanah seperlunya. Sekarang kan beli tanah di mana-mana dan tidak lakukan apa-apa. Itu yang akan dipajaki, sehingga dengan demikian orang lebih berpikir ulang beli tanah ada keperluannya. Sehingga harga tanah naiknya normal, sekarang harga tanah naiknya 18 persen per tahun," ungkap Sofyan yang ditemui di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Senin (6/2). Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pemerataan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan di masyarakat. Salah satu poinnya adalah menerapkan pajak progresif bagi lahan yang menganggur. Namun, ia menjelaskan bahwa semangat penerapan pajak progresif untuk lahan menganggur adalah menghindari tanah menjadi bahan spekulasi yang menjadi penyebab harga tanah melambung tinggi. Akhirnya, masyarakat sulit memiliki tanah ataupun sulit mendapatkan tanah untuk membangun kawasan industri. Hanya saja, Sofyan mengungkapkan bahwa penerapan pajak progresif akan dikecualikan untuk kawasan industri ataupun industri swasta lainnya yang memiliki perencanaan bisnis yang terencana dan jelas. Intinya, Sofyan menjelaskan bahwa jangan sampai membeli tanah semata-mata untuk spekulasi. Sebagai contoh, banyak spekulan demi mendapat untung kemudian membeli tanah di sekitar kawasan Patimban, Jawa Barat, karena pemerintah akan membangun pelabuhan di sana. "Yang jelas itu (penerapan pajak progresif) tidak akan mengganggu investasi. Jadi, kawasan industri akan kita kecualikan. Kemudian, kalau business plan-nya jelas, perumahannya jelas akan dikecualikan," ungkapnya. Dalam pertimbangannya, penerapan pajak progresif akan membuat masyarakat berpikir ulang sebelum membeli tanah sebab kemungkinan pajak akan dibebankan pada calon pembeli. Akibatnya, keuntungan dari bisnis tanah akan berkurang sehingga membeli tanah hanya sesuai keperluan. "Ini namanya dilema, dualisis ini yah. Kalau misalnya dikenakan pajak dan dipasruh (dibebankan) ke pembeli jadi lebih mahal ya kan. Tapi, sebaliknya, kalau orang mengetahui tidak akan mendapat untung berlebihan di tanah, mereka tidak mau beli tanah," ujarnya. Sofyan Djalil: Pajak Progresif tidak Ganggu Investasi | PT Rifan Financindo Berjangka |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|