BPJS Ketenagakerjaan tak hanya mengandalkan surat utang atau obligasi sebagai investasi | PT Rifan Financindo BerjangkaDari total dana kelola tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengalokasikan dananya pada surat utang sebesar 58,70 persen, saham 18,99 persen, deposito 12,46 persen, reksa dana 9,13 persen, properti 0,58 persen, dan penyertaan sebanyak 0,13 persen. Apa risiko BPJS Ketenagakerjaan bila menambah porsi investasi di properti? Investasi di sektor properti memang cukup menjanjikan karena harga tanah terus meningkat setiap tahunnya. Hanya saja, imbal hasil investasi properti masih kalah dibandingkan dengan deposito, obligasi dan saham. “Ini [properti] imbal hasilnya enggak besar, kalau alokasinya ditambah bisa memengaruhi hasil dana investasi BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Tirto. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun. Untuk dapat menyelenggarakan seluruh program itu, BPJS Ketenagakerjaan memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima bantuan iuran dari pemerintah. Selain memungut dan mengumpulkan iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga bertugas mengelola dana jaminan sosial. Hingga Desember 2017, total dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai Rp317,26 triliun (PDF) dengan imbal hasil sebesar Rp26,71 triliun. Keinginan JK ini tidak main-main. Ia akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk memperbesar alokasi maksimal investasi properti pada BPJS Ketenagakerjaan. Pengelolaan aset BPJS Ketenagakerjaan di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada pasal 29 disebutkan bahwa investasi tanah, bangunan atau tanah dengan bangunan paling tinggi 5 persen dari jumlah investasi. Menkeu memiliki wewenang yang cukup banyak terhadap pengelolaan aset BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah mengatur dana operasional yang dapat diambil dari dana jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, Kementerian Keuangan juga menetapkan standar kesehatan keuangan BPJS. Standar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/PMK.02/2016 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Investasi yang direkomendasikan JK antara lain investasi properti. Menurut JK, selain imbal hasil yang menjanjikan, investasi properti juga berdampak langsung bagi masyarakat, misalnya, membangun perumahan buruh. “Selalu saya katakan, begitu banyak industrial estate, tetapi perumahan buruhnya tidak ada. Kalau itu [dana BPJS] dibangunkan rusunawa (rumah susun sederhana sewa), di samping dia bayar sewa, yang bayar toh yang punya pabrik, bisa dipotong di situ langsung,” kata JK. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) pada 25 April lalu mengusulkan BPJS Ketenagakerjaan tak hanya mengandalkan surat utang atau obligasi sebagai investasi utama dari total dana kelolaan. Dana yang dihimpun BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai ratusan triliun rupiah harus dimaksimalkan di portofolio investasi khususnya properti. Investasi BPJS Ketenagakerjaan seperti surat utang dan deposito cukup berisiko karena bisa terpengaruh inflasi ataupun fluktuasi nilai tukar mata uang. Sehingga, perlu ada investasi lainnya yang bisa diandalkan, tapi minim risiko saat ada koreksi. Total Aset Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp326, 7 Triliun di 2017 | PT Rifan Financindo Berjangka |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|