membahas tentang kelanjutan nasib Pandawa Group | PT Rifan Financindo Berjangka PusatKetua Satgas Waspada Tongam L Tobing menjelaskan, kedatangan Nuryanto terkait dengan klarifikasi mengenai isu serta pemberitaan penghimpunan dana Pandawa Group yang masih dilakukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini kembali memanggil Pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto. Pemanggilan Nuryanto sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB tersebut membahas tentang kelanjutan nasib Pandawa Group. Dalam pertemuan itu, Tongam mengatakan, OJK bersama dengan Satgas Waspada Investasi telah memutuskan dan mengklarifikasi sejumlah hal. Antara lain, tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian. "Dalam perkembangannya, banyak informasi yang tidak seragam di masyarakat Depok. Karena beberapa pemberitaan tidak secara utuh diberikan. Pihak Nuryanto pada tanggal 23 November lalu, telah mengeluarkan siaran pers di kantornya. Yang Seolah-olah KSP Pandawa Mandiri Group tidak taat keputusan," terang Tongam usai pemeriksaan di Kantor OJK, Senin (28/11/2016). "Salman Nuryanto dalam pertemuan tadi juga telah memberikan pernyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak tanggal 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% per bulan," ungkap Tongam. Kemudian, penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10% per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group, karena, dalam kegiatan KSP tidak terdapat istilah investor. Dan pemberian imbalan bunga 10% per bulan tidak terdapat dalam peraturan KSP Pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh Rapat Anggota. Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10% per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan. "Nuryanto juga berjanji mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017," terangnya. OJK Kembali Panggil Pendiri Pandawa Group Depok | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Beberapa waktu lalu, Salman aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga 10 persen per bulan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memanggil pendiri Pandawa Group Depok Salman Nuryanto. Sebelumnya, pada 11 November 2016 OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-undang Perbankan. Salman bersama beberapa pengurus KSP Pandawa Mandiri Group hadir di Kantor OJK di Jakarta, Senin (28/11/2016). Yakni beredar kabar bahwa seolah-olah OJK dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group atau menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan bunga investasi sebesar 10 persen per bulan. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan sejumlah hal mencermati perkembangan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini. "OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian," kata Tongam dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Untuk itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan beberapa hal terkait usaha tersebut. Selain itu, penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10 persen per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group. Sebab, dalam kegiatan KSP tidak terdapat istilah investor. "Salman Nuryanto dalam pertemuan tersebut telah memberikan pernyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak tanggal 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10 persen per bulan," ungkap Tongam. Di samping itu, pemberian imbalan bunga 10 pdrsen per bulan tidak terdapat dalam peraturan KSP pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh Rapat Anggota. OJK: Pandawa Group Sudah Hentikan Penghimpunan Dana | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Sesuai izin usaha yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2015, KSP Pandawa Mandiri Group hanya diperbolehkan memberikan pinjaman kepada nasabah tanpa melakukan penghimpunan dana. "OJK meminta agar kegiatan KSP harus sesuai dengan ketentuan tentang perkoperasian salah satunya kegiatan pemberian bunga 10 persen kepada investor tidak sesuai dengan izin usaha KSP yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/11). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menerima surat pernyataan dari Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Depok, Salman Nuryanto yang telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat sejak 11 November 2016. Salman Nuryanto yang turut hadir bersama kuasa hukumnya, Andi Syamsul Bahri, mengakui bahwa masyarakat menitipkan dana kepada dirinya untuk kemudian dikembangkan menjadi usaha, namun ia menolak disebut menghimpun dana. "Saya bukan menghimpun (dana) tetapi mereka yang titip ke saya untuk dikembangkan menjadi usaha," ujar Nuryanto. Tongam menjelaskan bahwa kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan bunga 10 persen tiap bulan dilakukan secara pribadi oleh Nuryanto dan Pandawa Group, bukan oleh KSP Pandawa Mandiri Group sehingga pemberitaan yang menyebut bahwa dana dari investor dialihkan ke KSP Pandawa Mandiri Group tidak benar. "Menurut Pak Nuryanto, yang outstanding saat ini tinggal 100 orang pemodal dengan dana yang belum dikembalikan Rp 500 juta," ujar Tongam L Tobing. Menyusul pemberhentian kegiatan penghimpunan dana yang ia lakukan, Nuryanto mengatakan telah mengembalikan sebagian besar dana yang semula diperkirakan OJK berasal dari 1.000 investor dengan nilai Rp 500 miliar. Pengembalian dana seluruhnya akan dilakukan pada saat jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017. Hingga saat ini, KSP Pandawa Mandiri Group melakukan kegiatan penyaluran kredit kepada para nasabah yang umumnya pedagang dengan bunga 15 persen per tiga bulan, dengan nilai keseluruhan telah mencapai Rp 2,9 miliar. OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor kepada polisi. Masyarakat terutama yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, juga diimbau agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto atau Pandawa Group, maupun melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group karena tidak sesuai dengan ketentuan perkoperasian yang dapat diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan. PT Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|