Bank Tanah akan menggunakan status Hak Pengelolaan Lahan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang SemarangTenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Perencanaan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto mengatakan saat ini penyusunan naskah akademis dan draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Bank Tanah sudah rampung sekitar 70%. Dirinya melanjutkan ada tiga fungsi Bank Tanah yang dapat mendukung sektor pembangunan permukiman maupun kawasan komersial lainnya. Pertama, mengatur kembali pemanfaatan tanah-tanah terlantar. Himawan berharap pada akhir Januari 2017 mendatang naskah dan draft sudah dapat diteruskan pada Presiden untuk disetujui. Kedua, mengatur perubahan peruntukan fungsi lahan misalnya dari lahan pertanian yang sudah tidak layak. Ketiga, mengatur proses pembebasan dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja negara atau APBN, dana investasi, dan atau surat utang lainnya. Himawan menambahkan saat ini pihaknya juga masih terus melakukn perhitunga n potensi inventarisasi Bank Tanah. Hal itu bisa didapat dari 0,4 juta hektare, tanah-tanah terbengkalai, pelepasan hutan, dan tanah terlantar milik pemerintah. "Bank Tanah akan menggunakan status HPL [Hak Pengelolaan Lahan] sehingga kita bisa meletakkan hak di atasnya misalnya untuk permukiman berarti menggunakan HGB, perkebunan HGU, atau bahkan Hak Pakai sekalipun," kata Himawan, Kamis (15/12/2016). Maret 2017, Draf PP Bank Tanah Diajukan ke Presiden | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang "Naskah akademis dan draf PP Bank Tanah kami targetkan bisa terbit Januari 2017. Kemudian Maret 2017 akan diajukan kepada Presiden," ujar Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN bidang Penyusunan Bank Tanah Himawan Arief Sugoto saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/12/2016). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bank Tanah sudah memasuki tahap finalisasi. Aturan ini dipastikan akan terealisasi pada awal 2017. "Kemudian, tanah-tanah yang berubah fungsinya dari hak guna usaha menjadi hak guna bangunan. Juga tanah yang terkena perubahan rencana tata ruang wilayah," tuturnya. Dalam aturan ini, nantinya akan ada cara tersendiri dalam rangka pengumpulan lahan. Terdiri dari tiga cara yang akan digunakan. Pertama, sumber tanah untuk bank lahan diperoleh dari tanah-tanah yang menganggur (idle) dari berbagai instansi. "Ada beberapa kota sudah (melakukan rekonsolidasi), tapi itu enggak selesai," imbuhnya Cara ketiga adalah melalui rekonsolidasi. Adapun cara yang ditempuh adalah dengan di mana beberapa kota melakukan perbaikan terhadap kawasan kumuh. Misalnya saja untuk beberapa negara justru malah memanfaatkan bekas kawasan kumuh sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Perpres Bank Tanah Terbit 2017 | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, mengatakan, penyediaan lahan melalui bank tanah sangat mendesak karena harga lahan terus meningkat. "Bank tanah yang paling penting adalah untuk mengendalikan harga pasar sehingga tidak seperti kondisi sekarang. Kalau sekarang kan inflasi tanah ini sangat tinggi sehingga MBR semakin sulit punya tanah rumah," kata Sofyan dalam Forum Ekonomi Nusantara di Jakarta, Rabu (14/12). Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang bank tanah terbit pada 2017 menyusul dibentuknya tim ahli bank tanah. Sofyan mengatakan, jika harga lahan tidak bisa dikendalikan maka akan sulit untuk membangun perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Tanah akan menjadi inventaris penting sehingga nanti akan dikelola secara baik oleh bank tanah," katanya. Dia juga mengatakan pemerintah tengah menyusun draft undang-undang tentang pertanahan sebagai payung hukum dalam penyediaan lahan. Menurut dia, penggunaan lahan harus didahulukan untuk kepentingan umum termasuk perumahan. Ketua Tim Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Bank Tanah, Himawan Arief Sugoto, mengatakan, saat ini kebutuhan lahan untuk membangun perumahan sangat tinggi. Sementara itu, pemerintah belum bisa menguasai kepemilikan lahan. Dengan demikian, setelah diterbitkannya Perpres Bank Tanah, maka tim ahli bisa segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengendalikan lahan. "Di Indonesia yang sudah kita punya datanya, ada 400 ribu hektare (ha) lahan yang terbengkalai. Potensinya belum besar, tapi targetnya tahun depan kita mulai lakukan pengubahan status tanah agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik," katanya. Himawan juga mengungkapkan masalah yang dihadapi saat ini yaitu banyaknya tanah dengan statusnya terbengkalai (idle) sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di atasnya. Sehingga, lanjut Himawan, pihaknya akan segera mendaftar tanah tersebut, kemudian mengubah statusnya. "Kami sedang menyusun draft naskah akademisnya. Sudah 60-70% menuju Perpres. Kami juga sedang melakukan harmonisasi di Kementerian ATR/BPN, agar bank tanah ini memiliki posisi yang kuat dalam penyediaan lahan untuk kepentingan umum," kata Himawan. PT Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|