Konsumen berhak untuk menguji ulang takaran BBM | PT Rifan Financindo Berjangka Staf Bidang Penelitian YLKI, Natalia kurniawati menyebutkan, dalam hasil temuan itu ada sebanyak dua nozzle dari 229 nozzle di 48 SPBU yang melebihi standar batas toleransi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia melakukan uji petik takaran dan standar layanan di stasiun pengisian bahan bakar umum. Pengujian dilakukan di 48 SPBU di Jabodetabek terhadap 229 nozzle,atau corong, dan ada sebanyak 1.351 kali hasil uji mulai dari tanggal 27 September hingga 22 Oktober 2016. Dua nozzle yang disebutkan itu, tidak sesuai standar batas toleransi dari metrologi legal DKI Jakarta, yaitu kurang lebih 100 mililiter per 20 liter takaran BBM. Sementara itu, jika menggunakan standar batas dari PT Pertamina, yaitu kurang lebih 60 ml per 20 liter BBM, terdapat sebanyak 20 nozzle yang di luar batas toleransi. Pengujian ini dilakukan, terkait dengan indikasi kecurangan sejumlah SPBU memainkan nozzle dispenser untuk mengurangi takaran BBM. YLKI, lanjut dia, merekomendasikan untuk nozzle yang di luar batas toleransi untuk segera mengajukan tera ulang, atau segera menggantinya dengan alat baru. YLKI juga meminta untuk melakukan uji tera setiap dua kali setahun, karena selama ini hanya dilakukan setahun sekali. Ia menambahkan, masyarakat berhak untuk melakukan uji takaran ulang sendiri, jika masyarakat merasa ragu terhadap BBM yang dibelinya. "Kami juga meminta, agar pihak Pertamina memasang spanduk 'konsumen berhak meminta uji takaran ulang', apabila merasa ragu pada takaran BBM yang dibelinya," tutur dia. "Tapi dari 20 nozzle yang tidak memenuhi standar, baik dari metrologi maupun PT Pertamina didapatkan 14 nozzle yang berpotensi merugikan konsumen, dan enam yang positif, atau berpotensi merugikan pengusaha," kata Natalia dalam launching dan talkshow Hasil Uji Petik Takaran serta Standar Layanan di SPBU, di Acacia, Jakarta, Senin 21 November 2016. Hal ini bertujuan, agar pelanggaran takaran yang merugikan masyarakat tidak lagi terjadi. "Karena, mengingat usia dispenser, atau pompa ukur, serta tingginya frekuensi penggunaannya tera ulang mesin sebaiknya dilakukan dua kali dalam setahun," tuturnya. YLKI Sebut 8,73 Persen Pompa SPBU di Jakarta Bermasalah | PT Rifan Financindo Berjangka YLKI menemukan 14 dari 20 nozzle bermasalah tersebut menyalurkan BBM dengan takaran yang kurang dari angka seharusnya. Sebaliknya, enam nozzle sisanya kedapatan menyalurkan BBM dengan takaran berlebih. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, hampir 10 persen selang pompa (nozzle) yang dipasang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) DKI Jakarta tidak tepat takaran dalam mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan konsumen. Staf Peneliti YLKI Natalia Kurniawati mengatakan, penelitian ini membuktikan bahwa slogan Pasti Pas milik PT Pertamina (Persero) tidak berlaku di semua SPBU. Kendati ada nozzle yang tidak menyalurkan BBM secara pas, setidaknya ada 91,26 persen nozzle yang berfungsi secara wajar. Hasil itu didapat dari penelitian YLKI dengan mengambil sampel 229 nozzle yang tersebar di 48 SPBU di Jakarta antara 22 September hingga 27 Oktober 2016 kemarin. Sebanyak 20 nozzle, atau 8,73 persen dari jumlah sampel, ketahuan tidak tepat takaran. Sementara itu, kriteria lainnya adalah takaran wajar sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 1981 dan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 37/PDN/KEP/3/2010 dengan batas toleransi wajar 100 ml per 20 liter. Dalam menilai kewajaran nozzle, Natalia mengacu pada dua kriteria utama. Pertama adalah batas toleransi yang diterapkan Pertamina, di mana rentang toleransi kelebihan dan kekurangan takaran BBM yang bisa diterima adalah 60 mililiter (ml) untuk setiap 20 liter. Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah kelebihan takaran terbesar terjadi pada angka 134 ml per 20 liter. Sementara itu, kekurangan takaran terbesar terjadi di angka 99,5 ml per 20 liter. Uniknya, kedua kasus ini terjadi di SPBU Plumpang Semper dengan kode SPBU 34-14103. "Tidak tepatnya takaran ini memang penting untuk diperhatikan, karena implikasinya ada dua. Jika BBM yang disalurkan kelebihan, bisa menimbulkan kerugian bagi pengusaha. Sedangkan di sisi lain, konsumen bisa merugi jika BBM yang disalurkan lebih kecil dari takaran," terang Natalia, Senin (21/11). "Uji tera yang berkala ini memang perlu dilakukan, apalagi bagi SPBU yang memang frekuensi pelanggannya sangat banyak," jelasnya."Uji tera yang berkala ini memang perlu dilakukan, apalagi bagi SPBU yang memang frekuensi pelanggannya sangat banyak," jelasnya. Mengingat tak semua SPBU memiliki takaran yang pas, ia mengimbau konsumen untuk meminta takaran ulang jika memang tidak yakin dengan jumlah BBM yang masuk ke dalam kendaraan. Di samping itu, ia juga berharap SPBU melakukan uji tera dua kali dalam setahun untuk mencegah kelebihan dan kekurangan takaran BBM yang murni disebabkan karena usia peralatan. Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, perusahaan tidak akan menganggap remeh temuan ini. Menurutnya, Pertamina telah melakukan berbagai cara untuk menjaga akurasi takaran BBM. "Kami sangat mengapresiasi temuan ini karena kami butuh konsumen di luar sana yang bersuara terkait kualitas takaran SPBU. Kami tidak hanya akan mengawasi secara lebih ketat, namun kami juga terus melakukan action agar pekerjaan kami memenuhi standar," ujar Wianda. Sebagai contoh, perusahaan pernah menyegel nozzle di salah satu SPBU karena angka di layar SPBU (IC Meter) pernah bermasalah. Selain itu, perusahaan kerap memakai sistem mystery guest, di mana auditor menyamar menjadi konsumen, di dalam mengaudit takaran beberapa SPBU. YLKI Uji Takaran Bensin 48 SPBU Pertamina di Jakarta, Ini Hasilnya | PT Rifan Financindo Berjangka Sebanyak 48 SPBU itu terdiri dari 5 SPBU yang dimiliki dan dioperasikan langsung oleh Pertamina (Company Owned Company Operated/COCO) dan 43 SPBU yang milik swasta (Dealer Owned Dealer Operated/DODO). Uji petik ini dilakukan YLKI setelah adanya beberapa kasus yang membuat masyarakat mempertanyakan keakuratan SPBU Pertamina. Juga untuk mendorong para pengusaha SPBU menggunakan alat ukur yang tepat sesuai regulasi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan pengujian terhadap takaran di 48 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jakarta pada 27 September 2016 sampai 22 Oktober 2016. Pengujian melibatkan 20 surveyor staf YLKI, mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, dan mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dari 48 SPBU yang dijuji YLKI, terdapat 229 nozzle alias selang untuk pengisian BBM yang diuji. Sebanyak 229 nozzle tersebut diuji dengan 3 kecepatan, masing-masing kecepatan 2 kali uji. Total jumlah pengujian adalah 1.351 kali. Standar toleransi keakuratan takaran yang digunakan dalam pengujian ini mengacu pada ketentuan Metrologi Legal, yaitu kekurangan atau kelebihan tidak boleh lebih dari 100 mililiter (ml) per 20 liter. Standar Pertamina, yaitu kurang lebih 60 ml/20 liter, juga digunakan. Hasilnya, bila dihitung secara rata-rata dengan menggunakan batas toleransi standar Metrologi Legal (+- 100 ml/20liter), maka hanya terdapat 2 nozzle (0,8%) dari 229 nozzle pada 48 SPBU yang hasil ujinya melebihi batas toleransi. Natalia menyimpulkan, sebagian besar hasil takaran SPBU dalam pengujian masih dalam batas toleransi standar Metrologi Legal dan Pertamina. "Namun apabila menggunakan standar PT Pertamina (Persero), yaitu tidak lebih dari 60 ml per 20 liter, maka terdapat 20 nozzle atau 8,7% dari 229 nozzle pada 48 SPBU yang hasil ujinya melebihi standar batas toleransi," kata Staf Bidang Penelitian YLKI, Natalia Kurniawati, dalam konferensi pers di Hotel Accacia, Jakarta, Senin (21/11/2016). Pihaknya merekomendasikan agar SPBU yang memiliki nozzle melebihi batas toleransi untuk segera mengajukan tera ulang. Dia juga meminta dispenser alias pompa ukur SPBU ditera ulang 2 kali dalam setahun untuk menjaga keakuratannya. "Sebagian besar masih dalam batas wajar," ujarnya. "Maka perlu informasi spanduk dan stiker bahwa Konsumen Berhak Meminta Uji Takaran Ulang Apabila Merasa Ragu Pada Takaran BBM yang Dibelinya," pungkas Natalia. Konsumen juga harus diajak pro aktif menjalankan pengawasan. Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|