(Kominfo) dituntut untuk mendukung cara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) | PT Rifan Financindo BerjangkaKemenhub telah melakukan tugasnya dengan menciptakan PM 108/2017, kenapa Kominfo tidak dukung dengan pengoperasian dashboard pemantau pas masa? Ini semenjak Oktober 2017 telah mengetahui hendak sudah ada keperluan dashboard, kok kini semisal sistem kebut semalam? Wajar Kemenhub mempertanyakan kapan dashboard beres,” ucap dia. Berdasarkan dia, pembuatan dashboard itu semisal management center. Implementasinya dengan memanggil aplikator, pembuatan akses password, dan data tampil. “Kini pertanyaannya, Kominfo telah boleh belum bisa username dan password dari aplikator. Intinya boleh akses ke jeroan aplikasinya, kelak transaksi, siapa pemesan, driver dan semisalnya boleh dikenal. Jika takut tentang security boleh saja dikoordinasikan dengan Kominfo supaya proses pengiriman data lebih secure,” ujar dia. “Kenyataannya, permintaan dari Kemenhub, seharusnya setiap data bisa terkirim secara real time sehingga data boleh diolah pada satu dashboard dan hak akses boleh diberikan sesuai wilayah supaya boleh digunakan pengawasan,” semakin Djoko. Sementara , Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi pun mengkritisi penyelesaian mengenai taksi online itu. Dia menuturkan, dari perintah Presiden, telah jelas pihaknya memerintahkan untuk mewadahi taksi online itu. Djoko menambahkan, Kemenhub sendiri mengungkapkan sejauh ini dashboard pemantau taksi online belum live. Kali ini Kominfo telah mengatakan halaman awal dashboard terkait jumlah kendaraan dan pengemudi online tapi di halaman itu hanya boleh menjalankan redirect ke alamat masing-masing operator aplikasi. Kominfo tengah memproses pemberian user id dan password untuk akses . Kabarnya, kali ini masing-masing aplikator menciptakan dashboard sendiri dengan tampilan yang tidaksama. “Untuk menciptakan dashboard yang secara teknis amat simple dan cepet, sampai kali ini belum sudah ada kepastian kapan hendak berguna untuk mengontrol aplikator. Sampai kini, kami tak pernah mengetahui tepat berapa jumlah armada taksi online. Sungguh menyulitkan, bagaimana untuk mengaturnya, kalau data juga tak miliki. Pemerintah mesti kompak,” ucap Djoko kepada wartawan, Selasa (13/2/2018). Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai problem taksi online di Indonesia berkepanjangan sebab instansi pemerintahnya tak kompak. Masing-masing instansi kementerian berjalan sendiri-sendiri. Dia menilai, selama ini aplikator tak mengikuti aturan transportasi, sebab berlindung di aturan telekomunikasi di bawah Kominfo. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dituntut untuk mendukung cara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tak Pada Trayek. Salah satu bentuk dukungannya mempercepat beroperasinya penyediaan dashboard pemantau dari armada mitra aplikator taksi online. Diminta Bikin Sistem Pantau Taksi Online, Ini Jawaban Kominfo | PT Rifan Financindo Berjangka |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|