Pelanggan yang tidak mampu tetap menerima subsidi 100% | pt. rifan financindo berjangka bergerak dibidang apa Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan hasil verifikasi PLN, hanya 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang layak disubsidi. Sehingga terdapat sekitar 19 juta pelanggan dari total 23,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang tidak layak disubsidi dan mengalami penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif listrik golongan rumah tangga 900 VA dilakukan secara bertahap tiap dua bulan menurut tarif keekonomian. Penyesuaian tarif listrik ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif akan terjadi pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, dengan perubahan sekitar 30% pada setiap tahapnya. Tarif listrik rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu per 1 Januari 2017 disesuaikan menjadi Rp 791/kWh. Kemudian pada 1 Maret 2017 disesuaikan lagi menjadi Rp 1.034/kWh. Terakhir pada 1 Mei 2017 disesuaikan lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh. Secara singkat, berikut skema penyesuaian tarif listrik bagi 18,7 juta pelanggan 900 VA di 2017: Tarif untuk rumah tangga daya 900 VA ada dua, yaitu: 1. R-1/900 VA (rumah tangga tidak mampu), dan 2. R-1/900 VA (rumah tangga mampu) Tarif yang berubah: R-1/900 VA rumah tangga mampu: 1. 1 Januari-28 Februari: Rp 791/kWh; 2. 1 Maret-30 April: Rp 1.034/kWh; 3. 1 Mei-31 Juni: Rp 1.352/kWh; 4. 1 Juli: ikut dalam mekanisme tariff adjustment. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif listrik untuk masyarakat tidak mampu akan tetap disubsidi dan tidak mengalami kenaikan pada 1 Mei 2017. Pelanggan yang tidak mengalami kenaikan tarif listrik pada Mei 2017 ini terdiri dari 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang tidak mampu dan 27 juta pelanggan listrik rumah tangga 450 VA. Pelanggan rumah tangga tidak mampu tersebut menikmati tarif listrik bersubsidi dengan membayar sekitar Rp 605/kWh untuk golongan 900 VA dan Rp 415/kWh untuk golongan 450 VA. "Pelanggan 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu tetap menerima subsidi 100%. Yang dilakukan pemerintah saat ini adalah membuat subsidi listrik menjadi tepat sasaran. Subsidi hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang memang perlu dibantu," ungkap Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5). Anggaran subsidi listrik dalam APBN 2017 pun masih tetap dialokasikan. Anggaran tersebut telah mempertimbangkan skenario penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga 900 VA yang dianggap mampu. Kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp 44,98 triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 56,55 triliun. "Anggaran hasil penghematan dari subsidi listrik tepat sasaran akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur untuk pemerataan kesejahteraan rakyat," jelas Sujatmiko. Subsidi Listrik Dicabut 1 Mei, Wapres JK: Untuk Lebih Adil | pt. rifan financindo berjangka bergerak dibidang apa Pencabutan subsidi listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero), yang mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga berdaya 900 VA, yang mampu secara ekonomi. Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Kenaikan tarif listrik mulai 1 Mei 2017 ini dikenakan untuk pelanggan listrik golongan 900 VA. Tarif listrik golongan rumah tangga mampu (RTM) ini naik seiring dengan pencabutan subsidi tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017. Pencabutan subsidi dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan, yakni pada Januari 2017, Maret 2017, serta Mei 2017. Mulai 1 Mei 2017, tarif listrik untuk pelanggan golongan 900 volt ampere (VA) mengalami kenaikan karena subsidinya dicabut. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan pencabutan subsisi listrik dilakukan pemerintah untuk menciptakan keadilan. Sebab, selama ini, subsidi listrik justru banyak dinikmati masyarakat mampu. "Sebab, sekarang banyak rumah yang sebenarnya mampu, tapi pakai listrik subsidi," katanya, Selasa, 2 Mei 2017, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Menurut JK, pencabutan subsidi listrik 900 VA ini sesuai dengan rencana. Subsidi akan diganti dengan subsidi langsung sehingga lebih tepat sasaran. "Ini dalam proses perencanaan untuk subsidi langsung. Subsidinya tetap, tapi nanti bersifat langsung," ucapnya. JK mengatakan banyak subsidi listrik yang dinikmati golongan mampu. Bahkan ada orang mampu yang menggunakan listrik subsidi dengan empat meteran listrik. "Jadi untuk lebih adil, betul-betul subsidi kepada orang yang membutuhkan," ujarnya. Kenaikan TDL Sangat Memberatkan Masyarakat | pt. rifan financindo berjangka bergerak dibidang apa Sebagaimana diketahui, mulai 1 Mei, TDL untuk golongan 900 volt ampere (VA) kembali naik sebesar Rp 329 per kWH. Kini, sebanyak 19 juta pelanggan pengguna golongan 900 VA harus membayar Rp 1.352 per kWH. Kenaikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan PLN. Komisi VII DPR RI menilai kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tahap II sangat memberatkan masyarakat. Sebab, salah satunya bertepatan dengan meningkatnya beban pengeluaran masyarakat jelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 2017. "Kenaikan TDL meskipun dilakukan bertahap selama tiga kali sepanjang tahun 2017 namun praktis tidak banyak perubahan kebijakan mitigasi yang berarti dari pemerintah dalam sektor kelistrikan bagi konsumen akhir. Sehingga pada akhirnya kenaikan sangat terasa berat," ujar anggota Komisi VII Rofi Munawar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/5). Secara faktual, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sejak awal Januari TDL telah menyumbang inflasi sebesar 0,30 persen, bersama dengan kelompok perumahan, air, gas, dan bahan bakar. Untuk itu, perlu kecermatan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. "Kami mendorong pemerintah untuk menùnda kenaikan TDL. Dan memastikan segmen yang terkena sesuai dengan data yang baik dan benar," tegas Rofi. Dia menambahkan, sejatinya DPR telah memberikan catatan kepada pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan kenaikan TDL. Salah satunya agar memperhatikan validasi data dan penerapan tarif kepada pengguna. "Tidak boleh ada disalokasi dan harus memperhatikan daya beli masyarakat yang dilihat dari besaran inflasi," kata Rofi pt. rifan financindo berjangka bergerak dibidang apa Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|