Pemerintah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) | PT Rifan Financindo BerjangkaAdapun benih lobster tersebut masuk ke dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia. Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a UU No.17 tahun 2007 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. “Berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan empat koper yang berisi baby lobster di salah satu maskapai penerbangan Indonesia,” katanya dalam acara Konfrensi Pers Penggagalan Penyelundupan 71.982 Ekor Benih Lobster di Tanggerang, Jumat (23/2/2018). Sri mulyani mengatakan Bea Cukai berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa barang bukti, empat kurir, dan seorang penggendali yang tertangkap. Pemerintah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor dalam 192 bungkus kemasan. Baby lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara, diperkirakan nilai barang dapat mencapai Rp14,4 miliar. Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan penggagalan aksi penyelundupan merupakan hasil dari keberanian petugas Bea Cukai. Aparat melakukan analisis mendalam dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bagasi yang telah masuk ke dalam lambung pesawat. ( Baca ; Puluhan Ribu Baby Lobster Gagal Diselundupkan ) Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp14,4 Miliar | PT Rifan Financindo BerjangkaMenteri KKP mengungkapkan, kenapa Vietnam selalu menjadi tujuan utama ekspor ilegal benig lobster. Vietnam sedang berupaya membudidayakan lobster. Sehingga, nilai ekspor lobster ke Vietnam mampu mencapai Rp30 triliun per tahun. “Semua lobster dari Indonesia, mereka tidak punya. Ini kalau diterus-teruskan, bisa-bisa kita mau makan lobster harus impor,” kata Susi. Atas pengungkapan upaya penyelundupan benih lobster ke Vietnam tersebut, pihak Kementerian KKP dan Kemenkeu menggandeng Bareskrim Polri. Kelima tersangka dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan Polri. Kemenkeu dan Kemen KKP ingin mengungkap lebih luas sindikat penyelundupan benih lobster yang telah merugikan negara tersebut. “Padahal untuk harga satu kilogram lobster dapat mencapai satu juta hingga dua juta,” kata Susi. Menurut dia, bisnis ilegal penyelundupan benih lobster mulai berlangsung sejak tahun 2000-an. Kondisi ini mengakibatkan produk lobster Indonesia turun dari ribuan ton menjadi tersisa 300 ton. “Kita tidak mau mengulang ikan sidat. Sekarang ikan sidat sudah punah. Di jual ke Vietnam Rp50.000 padahal besar sedikit sudah bisa dijual seharga Rp2 juta,” tutur Susi. Aksi tersebut dilakukan pelaku layaknya penumpang pesawat biasa. Pelaku mengemas 71.982 ekor bibit lobster ke dalam 193 kantung plastik. Kemudian, lobster dimasukkan ke dalam koper. Petugas bea cukai yang curigai ada penyelundupan lobster meminta pihak maskapai untuk melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang sudah berada di kabin pesawat. “Ini lima orang, satu memancing dan memantau. Pelaku lain sudah membawa koper masuk ke pesawat. Mereka menuju ke Singapura dulu baru ke Vietnam,” ujar Sri Mulyani. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, nilai ekonomis tinggi menjadi pemicu oknum-oknum tertentu nekat menyelundupkan benih lobster jenis mutiara keluar negeri. Dimana untuk satu ekor dijual seharga Rp50.000. Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 71.982 ekor. Bibit lobster yang diperkirakan senilai Rp14,4 miliar itu akan dikirim ke Vietnam. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, upaya penyelundupan benih lobster digagalkan petugas bea cukai Bandara Soekarno Hatta pada 22 Februari. Ribuan benih lobser tersebut berasal dari daerah pesisir Jawa Timur. “Ini salah satu wujud keberanian petugas bea cukai memeriksa koper yang sudah masuk ke bagasi,” kata Sri Mulyani di Tangerang, Jumat (23/2/2018). Menurut Sri Mulyani, ada lima pelaku yang terlibat dalam aksi penyelundupan lobster. Satu tersangka berinisial PMW berperan sebagai pengendali. Sementara empat tersangka lain, yakni berinisial YYA, AJ, PF, dan MRW berperan sebagai kurir. Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 71.982 Benih Lobster | PT Rifan Financindo BerjangkaPelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar sesuai pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan. Pemerintah berkomitmen untuk konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia yang bisa mengakibatkan penurunan tangkapan nelayan. "Bea Cukai, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus bersinergi dan bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan biota laut Indonesia," tutur Sri Mulyani. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut ditaksir nilai barang sebesar Rp2,9 miliar dan juga akan dibawa dengan pesawat yang sama, yakni pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura. Barang bukti dan pelaku berinisial MRB diamankan di Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM). Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla) dan rajungan (Portunus pelagicus). Setelah ditemukan barang bukti, pemilik bagasi yang sudah berada di dalam pesawat diamankan. Barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ, PF, MRW, serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan pemeriksaan. Sementara itu, petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II juga mendapati benih lobster sebanyak satu koper yang berisi 14.507 ekor dalam 32 kantong di Terminal 2D Keberangkatan Internasional. Dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (23/2), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kronologi penangkapan diawali dari informasi masyarakat. "Berhasil ditemukan empat koper yang berisi benih lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura," kata dia. Saat pemeriksaan awal, petugas Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang namun tidak menemukan barang bukti. Kemudian, petugas memeriksa bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang di kabin pesawat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, menggagalkan upaya penyelundupan 71.982 ekor benih lobster dalam 193 bungkus kemasan di Terminal Keberangkatan 2D, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 22 Februari 2018. Benih lobster berjenis pasir dan mutiara tersebut disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang Rp 14,4 miliar. PT Rifanfinancindo Berjangka
1 Comment
9/14/2018 02:23:00 pm
harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku
Reply
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|