Driver taksi online (taksol) ada yang tidak setuju dengan penempelan stiker | PT Rifan Financindo Berjangka“Namun sebentar lagi mulai bulan Februari 2018 mungkin kami tidak bisa hadir lagi di tengah bapak.. ibu.. mas dan mba.. sekalian.. karena kami tidak bisa online lagi karena aturan pemerintah yang diterbitkan pemerintah dalam Permenhub 108 tahun 2017... yang memaksa kami.. untuk melakukan uji kir kendaraan kami.. dipasang stiker besar depan belakang.. kami juga harus punya sim A umum.. dan bergabung di koperasi atau badan hukum. Seperti kawasan Tangga Buntung, agak cemas kalau ambil penumpang di sana. Sebenarnya mungkin tidak rawan, tapi kekhawatiran itu ada,” bebernya. Win sendiri mengaku belum bergabung ke koperasi atau ke perseroan terbatas (PT). Dia juga bingung karena harus mengganti SIM A miliknya dengan SIM A Umum, sebagai syarat wajib untuk driver taksol. “Jadi belum daftar sekarang, lihat nantinya,” cetusnya. Di media sosial (medsos) viral beredar curahan hati (curhat) yang mengatasnamakan para driver online. ( Baca : Pengemudi Taksi Online Minta Penegakan Aturan Ditunda ) Ini kaitannya dengan keamanan mereka saat menjalankan profesinya. “Tidak ada stiker saja kami kadang waswas, apalagi kalau ditempeli stiker,” kata Win, seorang driver taksol, Rabu (24/1). Menurutnya, masih ada segelintir pihak yang menolak keberadaan taksol karena merasa tersaingi. Karenanya, ada beberapa titik yang “rawan” untuk dimasuki. Permenhub Nomor 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan diterapkan mulai awal Februari nanti. Beberapa persoalan butuh penyelesaian cepat. Di antaranya, sejumlah driver taksi online (taksol) ada yang tidak setuju dengan penempelan stiker. Driver Minta Masa Transisi Aturan Baru Taksi Online Diperpanjang | PT Rifan Financindo BerjangkaRekan-rekan tersebut menolak karena menganggap PM 108 memberatkan, tapi kami dari ADO mendukung PM 108 karena merupakan payung hukum bagi driver online agar tidak ada lagi penolakan oleh angkutan konvensional," ucap dia. Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai mulai 1 Februari 2018. Beberapa persyaratan dalam Permenhub Nomor 108/2017 di antaranya kewajiban pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan SIM A umum, pemasangan stiker, dan kuota taksi online di daerah. Sebelumnya tersebar juga kabar bahwa para driver online masih menolak aturan Permenhub 108/2017 lantaran dianggap memberatkan para driver. Christian menjelaskan, hal tersebut dilakukan oleh para driver yang bukan merupakan bagian dari asosiasi. Menurutnya, aturan tersebut telah lebih baik dari aturan sebelumnya dan memenuhi permintaan para driver taksi online, salah satunya terkait badan usaha diatur bahwa koperasi tetap bisa atas nama perorangan atau tidak balik nama STNK dan BPKB. Perpanjangan sendiri sudah diajukan tanggal 3 Januari 2018 lalu. Namun karena saat rapat bersama Kementerian Perhubungan dan seluruh Kepala Dinas Perhubunhan di Indonesia pada tanggal 17 Januari lalu, disebutkan bahwa akan ada operasi simpatik selama 2 minggu dari 1 hingga 14 Februari 2018. Artinya waktu toleransi hanya diberikan dua minggu sampai akhirnya dilakukan penindakan setelahnya. "Karena begini, saat ini kalau kita berdasarkan data, masih di bawah 30% yang melengkapi persyaratan, sampai memiliki kartu pengawasan. Sedangkan yang lain kan masih menunggu badan hukumnya (koperasi). Jadi kami bukan menolak, tapi perpanjangan masa transisi untuk memenuhi persyaratan," jelas Christian. Menurut Christian, pembentukan koperasi tersebut dilakukan langsung oleh para driver online karena ada sejumlah persyaratan yang dirasa memberatkan dari koperasi yang dibentuk oleh aplikasi transportasi online terkait. Dia bilang, koperasi-koperasi tersebut hanya menarik iuran tapi tidak memberikan SHU dan benefit secara langsung ke driver/anggota koperasi sebagaimana asas koperasi. "Perkiraannya kan di awal Februari ini selesai, baru proses perizinan di Dishub-nya. Itu kan kurang lebih memakan waktu 7-14 hari, baru proses uji kir dan sebagainya. Makanya permintaan kami perpanjangan masa transisinya sebulan," ucap dia. Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) meminta perpanjangan waktu transisi aturan taksi online yang segera berlaku pada tanggal 1 Februari 2018 mendatang. Ketua Umum ADO, Christiansen menjelaskan, perpanjangan waktu tersebut dibutuhkan karena saat ini sebagian besar driver online masih menunggu pembentukan koperasi yang menjadi salah satu syarat dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. "Masa transisi terlalu singkat. Oleh sebab itu tanggal 3 Januari kemarin ADO mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan untuk menambah waktu transisi karena saat ini koperasi yang dibentuk oleh driver online di beberapa provinsi masih dalam proses," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/1). Driver Taksi Online Tolak Aturan Baru Menhub, Ini Alasannya | PT Rifan Financindo BerjangkaMengenai kuota, dia mengaku tidak keberatan karena ini berkaitan dengan supply and demand. Jika kuota tidak diatur, khawatir nanti driver taksi online akan semakin banyak sehingga kompetisi kian ketat. "Kalau kuota itu setuju, karena supply and demand kan. Kalau setiap rumah jadi driver taksi online nanti siapa yang mau naik," kata Agi. Agi mengatakan, yang dinilai memberatkan adalah soal pembentukan koperasi yang dinilai akan memakan waktu dan biaya. Selain itu, pembuatan SIM A Umum, dan Uji KIR juga memberatkan mereka. "Bikin SIM A Umum itu mahal, kalau tidak salah dengar saya infonya itu sampai Rp 1 juta. Lalu Uji KIR biayanya juga berbeda di beberapa daerah," tutur Agi. "Driver kurang setuju dengan ini. Kurang setuju bukan keseluruhan poin. Jadi bukannya kita nggak mau diatur, kita mau diatur, tapi ini lebih kepada poin-poinnya yang dinilai memberatkan," tutur Agi saat dihubungi detikFinance, Jumat (26/1/2018). Driver taksi online menolak aturan baru Kementerian Perhubungan soal taksi online. Aturan ini dinilai memberatkan. Humas Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jawa Barat Agi Ginanjar mengatakan, pada dasarnya driver online sepakat dengan dibuatnya suatu aturan. Namun beberapa poin dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 cukup memberatkan. Rifanfinancindo Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|