JavaScript pihak ketiga apa pun akan dapat mengambil info mereka sesuka hati | PT Rifan Financindo BerjangkaMenurut juru bicara, mereka tengah menyelidiki masalah ini telah mengambil tindakan cepat dengan menangguhkan kemampuan untuk menautkan ID pengguna unik untuk aplikasi tertentu ke halaman profil Facebook individu. Selain itu, hal tersebut juga berupaya untuk melembagakan autentikasi tambahan dan membatasi tingkat permintaan gambar profil login Facebook. Laporan tersebut menyimpulkan, data pengguna yang terpapar bukan karena bug di fitur login Facebook. Sebaliknya, itu karena kurangnya batasan keamanan antara skrip pihak pertama dan pihak ketiga di web hari ini. Untuk memperbaiki celah ini, laporan penulis merekomendasikan Facebook dan layanan lainnya yang memiliki login sosial mengaudit API mereka untuk meninjau siapa yang mengakses data login. Laporan itu, oleh Princeton's Center for Information Technology Policy untuk situs Freedom of Tinker, terdaftar 431 dari 1 juta situs teratas (oleh Alexa rank) yang memiliki skrip yang curang. Daftar ini termasuk penyedia basis data cloud MongoDB. "Menggores data pengguna Facebook adalah pelanggaran langsung terhadap kebijakan kami," kata juru bicara Facebook kepada Engadget, Jumat (20/4). Setelah skandal Cambridge Analytica, Facebook saat ini sedang mencari laporan keamanan yang mengungkapkan data pengguna Facebook dapat dicuri pelacak JavaScript. Hal tersebut jika ditanam di situs web yang memungkinkan pengguna masuk dengan kredensial Facebook mereka. Bukan hanya nama dan alamat surel yang dicuri, melainkan juga data usia, jenis kelamin, lokal, dan mungkin juga foto profil, bergantung pada seberapa banyak akses yang diizinkan pengguna yang diminta situs web. Setelah seseorang masuk, JavaScript pihak ketiga apa pun akan dapat mengambil info mereka sesuka hati. Belum jawab surat Kominfo, Facebook bakal ditutup di Indonesia? | PT Rifan Financindo BerjangkaHanya saja, pemerintah menyatakan kurang puas tentang penjelasan Facebook mengenai kebocoran data pengguna di Indonesia. Terdapat dua penjelasan yang belum disampaikan Facebook. Dua penjelasan dari Facebook yang belum tuntas terjawab antara lain, pertama, tindakan yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook. Kedua, potensi penyalahgunaan data pengguna yang selaiknya diketahui pengguna. Maka dari itu, pemerintah melayangkan surat permintaan penjelasan dan dokumen kepada Facebook. Surat tersebut terkait dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia. Hingga kini pun perwakilan Facebook Indonesia belum memberikan hasil audit aplikasi yang ditunggu oleh pemerintah. Saya tidak bisa berandai-andai. Kita tunggu saja," jelas pria yang akrab disapa Semmy ini kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (20/4). Sebelumnya, Kemkominfo telah melayangkan sanksi administrasi kepada Facebook yang diduga melakukan kelalaian atas 1 juta data pengguna Indonesia. Sanksi itu berupa teguran lisan dan surat peringatan (SP) kedua. Dari surat tersebut, pihak Facebook pun membalas. Lantas, apa yang akan dilakukan pemerintah jika Facebook tak kunjung menanggapi surat dari Kemkominfo selama 7 hari? Apakah Facebook bakal ditutup di Indonesia? Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan tak mau berandai-andai dan menanggapi lebih pertanyaan itu. Ia hanya mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Dalam surat tersebut pun disebutkan agar Facebook dapat memenuhi permintaan pemerintah. Pemerintah pun menunggu jawaban Facebook selambat-lambatnya tujuh hari kalender sejak surat dikirimkan saat itu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Kamis (19/4), kemarin, melayangkan surat permintaan penjelasan dan dokumen kepada Facebook. Surat tersebut terkait dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia. ( Baca : BI memperkirakan rupiah akan terkena tekanan ) Eropa terapkan beleid proteksi data pribadi | PT Rifan Financindo BerjangkaPemberlakuan aturan perlindungan data pribadi ini dilakukan setelah Facebook sedang diselidiki oleh regulator dan parlemen di seluruh dunia. Kasus ini muncul setelah informasi pribadi jutaan pengguna Facebook disalahgunakan dan berakhir di tangan konsultan politik Cambridge Analytica. Hal ini kemudian memicu kekhawatiran bagaimana Facebook menangani data pengguna. Perubahan aturan tersebut akan mempengaruhi lebih dari 2 miliar pengguna Facebook. Pada Desember 2017, Facebook memiliki 239 juta pengguna di Amerika Serikat dan Kanada. Sementara itu, di Eropa terdapat 370 juta pengguna dan 1,52 miliar pengguna di tempat lain. Facebook sendiri mengaku telah menerapkan perlindungan privasi yang sama dimana pun. "Terlepas dari apakah perjanjian Anda dengan Facebook Inc atau Facebook Irlandia," tulis perusahaan media sosial ini. Chief Executive Facebook Mark Zuckerberg kepada Reuters bilang, pihaknya akan menerapkan undang-undang Uni Eropa tetapi tidak berkomitmen untuk menjadikan standar di seluruh dunia. GDPR adalah peraturan yang mengharuskan perusahaan untuk melindungi data pribadi dan privasi penduduk negara di Uni Eropa. Ini menggantikan aturan perlindungan data yang terbit 1995 karena sudah ketinggalan zaman. Beleid lama ini membatasi perusahaan mengumpulkan, menyimpan dan mengekspor data pribadi orang. "Selama ini para tenaga pemasaran telah berhasil membuat orang tidak berdaya. Nah, GDPR akan memberi konsumen kesempatan untuk menegosiasikan kembali kesepakatan yang sangat tidak adil," kata David Carroll, Profesor Prasons School of Design seperti dikutip The Guardian. Undang-undang baru ini memungkinkan regulator mendenda Facebook hingga 4% dari pendapatan tahunan untuk pelanggaran yang dilakukan. Facebook berpotensi membayar miliaran dollar bila melanggar aturan ini. Aturan ini akan berlaku efektif pada 25 Mei 2018 mendatang. Reuters melaporkan, Facebook mencoba mengurangi paparan atas pemberlakuan GDPR ini. Sebab, beleid ini memungkinkan regulator Eropa mendenda perusahaan yang mengumpulkan atau menggunakan data pribadi tanpa persetujuan pengguna. Rencana Eropa menerapkan peraturan perlindungan data pribadi alias General Data Protection Regulation (GDPR) akan mengubah persyaratan layanan Facebook. Beleid ini akan membuat Facebook tak bisa sembarangan memanfaatkan data penggunanya yang mencapai lebih dari 2 miliar pengguna. Facebook berharap aturan perlindungan data tersebut hanya berlaku bagi pengguna di Eropa saja dan tidak merembet secara global. Itu artinya pengguna Facebook di Afrika, Asia, Australia dan Amerika Latin tidak akan terlindungi data pribadinya. Rifan Financindo Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|