Cabai Impor Hasil negatif, dan memenuhi syarat | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya telah menguji cabai merah kering impor dari China dan India. Hasilnya, cabai tersebut tidak mengandung bahan berbahaya, tidak mengandung formalin, dan aman dikonsumsi masyarakat Kemarin BBPOM di Surabaya mengambil beberapa sampel cabai merah kering impor dari China dan India untuk diuji lab. "Sampel cabai merah kering impor dari India dan China sudah diuji oleh BBPOM. Hasil negatif, dan memenuhi syarat," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, Jumat (24/2/2017). Dengan kondisi tersebut, maka cabai merah kering impor dari China dan Indiai, memenuhi syarat dan aman dikonsumsi masyarakat. "Hasil dari uji lab BBPOM, cabai merah kering impor aman untuk dikonsumsi masyarakat," jelasnya. Dari informasi yang dihimpun, BBPOM sudah merampungkan pengujian sampel cabai merah kering impor dari India dan China. Wagub yang akrab disapa Gus Ipul ini menambahkan, meski hasil uji lab aman dikonsumsi masyarakat, Pemprov Jatim tetap mengevaluasi administrasinya. "Sekarang tinggal memastikan, apakah yang beredar itu sesuai ketentuan atau tidak," pungkasnya. Hasilnya, cabai merah kering impor dari India kandungan formalinnya negatif. Rhodamin B- salah satu bahan pewarna sintetis makanan yang dilarang penggunaannya di Indonesia, juga dinyatakan negatif. Cabai merah kering yang diimpor dari China juga negatif tidak mengandung formalin dan Rhodamin B. Cabai merah kering impor ini dijual dengan harga yang lebih murah yakni antara Rp 50-70 ribu, dibandingkan dengan cabai segar lokal yang harganya di atas Rp 100 ribu. Seperti yang diberitakan sebelumnya, cabai merah kering impor dari China dan India sudah beredar di pasar tradisional di beberapa daerah seperti Sidoarjo, Mojokerto, Blitar, Tulungagung, Trenggalek dan beberapa daerah lainnya di Jawa Timur. Cabai Impor Ilegal Juga Muncul di Trenggalek dan Tulungangung | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Temuan cabai impor ilegal tak hanya ditemukan petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) di Pasar Tanjung Kota Mojokerto. Namun, cabai impor asal India dan Vietnam itu juga ditemukan di sejumlah pasar tradisional wilayah Jatim. Dari informasi yang dikantongi Disperindag Pemprov Jatim, cabai impor ilegal itu dibeli para pedagang dari distributor di wilayah Surabaya. Saat ini, pihaknya pun tengah menelusuri distributor besar yang menyalurkan cabai impor ilegal ini ke para pedagang di sejumlah pasar tradisional di Jatim. "Setelah kami lakukan pengecekan di lapangan, kami juga menemukan cabai impor ilegal ini di Trenggalek dan Tulungagung. Sepertinya memang sudah tersebar," Ungkap Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Pemprov Jatim, Muhammad Hamid Pelu, kepada awak media. "Ini tadi tim kita bagi dua. Satu ke Mojokerto, satunya menelusuri di Surabaya. Karena informasi yang kita dapatkan, para pedagang baik di Trenggalek maupun Tulungagung mendapat cabai impor ini dari distributor besar di Surabaya," imbuhnya. "Kami akan terus mengkroscek sampai ke tingkat hulunya, yang impor ini siapa. Jika sudah ditemukan, kami akan ambil tindakan. Karena menjual cabai impor ke pasar tradisional memang dilarang," pungkasnya. Hamid menyatakan, akan terus mengembangkan temuan ini. Pihaknya akan akan mencari tahu siapa distributor besar yang mengedarkan cabai impor ilegal ini di wilayah Jatim. Sebab, penjulan cabai impor ke pasar tradisional ini jelas melanggar aturan yang ada. Mendag Bantah Keluarkan Izin Impor Cabai | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita membantah telah mengeluarkan izin impor cabai, menyusul merebaknya informasi adanya komoditi itu yang dijual di pasar tradisional di Tulungagung, Jawa Timur Baca: Cabai Impor Aman Dikonsumsi, Disperindag Tetap Pantau di Pasaran Sedangkan terkait cabai kering, Enggartiasto mengatakan bahwa bukan merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan karena pihaknya tidak mengatur hal tersebut. Enggartiasto mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan bea cukai yang memiliki langkah untuk melakukan tindakan hukum. "Jadi tidak pernah ada mengeluarkan izin impor cabai. Kalau ada cabai masuk, itu ilegal," katanya ditemui usai menjadi salah satu pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/2). Sejumlah pedagang dan pembeli membeli atau belanja cabai impor karena harganya yang hampir 50 persen lebih murah dibanding cabai lokal. Cabai impor itu diduga berasal dari Cina dan India. Pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah produsen dan distributor untuk beberapa komoditas memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tidak langka. Sebelumnya marak beredar informasi bahwa komoditas cabai impor mulai memasuki pasar-pasar tradisional di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur seiring melambungnya harga cabai lokal di kisaran Rp140 ribu per kilogram. PT Rifan Financindo Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|