profesi dengan penghasilan di atas rata-rata akan kena pajak | PT Rifan Financindo BerjangkaWP yang siap dijaring ialah WP besar, UMKM, dan pribadi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pihaknya telah melakukan analisis dan pemetaan seluruh jenis profesi yang masih berpotensi mengikuti amnesti pajak. Berdasarkan data nomor induk kependudukan (NIK), tercatat ada 14.963 pengacara, tapi baru 1.968 yang memiliki NPWP, 105 sudah ikut amnesti pajak, sedangkan 1.863 sisanya belum. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan beberapa strategi untuk menjaring para wajib pajak (WP) yang belum ikut serta dalam amnesti pajak yang memasuki periode II. Ia mencontohkan, misalnya, profesi pengacara. Menurut Menkeu, pihaknya juga akan menjaring WP dengan menggunakan pendekatan melalui komunikasi secara intensif kepada WP yang khusus/besar (prominent). Bagi yang bukan WP prominet, lanjut dia, pihaknya akan melakukan analisis terhadap data kepemilikan aset yang dimiliki. "Bagi WP profesi, dengan penghasilan sebulan di atas rata-rata masyarakat umum, akan dilakukan pendekatan melalui asosiasi profesi terkait, misalnya, asosiasi untuk profesi notaris, seniman, pengacara, konsultan pajak, akuntan, dan konstruksi, dengan didukung data eksternal dan internal yang dimiliki Ditjen Pajak," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin. Hal ini, tambah Sri Mulyani, semata-mata dilakukan bukan hanya untuk mendapat tebusan, melainkan juga mendorong agar UMKM berpindah dari sektor informal ke sektor formal. "PNS golongan III ke atas juga wajib ikut amnesti pajak. Kami sudah lakukan identifikasi profesi dengan potensi peningkatan basis pajak, siapapun itu baik PNS, selebritas, dokter, dan lainnya, dengan penghasilan di atas rata-rata, tapi belum taat pajak," tutur Sri Mulyani. Sementara itu, bagi para WP UMKM, akan dilakukan pendekatan melalui asosiasi UMKM dan menggunakan upa-ya persuasif massal dan terarah. Lebih jauh, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, sampai 12 Oktober 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat adanya penambahan 17.288 wajib pajak (WP) baru yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) setelah adanya program amnesti pajak. "Saya optimistis semua WP baru itu nanti akan ikut amnesti pajak, terutama di periode kedua ini, sebab kebanyakan WP baru ialah UMKM," tutur Ken. Secara total, tercatat ada 20.482 WP baru apabila terhitung sejak 1 Januari 2016. Giliran PNS, Pejabat dan Direksi BUMN Jadi Target Tax Amnesty | PT Rifan Financindo Berjangka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengintruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menginventarisasi jumlah Pegawai Negari Sipil (PNS) golongan III di seluruh Indonesia. Instruksi ini terkait dengan ajakan Sri Mulyani terhadap PNS dan pejabat negara untuk ikut serta program amnesti pajak. "PNS untuk golongan III ke atas sudah saya minta untuk diinvetarisir di seluruh Indonesia," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jumat (14/10). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , dari 68 Gubernur dan Wakil Gubernur yang ada di Indonesia, baru 14 orang yang ikut amnesti pajak. "Kami juga akan melihat para pejabat negara karena ada pejabat negara juga yang ikut amnesti pajak seperti Gubenur dan Wakil Gubernur," ujarnya. Menurut Sri Mulyani, keikutsertaan dalam program amnesti pajak merupakan langkah awal bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakannya. Bagi negara, amnesti pajak bisa memperbaiki data basis pajak yang penting untuk proyeksi penerimaan di masa mendatang. Sebagai informasi, hingga pukul 17.00 sore ini, jumlah peserta amnesti pajak berdasarkan Surat Pernyataan Harta ada 411.000 wajib pajak dengan uang tebusan yang dibayarkan sebesar Rp93, 68 triliun dari nilai harta yang diungkap sebesar Rp3.841,64 triliun. Selain itu, DJP juga mengincar Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari 3.198 orang yang menduduki jabatan itu yang ikut amnesti pajak baru 571 orang. "Kami berharap jumlah individual akan makin banyak yang ikut tax amnesty," ujarnya. Pesan Sri Mulyani Terkait Pelaksanaan Tax Amnesty Periode II | PT Rifan Financindo Berjangka Menurut data yang sudah dirinci oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Juli 2016 jumlah Surat Pelaporan Harta (SPH) yang terkumpul 342 SPH, untuk Agustus 21.758 SPH dan September meningkat pesat yakni 376.311 SPH.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty periode II yang dimulai sejak Oktober-Desember 2016 diharapkan pola pelaksanaannya lebih merata. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak ingin seperti periode pertama yang menumpuk pada bulan terakhir. Meski begitu dia mengaku cukup mengerti kenapa pada periode I peserta banyak yang membludak di akhir September. Hal ini lantaran pada Juli, menurutnya masyarakat masih mencoba memahami dan mencerna tentang Undang-undang (UU) tax amnesty, karena baru saja disahkan. "Kami sebenarnya berharap untuk tahap kedua ini, polanya jadi lebih merata, jadi tidak hanya terkonsentrasi kepada Desember nantinya, tapi bisa mulai Oktober ini atau November," kata Sri Mulyani di Jakarta. "Namun Agustus juga masih belum, sangat sedikit. Kemudian baru September yang pesat. Ini karena dulu alasannya adalah, mereka masih lakukan pemerikasaan, dan kelengkapan dan lain-lainnya. Sehingga mereka baru bisa mencapai itu di September," papar dia. "Itu dengan rata-rata perharinya 1.066 SPH dan uang tebusannya sampai saat ini Rp342 miliar," pungkasnya. PT Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|