Jumlah antrean telah melewati batas hingga 1.000 antrean | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang SemarangDitjen Pajak siang tadi terpaksa menutup antrean untuk kuasa wajib pajak. Pasalnya, jumlah antrean telah melewati batas hingga 1.000 antrean. Hanya saja, tak semua wajib pajak mengetahui informasi ini. Hingga siang ini, kuasa pajak pun terus berdatangan. Satpam yang berjaga pun sempat kewalahan untuk menghadapi banyaknya calon peserta tax amnesty yang berdatangan. "Sudah tidak bisa, Pak. Besok saja antre dari jam 6 pagi. Kalau layanannya dari jam 8," kata salah seorang petugas keamanan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (29/12/2016). Ditjen Pajak pun per hari ini membatasi layanan bagi peserta tax amnesty, khususnya pada antrean kuasa wajib pajak. Seperti yang tertera dalam pengumuman di Kantor Pusat Ditjen Pajak, terdapat pembatasan hingga 1.000 antrean di lantai 2 Gedung Utama dan 300 antrean di aula Gedung A Kantor Pusat Ditjen Pajak. Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpaku pada Kantor Pusat Ditjen Pajak dalam melakukan pendaftaran tax amnesty. Hal ini perlu dilakukan agar antrean dapat dipangkas. "Jadi kami minta ini dipecah konsentrasinya, supaya tidak terpusat di sini, supaya WP-nya enggak harus antre panjang, kalau di KPP mungkin mereka bisa langsung dilayani karena enggak harus nunggu lama. Tapi kalau di sini bisa berjam-jam. Ini kami minta benar-benar ke KPP yang bersangkutan," jelas Hestu. Kuasa Wajib Pajak tersebut terlihat kecewa. Pasalnya, dirinya sudah membawa berkas lengkap sesuai yang dibutuhkan. "Tapi saya sudah bawa berkas. Tetap belum bisa," tuturnya. Peserta Membeludak, Ditjen Pajak Tutup Antrean Tax Amnesty untuk Kuasa WP | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang Kantor Pusat Ditjen Pajak hari ini didatangi oleh ribuan calon peserta tax amnesty. Para peserta tax amnesty sendiri telah antre sejak pukul 06.00 WIB yang terdiri dari Wajib Pajak (WP) dan kuasa WP. "Untuk saat ini sudah melebihi batas 1.000 antrean. Sudah ada pengumumannya kalau dibatasi sampai 1.000," kata salah seorang petugas Ditjen Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (29/12/2016). Akibat besarnya minat dari WP, Ditjen Pajak pun terpaksa menutup antrean untuk kuasa WP. Pasalnya, jumlah antrean telah melewati batas hingga 1.000 antrean. Pembatasan ini secara khusus diberikan untuk kuasa wajib pajak. Hanya saja, layanan tetap diberikan seperti biasanya pada wajib pajak yang membawa berkas sendiri. "Kami tetap menerima wajib pajak di atas pembatasan nomor antrean tersebut hanya untuk wajib pajak pribadi yang datang langsung dan wajib pajak yang terdaftar pada KPP di luar wilayah DKI Jakarta," jelas pengumuman tersebut. Seperti diketahui, Ditjen Pajak telah membatasi layanan bagi peserta tax amnesty, khususnya pada antrean kuasa wajib pajak. Seperti yang tertera dalam pengumuman di Kantor Pusat Ditjen Pajak, terdapat pembatasan hingga 1.000 antrean di lantai 2 Gedung Utama dan 300 antrean di aula Gedung A Kantor Pusat Ditjen Pajak. "Terhitung mulai hari Kamis tanggal 29 Desember 2016, pelayanan amnesti pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak dibatasi," demikian bunyi pengumuman tersebut di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Jelang Akhir Periode II, Peserta Tax Amnesty Diminta Tak Menumpuk | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama pun meminta kepada masyarakat untuk tidak menumpuk pada satu titik untuk melakukan pendaftaran tax amnesty. Sebab, bisa saja calon peserta harus menunggu hingga sore nanti. Jelang berakhirnya periode kedua program tax amnesty atau pengampunan pajak, Kantor Pusat Ditjen pajak kembali ramai oleh wajib pajak. Seperti yang terpantau oleh Okezone hari ini, antrean tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak kembali ramai sejak pagi tadi "Khusus untuk yang wilayah Jakarta ini, kami minta jangan semuanya berkumpul di kantor pusat ini. Saya juga heran kenapa semua di sini. KPP tempat WP terdaftar juga memiliki pelayanan yang baik juga, dan mereka juga relatif cepat," tuturnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (29/12/2016). "Karena bagaimanapun juga kami melihat bahwa sebagian besar WP kita ini masih memiliki permasalahan apakah mereka belum melaporkan penghasilannya dengan baik, belum melaporkan hartanya dengan baik. Nah inilah kesempatannya tax amnesty dimanfaatkan," tutupnya. Menurutnya, minat wajib pajak untuk ikut serta dalam program tax amnesty saat ini cukup besar. Untuk, kantor Pajak akan buka dari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Hanya saja, diharapkan WP asal Jakarta memilih untuk ikut serta dalam program tax amnesty pada KPP di mana WP tersebut terdaftar PT Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|