Demo yang dilakukan ojek online (ojol) terkait penentuan tarif ditanggapi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia | PT Rifan Financindo BerjangkaSebelumnya, saya pernah berdiskusi di Kemenhub dengan Pak Dirjen Perhubungan Darat dan juga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Intinya bahwa soal tarif bisa diselesaikan bussiness to bussiness (B2B) antara aplikator dan driver," sebut Tulus. Menurut Tulus, pesan dari KPPU saat itu adalah saat penentuan tarif jangan sampai terjadi pelanggaran tarif sebagaimana diatur dalam UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. "Seperti praktek kartel jadi dua aplikator duduk bersama untuk menentukan tarif bersama itu tidak boleh karena itu melanggar undang-undang tersebut,” tutup Tulus. Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa ikut campur karena pengemudi online tidak termasuk angkutan umum. Pertama, soal daya beli konsumen dan kedua adalah pelayanan. Menurutnya aplikator harus duduk bersama dengan driver atau perwakilan untuk menformulasikan tarifnya. "Juga mempertimbangkan pengaruh untuk konsumen dari segi daya beli dan pelayanan,” ujar Tulus. Saat ini, kata Tulus, hanya pihak aplikator saja yang mengetahui komposisi dan besaran tarif yang ditentukan. Sebaiknya hal tersebut bisa dirumuskan bersama antara aplikator dan pengemudi online sebab saat ini pengemudi online jumlahnya sudah sangat masif. Demo yang dilakukan ojek online (ojol) terkait penentuan tarif ditanggapi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut besaran tarif angkutan online harus adil untuk driver, aplikator, dan konsumen. “Dalam hal tarif harus ada keadilan tarif untuk driver, aplikator dan konsumen. Tarif harus mencerminkan minimal dua hal," kata Tulus. Menhub Tak Akan Terbitkan Aturan Baru Terkait Ojek Online | PT Rifan Financindo Berjangka"(Perusahaan ojek online) belum memenuhi ini. Ya kita ini akan terus mengajak mereka bicara. Insya Allah dalam waktu-waktu dekat ini," ujar Menhub. "Soal tarif, kami akan konsentrasi ke sana. Karena dari tarif ini, mereka (pengemudi ojek online) mendapatkan kesejahteraan. Dari tarif jugalah tercipta suatu equilibrium antara pengemudi dengan pengguna jasa angkutan," lanjut dia. Saat disinggung tuntutan pengemudi ojek online yang lain, Budi tidak menjawab spesifik. Namun, ia berjanji untuk menjembatani tuntutan para pengemudi ojek online. Khusus untuk tuntutan kenaikan pendapatan pengemudi ojek online, Menhub mengakui bahwa perusahaan ojek online belum memenuhi imbauan pemerintah untuk menaikkan tarif per kilometer. Saat ini, tarif per kilometer yang dipatok oleh perusahaan, yakni sebesar Rp 1.600. Tuntutan pengemudi, perusahaan menaikkan sampai ke angka Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilometer. Sementara itu, Kemenhub sudah mengkalkulasi besaran ideal tarif per kilometer, yakni sebesar Rp 2.000. "Saya pikir, pemerintah terus mencarikan jalan. Tapi ya enggak dengan (penerbitan) regulasi baru. Karena yang namanya regulasi itu justru membuat hal-hal yang ingin kita capai, menjadi tidak tercapai," ujar Budi, saat dijumpai di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (25/4/2018). Pemerintah terus mencari jalan untuk memenuhi tuntutan pengemudi ojek online. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan ojek online di depan Gedung DPR/MPR, beberapa hari terakhir ini, tuntutan yang diajukan, yakni pengakuan legal atas eksistensi ojek online sebagai moda transportasi nasional, kenaikan pendapatan pengemudi dan perlindungan hukum. ( Baca : Ojek Online Belum Tepat Jadi Angkutan Umum ) Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan Polemik Ojek Online | PT Rifan Financindo BerjangkaSebelumnya, Perwakilan pengunjuk rasa ojek online bersama Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) bertemu pimpinan Komisi V DPR RI di ruang rapat komisi, Senin (23/4/2018) lalu. Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan terkait regulasi atas keberadaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi online. Pertama, meminta Komisi V DPR agar mendesak Presiden joko Widodo membuat regulasi sebagai payung hukum bagi ojek online. Kedua, meminta DPR dan pemerintah merevisi UU LLAJ. Ketiga, pengemudi ojek online juga meminta pemerintah menetapkan tarif bawah sebesar Rp 3.200. Revisi tersebut, kata Fary, untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ. Selain taksi online, kendaraan roda dua sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi juga tidak diatur dalam UU LLAJ. Sementara, dalam perkembangannya, keberadaan transportasi online telah diakui dan digunakan oleh masyarakat. "Karena memang di UU LLAJ kan belum mengatur tentang angkutan roda dua itu," kata Fary. "Kita sudah sepakati bahwa untuk melakukan kajian untuk mendalami, kira-kira kalau ingin merevisi terbatas itu apa saja, sekarang sedang dikaji," tuturnya. Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengatakan, pihaknya akan mendorong penyelesaian polemik ojek online. Menurut Fary, saat ini Badan Keahlian DPR RI tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Kami mau mendorong agar persoalan ini secepatnya dituntaskan. Apalagi persoalannya menyangkut, sebenarnya sederhana, menyangkut tarif, yang berkaitan dengan legalitas hukumnya," ujar Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2018). "Sudah kami bicarakan, sudah kami minta untuk dikaji oleh badan pengkajian DPR untuk merevisi UU," tambah dia. Rifanfinancindo Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|