Herman berharap pemerintah tidak perlu ragu dengan kemampuan Pertamina dalam mengelola blok migas | PT Rifan Financindo BerjangkaHerman berharap pemerintah tidak perlu ragu dengan kemampuan Pertamina dalam mengelola blok migas. Pasalnya, anak-anak bangsa sejatinya mampu melakukan yang terbaik. Pertamina terbukti mampu mengelola blok-blok migas dan meningkatkan produksi. Selain itu secara teknologi Pertamina juga sudah mumpuni bahkan sudah mulai melakukan ekspansi ke luar negeri. Saat ini pemerintah hanya tinggal menunggu Pertamina untuk mengajukan proposal Term and Condition (T&C) kepada pemerintah. Selama menunggu T&C dari Pertamina hingga penadatanganan, KKKS existing masih mengelola blok yang habis kontrak. “Di komisi VII sudah tanya apa Pertamina mampu? Jawabannya mampu dan 8 blok sudah di hitung dan akan diambil alih Pertamina Hulu Energi (PHE). Suratnya sudah di Komisi VII, Jadi nanti yang jadi beban catatan development ini jangan dibebankan pada blok yang definitif," ujarnya. Kalau 8 blok ini dikelola Pertamina bisa lebih untung, kenapa tidak? Kami berharap, pemerintah bisa objektif dalam memberikan kesempatan itu kepada Pertamina,” kata Herman dalam diskusi di Jakarta, Senin (26/2/2018). ( Baca : Presiden Jokowi terima delegasi Managing Director IMF ) Pertamina pun sudah menyatakan kesiapannya kepada DPR untuk mengelola ke 8 blok terminasi ini. Kesiapan tersebut diutarakan melalui surat kepada DPR beberapa waktu lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah memberikan penugasan secara resmi kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengelola 8 blok terminasi. Keputusan tersebut secara langsung sudah ditanda tangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron mendukung keputusan pemerintah tersebut. Sebab negara harus memberikan kesempatan lebih luas kepada Pertamina. Kelola Mahakam, Pertamina Diyakini Mampu Kelola 8 Blok Lainnya | PT Rifan Financindo BerjangkaPandangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher yang memandang bahwa Pertamina mampu mengelola blok-blok terminasi. "Kalau bicara kemampuan saya yakin Pertamina mampu, yang perlu diingat Pertamina baru-baru ini mengelola Blok Besar Mahakam" ujarnya. Adapun delapan terminasi tersebut adalah Blok Sanga-sanga (Kalimantan Timur), Blok Attaka (Kalimantan Timur), Blok East Kalimantan, Blok Tengah (Kalimantan Timur), Blok South East Sumatera (SES), North Sumatera Offshore (NSO), Blok Ogan Komering (Sumatera Selatan), dan Blok Tuban. Akan tetapi, mengingat bahwa migas bersifat tinggi risiko, investasi, dan kualifikasi maka pengelolaannya harus mengikutkan pihak ketiga. Namun, apabila Pertamina sebagai badan usaha milik pemerintah (BUMN) yang membawahi sektor migas sudah siap untuk mengambil alih serta siap dari tiga aspek tersebut, maka tidak ada alasan lain untuk tidak memberikan pengelolaan kepada Pertamina. "Ini dalam rangka mewujudkan kedaulatan energi nasional, kemudian pengelolaan migas oleh negara urgensinya adalah penerimaan negara, minyaknya jadi minyak negara dan gasnya jadi gas negara," kata dia. "Pemerintah harus tegas bahwa kita sudah mampu mengelola WK yang berakhir dan jangan ada keraguan ini harus dikelola anak bangsa. Pertamina tawarkan dulu sebagai institusi yang mengeloa WK terminated," ujarnya dalam diskusi Menelisik Kemampuan Pertamina dalam Mengelola Blok Migas Habis Kontrak, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dia melanjutkan, dengan dikelola delapan blok migas oleh Pertamina, hal tersebut juga mendorong kedaulatan energi Indonesia. Apalagi, semangat Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil pada dasarnya bukanlah memberikan blok migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Mengacu kepada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka Herman menyebut bahwa blok migas yang sudah selesai masa kontraknya harus dikembalikan kepada pemerintah. Perpanjangan kontrak sementara diberikan selama enam bulan sembari menunggu Pertamina memenuhi kelengkapan persyaratan dan ketentuan kontrak baru. Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Khaeron meminta agar pemerintah tidak ragu untuk mempercayakan perusahaaan migas tersebut untuk mengelola wilayah kerja (WK) migas terminasi. Herman memandang Pertamina dalam hal ini mampu mengelola delapan blok terminasi tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan habis masa kontraknya tahun ini atau blok terminasi. Akan tetapi, publik dibuat bingung pasalnya, belum lama ini Kementerian ESDM memberikan perpanjangan kontrak sementara kepada kontraktor lama di Blok Tuban di Jawa Timur, dan Blok Ogan Komering di Sumatera Selatan. Peran Pemda Kelola Blok Migas Harus Ditingkatkan | PT Rifan Financindo BerjangkaAdapun delapan terminasi tersebut adalah Blok Sanga-sanga (Kalimantan Timur), Blok Attaka (Kalimantan Timur), Blok East Kalimantan, Blok Tengah (Kalimantan Timur), Blok South East Sumatera (SES), North Sumatera Offshore (NSO), Blok Ogan Komering (Sumatera Selatan), dan Blok Tuban Akan tetapi, belum lama ini Kementerian ESDM memberikan perpanjangan kontrak sementara kepada kontraktor lama di Blok Tuban di Jawa Timur, dan Blok Ogan Komering di Sumatera Selatan. Perpanjangan kontrak sementara diberikan selama enam bulan sembari menunggu Pertamina memenuhi kelengkapan persyaratan dan ketentuan kontrak baru. Akan tetapi, mengingat bahwa migas bersifat tinggi risiko, investasi, dan kualifikasi maka pengelolaannya harus mengikutkan pihak ketiga. Namun, apabila Pertamina sebagai badan usaha milik pemerintah (BUMN) yang membawahi sektor migas sudah siap untuk mengambil alih serta siap dari tiga aspek tersebut, maka tidak ada alasan lain untuk tidak memberikan pengelolaan kepada Pertamina. "Ini dalam rangka mewujudkan kedaulatan energi nasional, kemudian pengelolaan migas oleh negara urgensinya adalah penerimaan negara, minyaknya jadi minyak negara dan gasnya jadi gas negara," kata dian Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan habis masa kontraknya tahun ini atau blok terminasi. Dia melanjutkan, dengan dikelola 8 blok migas secara mandiri oleh Indonesia, hal tersebut mendorong kedaulatan energi. Apalagi, semangat Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil pada dasarnya bukanlah memberikan blok migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pemerintah daerah saya pikir mampu. Daerah saja sudah mampu apalagi Pertamina. Kenapa harus tegas, karena dalam rangka mewujudkan kedaulatan energi nasional," ujarnya dalam diskusi Menelisik Kemampuan Pertamina dalam Mengelola Blok Migas Habis Kontrak, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (26/2/2018). Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Pemda dalam mengelola blok minyak dan gas (migas). Hal tersebut diyakini dapat meningkatkan pemerataan perekonomian bagi tiap wilayah mengingat banyak lokasi pengeboran yang berada di daerah. Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Khaeron mengatakan, pemerintah harus harus tegas dalam menentukan pengelola blok migas yang habis kontraknya pada tahun 2018. Di samping itu, Herman menilai bahwa Pemda memiliki kapabilitas dalam mengelola blok migas. PT Rifan Financindo Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|