Rudiantara memastikan tak ada perpanjangan waktu proses registrasi ulang SIM card prabayar | PT Rifan Financindo BerjangkaSejauh ini, terungkap ada 34,2 juta nomor prabayar yang telah diblokir oleh operator karena tidak melakukan registrasi. Data tersebut bersumber dari pelanggan Telkomsel sebanyak 13 juta nomor, Indosat Ooredoo 11,6 juta nomor, dan XL Axiata 9,6 juta nomor. "Pada 1 Mei nanti kita akan rekonsiliasi data dengan operator. Pertengahan bulannya, kita akan sudah punya data yang lengkap (berapa jumlah pelanggan riil)," ungkap menteri yang akrab disapa Chief RA ini. "Saya katakan tanpa menunggu panja, rekonsiliasi tetap harus jalan, notifikasi kepada pelanggan, jadi layanan jadi lebih bagus dong. Itu (perpanjang registrasi dan panja) adalah dua hal yang berbeda, tapi jalannya paralel," tutur Rudiantara menambahkan. Dengan demikian, proses registrasi ulang kartu prabayar tidak akan berubah alias sesuai yang ditetapkan sebelumnya. Program registrasi SIM card prabayar ini mulai berjalan sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018. Saat ini, telah memasuki layanan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, mulai dari SMS dan telepon keluar, lalu SMS dan telepon masuk, kemudian akses internetnya. Itu semua terjadi sampai 30 April, dimana pada 1 Mei 2018, operator seluler akan memberlakukan pemblokiran total kepada pelanggan prabayar lama yang masih belum melakukan registrasi. Rudiantara mengatakan, pembentukan panja tersebut tidak akan mempengaruhi masa registrasi ulang yang akan berakhir sepenuhnya pada 1 Mei. "Enggak (diperpanjang registrasi ulang). Panja ini adalah bagaimana kita memperkuat perlindungan data pribadi karena panja ini untuk perlindungan data pribadi, bukan untuk registrasi prabayar," ujar Menkominfo usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara 2, Jakarta, Senin (19/3/2018). Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan tak ada perpanjangan waktu proses registrasi ulang SIM card prabayar meski diterpa isu kebocoran data pelanggan. Terlebih, Komisi I DPR RI mengusulkan untuk membentuk panitia kerja (panja) perlindungan data pelanggan seluler prabayar. Menkominfo yang rapat kerja dengan Komisi I pun menyepakatinya. Disebutkan, panja ini memiliki tugas untuk mendalami adanya potensi kebocoran data pribadi konsumen pelanggan seluler. Selain itu, pembentukan panja ini juga buntut dari ketidakpuasan DPR terhadap pernyataan Menkominfo dan operator seluler dalam menjawab isu kebocoran data pelanggan. Jawaban Menkominfo ke DPR soal Isu Kebocoran Data Registrasi Kartu SIM | PT Rifan Financindo Berjangka |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|