Ahli waris dari PNS nonaktif (meninggal) akan tetap mendapatkan hasil pemupukan dana | PT Rifan Financindo BerjangkaUntuk pensiunan PNS tidak aktif akan dilayani BRI selama satu tahun untuk pengambilannya dan diberikan kesempatan ahli waris untuk mengambil di BRI," imbuh dia. Sementara, untuk pensiunan PNS aktif atau yang masih hidup dapat mengambil uang pokok tabungan dan hasil pemupukan di Bapertarum PNS melalui PT Taspen (Persero). Adapun, pensiunan PNS aktif yang akan mendapatkan pemupukan dana sebanyak 1,2 juta orang dengan nilai Rp 2,6 triliun. Pensiunan PNS aktif dapat mencairkan uang tersebut sebelum 23 Maret 2018 ini. Pengembalian dana pemupukan untuk pensiunan PNS tidak aktif disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada sebanyak 311 ribu orang dengan nilai Rp686 miliar. Untuk mengambilnya, ahli waris harus mendatangi BRI dengan membawa persyaratan, antara lain surat kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), fatwa ahli waris, dan surat kuasa jika keluarga yang ditinggalkan lebih dari satu. Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan menuturkan ahli waris diberikan waktu selama satu tahun tahun sejak 19 Maret 2018 untuk mengambil uang beserta pengembangannya. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan ahli waris dari PNS nonaktif (meninggal) akan tetap mendapatkan hasil pemupukan dana. Hal itu sesuai dengan Pasal 77 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang menyebut seluruh aset Bapertarum PNS akan dilikuidasi dan dikembalikan kepada PNS aktif maupun yang sudah berhenti kerja atau meninggal dunia. "Jadi, dengan dilikuidasinya Bapertarum PNS, pensiunan yang sebelumnya mendapat pokok tabungan akan mendapatkan hasil pemupukan, ini berlaku untuk pensiunan PNS aktif (masih hidup) maupun yang nonaktif (sudah meninggal)," katanya, Kamis (22/3). Ahli waris dari pensiunan yang memarkirkan dananya di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) boleh mengantongi dana kelolaan pemberi wasiat. Hal ini sejalan dengan akan dibubarkannya Bapertarum PNS dan bersulih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). BP Tapera Mulai Terbentuk | PT Rifan Financindo BerjangkaDari total dana Rp 12,3 triliun sejak tahun 1993. Untuk PNS aktif, pokok tabungan dan pemupukannya akan menjadi saldo awal di BP Tapera. Sedangkan, untuk PNS Pensiun akan dikembalikan kepada pegawai atau ahli waris," ujarnya. Diketahui, Bapertarum PNS sudah mengembalikan tabungan senilai Rp 2,64 triliun kepada 1,29 juta pensiunan aktif PNS melalui PT Taspen dan Rp 686,82 miliar kepada 311,7 ribu pensiunan tak aktuf PNS melalui BRI. Melalui BP Tapera, peserta pekerja diwajibkan memberi setoran sebesar 3 persen dari total gaji pokok per bulan dengan rinciannya 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung seluruhnya. Heroe melanjutkan, Bapertarum PNS telah melakukan pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) pada 19 Maret 2018 kepada sekitar 1,5 juta orang. Pengembalian tersebut diberikan kepada pada PNS aktif dan pensiunan PNS dengan nilai total Rp 3,64 triliun atau sekitar 30 persen dari total yang harus dikembalikan, yakni senilai Rp 12,3 triliun. Pemerintah bakal segera membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Rakyat Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS). Selanjutnya, tugas dari Bapertarum PNS akan berpindah ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Direktur Utama Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan menjelaskan, BP Tapera merupakan bentuk dewasa atau metamorfosa dari Bapertarum PNS. "Sekarang kalau saya istilahkan dari yang remaja jadi dewasa, remaja ini Bapertarum dan dewasanya BP Tapera. Jadi likuiditas Bapertarum PNS ini bukan karena bangkrut tapi bermetamorfosa menjadi lebih dewasa dan lebih efisien melalui BP Tapera," tuturnya seperti ditulis, Jumat (23/3/2018). ( Baca : Ini Rumah Mujiono yang ‘Dibayar’ Pakai Uang Mainan Rp 4,5 Miliar ) Bapertarum-PNS Berubah Jadi Tapera | PT Rifan Financindo BerjangkaBAPERTARUM-PNS telah melakukan upaya-upaya pemberitahuan tentang likuidasi dan pembubaran ini melalui media cetak nasional dan beberapa media cetak di daerah serta melalui spot informasi di RRI serta radio swasta yg memiliki jaringan di daerah. "Kami juga telah meminta bantuan Kemendagri untuk menyebarkan informasi melalui fasilitas yang mereka miliki dalam berkomunikasi dengan Perintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk menyebarluaskan informasi tersebut," tutup Heroe. Saat ini BAPERTARUM-PNS juga siap membantu PNS yang ingin bertanya atau mencari informasi terkait likuidasi dan pembubaran melalui call center 021.7254040 serta melalui website di www.bapertarum-pns.co.id. Pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan PNS (Taperum-PN) sudah dilakukan sejak 19 Maret 2018 kepada PNS pensiun aktif melalui PT. Taspen untuk sebanyak 1.292.622 orang dengan nilai Rp 2.641.493.593.883. Sedangkan untuk PNS pensiun tidak aktif akan dilakukan melalui Bank BRI kepada sebanyak 311.734 orang senilai Rp 686.819.589.734. Definisi PNS pensiun aktif yaitu PNS yang masih mendapatkan pembayaran pensiun dari Taspen. Sedangkan PNS pensiun tidak aktif yaitu pensiun PNS atau ahli waris pensiun yang sudah tidak mendapatkan pembayaran pensiun dari Taspen. Karena sesuai UU, Tapera sudah harus beroperasi maksimal 2 tahun setelah UU diundangkan. Dalam amanah UU tersebut diperintahkan agar BAPERTARUM-PNS membayarkan/mengembalikan iuran Tabungan Perumahan PNS ditambah hasil pemupukannya kepada PNS pensiun. Sedangkan untuk PNS aktif, dijadikan saldo awal di Tapera. "Untuk mendapatkan hasil perhitungan hak-hak PNS tersebut, BAPERTARUM-PNS telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), serta melakukan perhitungan melalui konsultan aktuaria, sehingga didapat jumlah yang harus dibayarkan kepada masing-masing PNS," ujar Heroe Soelistiawan, Dirut BAPERTARUM-PNS dalam keterangan tertulis Kamis (22/3/2018). Dengan terbitnya Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) akan dilikuidasi dan dibubarkan, per tanggal 23 Maret 2018. Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|