325.000 wajib pajak (WP) Badan telah menyampaikan SPT Tahunan 2017nya | PT Rifan Financindo BerjangkaWP Badan yang sudah melaporkan secara online melalui SPT elektronik sekitar 111.000 WP dan secara manual sekitar 136.000 WP. WP Badan, Ditjen Pajak memang tidak mendorong semuanya melaporkan SPT online karena ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang hanya menerima SPT WP Badan secara manual. "WP badan yang wajib e-SPT dan e-filing hanya di Kantor Wilayah (kanwil) LTO dan besar serta Madya. Kanwil lain tidak di wajibkan e-filing karena membutuhkan tingkat kerumitannya berbeda. WP Badan lampiran banyak dan bisa tebal. Nah ini beda dengan WP OP yang kita dorong e-filing. Jadi antara online dan manual WP Badan fifty-fifty," jelasnya. Tumbuh sekitar 18%-19% dibandingkan tahun lalu di periode yang sama," ucapnya. Secara total atau sepanjang tahun lalu, 770.000 WP Badan memasukkan SPT. “Tahun ini kami dorong lebih baik dari tahun lalu,” ujarnya Hestu mengatakan, jumlah SPT untuk WP Badan ini masih seimbang antara penyampaian secara online dan manual. Baru sekitar 325.000 sampai hari ini, tapi kami akan tunggu sampai akhir April 2018,” kata dia dalam acara media gathering di Lombok, Rabu (18/4/2018). Hestu menyatakan, meski masih sedikit, jumlah WP Badan yang melaporkan SPT hingga 18 April itu tumbuh dibandingkan tahun 2017 lalu di periode yang sama. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sebanyak 325.000 wajib pajak (WP) Badan telah menyampaikan SPT Tahunan 2017nya per 18 April 2018. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada sebanyak 1,47 juta WP Badan yang seharusnya melaporkan SPT tahunannya. Dengan capaian ini, masih ada sekitar 1,1 juta WP Badan yang masih belum menyampaikan SPT. ( Baca : Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Masih Sedikit ) Terlambat Lapor SPT, 3 Juta Lebih Wajib Pajak Orang Pribadi Didenda | PT Rifan Financindo BerjangkaBerdasarkan catatan DJP, terdapat 10.589.648 laporan SPT WP Orang Pribadi yang masuk hingga 31 Maret. Jumlah laporan SPT pajak tahun 2017 ini meningkat 14,01 persen dibanding jumlah laporan SPT pajak tahun 2016 sebesar 9.288.386. Total WP yang wajib melaporkan SPT pajak tahunan mereka sekitar 18 juta orang, terdiri dari WP Orang Pribadi dan WP Badan. Yoga turut mengingatkan bagi WP Badan agar segera menyampaikan SPT mereka sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pada 30 April 2018. Jika melewati batas waktu yang ditetapkan, WP Badan akan dikenakan sanksi juga oleh DJP seperti WP Orang Pribadi. Besaran sanksi denda keterlambatan WP Badan adalah Rp 1 juta. Yoga menjelaskan, para WP yang terlambat menyampaikan SPT tetap ditunggu untuk melapor ke DJP hingga Desember 2018. Masa pelaporan ini bukan sebagai perpanjangan waktu, melainkan kewajiban WP Orang Pribadi untuk melaporkan atau menyampaikan SPT pajak tahunan mereka. "Kami sudah minta WP-WP mana di tiap Kanwil (Kantor Wilayah) dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sudah kami identifikasi mana yang belum menyampaikan SPT, kami tindak lanjuti dengan mengimbau untuk tetap menyampaikan SPT," tutur Yoga. DJP sebelumnya menetapkan, batas akhir masa pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018. Setelah lewat dari tanggal yang ditetapkan itu, WP tetap harus melapor namun dikenakan denda sebesar Rp 100.000 sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT. "Bagi yang belum, untuk (WP OP) yang wajib menyampaikan itu mungkin ada sekitar 3 juta lagi yang belum menyampaikan SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat Media Gathering DJP 2018 di Hotel Astoria Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4/2018) malam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut ada sekitar 3 juta lebih Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 mereka. Sebagai sanksinya, semua WP tersebut dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. DJP Klaim 80 Persen Wajib Pajak Sudah Pakai E-Filing | PT Rifan Financindo BerjangkaPelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT) Tahun 2017 akan jatuh tempo pada Senin, 30 April mendatang. Sementara itu, baru sekitar 325.000 wajib pajak badan yang telah melaporkan SPTnya dari total 1,47 juta wajib pajak badan. Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda dari tenggat waktu yaitu 30 April maka bisa menyampaikan 4 bulan setelahnya. “Misalnya untuk tahun buku April-Maret maka jatuh temponya adalah bulan Juli atau ada juga wajib pajak badan dengan tahun buku Juni-Juli maka bisa sampai Oktober. Tapi sebagian besar memang di bulan(April) ini,” jelasnya. Adapun wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT sesuai batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenai denda keterlembatan sebesar Rp 1 juta. Bila pajak tersebut tidak dibayarkan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan. Sedangkan, untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sudah semakin banyak Wajib Pajak yang menggunakan saluran e-filling. “80% sudah menggunakan saluran e-filing seharusnya jumlahnya bisa lebih dari itu. Ke depannya pelaporan SPT dalam bentuk digital yang akan kita dorong,” katanya dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak, Rabu(18/4) malam. Lalu dari sisi kepatuhan, wajib pajak juga meningkat. Saat ini masih ada sekitar 3 juta wajib pajak pribadi yang belum menyampaikan laporan SPTnya. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, ada sebanyak 10,59 wajib pajak orang pribadi yang melapor SPT sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2018. Adapun total yang seharusnya SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 17,65 juta. Rifanfinancindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|