OJK yakin masyarakat berfikir rasional | PT Rifan Financindo Berjangka Rencana yang santer beredar di media sosial itu akan dilakukan bersamaan dengan demo menuntut penyelesaian kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 25 November mendatang, diyakini tak akan terjadi. Otoritas Jasa Keuangan memandang isu penarikan dana besar-besaran di perbankan nasional, atau Rush Money tidak usah terlalu dipermasalahkan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan, pihaknya yakin masih banyak masyarakat yang rasional untuk tidak menarik dananya di perbankan. "Enggak ada (persiapan khusus), tapi kita siap-siap aja. saya kira kita mengimbau aja lah untuk masyarakat (tidak terpengaruh isu).” Dumoly mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada persiapan khusus untuk mengantisipasi terjadinya kemungkinan tersebut. Namun, OJK hanya mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh terhadap isu tersebut. "Dia (Masyarakat) tarik duit untuk keperluannya, bayar bensin, bayar anak sekolah, bayar berobat, dan dia itu duit ditabung-tabung untuk biaya kehidupannya, (apa) mau d-iRush? Itu kan emosional," kata Dumoly ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa 22 November 2016. OJK: Hasutan Rush Money Mengarah ke Pidana | PT Rifan Financindo Berjangka "Kalau ada pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut dengan tujuan untuk meruntuhkan sistem perbankan bisa berurusan dengan pihak berwajib," kata Kepala Kantor OJK Sumatera Barat Indra Yuheri di Padang, Selasa (22/11/2016). Ia mengatakan jika ada yang melakukan penarikan uang tunai di bank secara besar-besaran akan menimbulkan kepanikan pada sistem keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai hasutan untuk melakukan "rush money" atau menarik uang tunai di bank secara masif yang beredar di jejaring sosial dalam beberapa pekan terakhir bisa mengarah ke perilaku pidana. Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi yang memadai terkait adanya wacana tersebut apakah ada yang menggalang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat kepolisian. Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Jakarta menyampaikan kondisi ekonomi dan sistem keuangan domestik berjalan stabil sehingga tidak logis jika masyarakat mengikuti ajakan untuk menarik dana secara masif dari perbankan. Menyikapi hal itu, ia masih menunggu informasi dari OJK pusat terkait langkah-langkah yang diambil jika ada yang melakukan aksi tersebut. Logika itu sulit ditemui karena orang menarik dana di bank ketika ada masalah di bank. Ini tidak ada masalah di bank," kata Agung. Jika terdapat gangguan terhadap sistem perbankan, maka masyarakat akan merasakan imbas negatif seperti sulitnya mengajukan kredit dan menarik simpanan. Ajakan "rush money" merupakan tindakan provokatif yang dapat menimbulkan kekacauan sehingga akan ditindak secara hukum, kata dia Agung mengatakan masyarakat luas akan rugi jika aksi "rush money" terjadi karena perbankan mengelola sebagian besar aliran uang masyarakat, dan juga menjalankan sistem pembayaran. Sejalan dengan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta aparat penegak hukum segera menindak pelaku yang menyebarkan pesan hasutan untuk melakukan penarikan uang secara massal dari bank . Agung mengatakan Bareskrim sudah melacak 70 akun media sosial yang telah menyebarkan ajakan "rush money". Ia juga meminta masyarakat tidak ikut terpengaruh oleh ajakan melakukan aksi "rush money" tersebut yang dinilai justru akan merugikan bagi masyarakat sendiri. "Saya berharap mereka yang melakukan penghasutan seperti itu ditindak secara tegas karena melakukan suatu ancaman terhadap kepentingan masyarakat bersama," kata Sri Mulyani Ia menegaskan bahwa uang masyarakat yang disimpan di bank dijamin keamanannya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Apa Saja Kriteria Bank Sistemik? | PT Rifan Financindo Berjangka Meskipun tidak dipublikasikan identitas masing-masing bank, namun dikatakan bahwa bank-bank berdampak sistemik tersebut berjumlah 12 bank. Beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan bank-bank yang berkategori berdampak sistemik. Direktur Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Inka B Yusgiantoro menjelaskan, kriteria pertama adalah berdasarkan ukuran bank tersebut. Ia memberi contoh, hal ini bisa dilihat dari total aset maupun jumlah deposito. Akan tetapi, apa sebenarnya kriteria sebuah bank dikategorikan berdampak sistemik? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, setidaknya ada tiga kriteria bank sistemik. Adapun kriteria ketiga bank sistemik adalah berdasarkan interkonektivitasnya dengan industri jasa keuangan lainnya. Hal ini terlihat jelas dalam konglomerasi keuangan yang bank menjadi induknya. "Ada juga berdasarkan kompleksitasnya. Misalnya bank ini mempunyai produk-produk yang tidak terlalu standar, kompleks, dan kalau ada masalah bisa repot jadinya," kata Inka dalam sebuah diskusi di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, Senin (21/11/2016). Beberapa waktu lalu Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Basuki Purwadi menyatakan, penetapan bank-bank yang bisa berdampak sistemik dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomer 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Salah satu hal penting tutur Basuki, bank yang ditetapkan sebagai bank berdampak sistemik harus menyiapkan recovery and resolution plan untuk penyelamatan bila bank tersebut bermasalah. "Secara umum bank sistemik itu dilihat dari ukuran bank dan hubungan dengan bank lain atau lembaga keuangan yang lain. Kalau dia mengalami persoalan bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga untuk bank lainnya atau institusi lainnya," kata dia. Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|