Pada April ini OJK bersama BI menambahkan jumlah bank sistemik dari 12 menjadi 15 | PT Rifan Financindo BerjangkaSementara memperhatikan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK mengatakan akan masih terus memonitor dampak eksternal dan saat ini dosis volatilitas masih dalam rentang normal. Kelimabelas bank tersebut wajib membuat rencana aksi pemulihan (recovery plan) termasuk sumber dana talangan dari dalam (bail in) jika sewaktu-waktu dihadapkan pada potensi atau kondisi krisis keuangan. Dana "bail in" tersebut merupakan salah satu upaya agar penyelematan bank tidak menggunakan dana milik publik atau dana dari regulator dan pemerintah. "Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank," ujarnya. "Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit, dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (4/5). OJK bersama Bank Indonesia dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, April 2018 ini, menambah tiga bank sistemik dari 12 bank menjadi 15 bank karena peningkatan jumlah aset, konektivitas bank tersebut dengan sektor keuangan lain dan juga kompleksitas produk bank tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan permodalan 15 bank sistemik sesuai amanat Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dalam kondisi aman. Bank kategori sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi terhadap kestabilan perekonomian nasional OJK Tetapkan 15 Bank Berdampak Sistemik, Ini Kategori dan Kewajibannya | PT Rifan Financindo Berjangka Sementara itu, kata Anto, denganmemperhatikan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK masih akan terus memonitor dampak eksternal dan saat ini range-nya masih dalam batas normal. Penurunan indeks ini juga terjadi di pasar saham kawasan Asean. Bank ini wajib membuat recovery plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen bertanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank," ujar Anto dalam keterangan resmi Kamis (3/5/2018). ( Baca : Bank Berdampak Sistemik Meningkat, BI Perlu Antisipasi ) Menurut Anto, saat ini bank yang masuk kategori sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Meski begitu, "Kondisi industri perbankan secara keseluruhan termasuk ke-15 bank tersebut sehat dan aman," imbuh Anto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2018 menetapkan 15 bank di tanah air masuk dalam kategori bank berdampak sistemik. Sesuai peraturan, bank yang masuk dalam daftar sistemik wajib membuat recovery plan (bail-in). Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PKSK). OJK Pastikan 15 Bank Berdampak Sistemik Dalam Kondisi Aman | PT Rifan Financindo Berjangka |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|