Pemberian status kontrak itu menjadi ujung tombak penting | PT Rifan Financindo Berjangka PusatKementerian ESDM resmi menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/2), menyebut pemberian status kontrak itu menjadi ujung tombak penting dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan Kontrak Karya Freeport dan Amman menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus," katanya. Artikel terkait: Jonan Pasrahkan Jumlah Setoran Wajib Freeport ke Sri Mulyani Berdasarkan Permen tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian. Pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama. Nikel kadar rendah di bawah 1,7 persen dan bauksit kadar rendah di bawah 42 persen wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30 persen dari kapasitas input smelter. Bambang menjelaskan Freeport telah mengajukan surat permohonan perubahan status kontrak pertambangan pada 26 Januari 2017. Ada pun Amman mengajukan surat permohonan serupa pada 25 Januari 2017. Menurut dia, pemberian izin itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang nilai tambah mineral yang diolah serta dimurnikan di dalam negeri. Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib mendapatkan rekomendasi. Rekomendasi ekspor diberikan untuk menentukan jenis dan mutu produk sesuai batasan minimum pengolahan. Persetujuan dan penolakan rekomendasi ekspor diberikan paling lambat 14 hari kerja. Kemudian, pemegang KK Mineral Logam hanya dapat melakukan penjualan hasil pemurnian ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pemurnian serta harus persetujuan Menteri. "Kami berharap kedua perusahaan tersebut sesegera mungkin mengajukan permohonan izin ekspor agar kami dapat segera memproses. Tentunya permohonan tersebut harus dilengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017," imbuhnya. Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tata cara dan persyaratan rekomendasi penjualan mineral ke luar negeri hasil dari pengolahan serta pemurnian. Izin Ekspor Terbit, Freeport Wajib Bayar Pajak Sesuai UU Minerba | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, dengan adanya payung perizinan berupa IUPK maka perusahaan tambang termasuk Freeport harus tunduk dengan aturan yang ada di dalamnya. Terkait dengan aturan perpajakan, Suahasil mengatakan, pemegang IUPK harus mengikuti aturan yang tertuang dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba pasa 128. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. PT Freeport Indonesia tetap diharuskan membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) tahun 2009. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sehingga perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut diperbolehkan menjalankan aktivitas ekspor konsentratnya. Pernyataan Suahasil ini menimpali keinginan Freeport agar aturan perpajakan yang mereka anut tetap mengacu pada Kontrak Karya (KK), meski secara hukum mereka merupakan pemegang IUPK. Artinya, Freeport ingin mendapat insentif pajak. Sebetulnya, IUPK memaksa Freeport tunduk pada Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017 tentang Minerba. Dalam beleid tersebut ditetapkan sistem pajak prevailing di mana Freeport harus ikut aturan yang berlaku. Suahasil menyebutkan, pendapatan negara sendiri terdiri dari penerimana pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta penerimaan nonpajak atau PNBP. Menurutnya, penerimaan pajak nantinya tetap akan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah Papua dan ketentuan perundang-undangan bidang perpajakan, bea masuk, dan cukai. Sedangkan penerimaan nonpajak termasuk iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi. “Bahasa UU-nya begitu, pemegang IUPK membayar penerimaan negara berdasarkan ketentuan perundangan. Jadi, ya menurut kami, ikuti ketentuan yang ada,” ujar Suahasil akhir pekan ini. Sistem prevailing artinya, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat dinamis sesuai aturan yang ada. Sedangkan Freeport bersikukuh untuk memegang aturan perpajakan dalam KK, di mana sifatnya naildown. Sistem ini membuat Freeport harus membayar pajak dan royalti dengan ketentuan yang tetap, tanpa perubahan hingga kontrak usai. Rifan Financindo Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|