(THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) baik di pusat maupun di daerah sempat viral di media sosial | PT Rifan Financindo BerjangkaSelain gaji pokok, PNS Daerah menerima juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Bahkan dalam surat tersebut disebutkan juga bagi daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan Gaji 13 dalam APBD Tahun 2018, agar segera menyediakan anggaran tersebut dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dana/atau menggunakan kas yang tersedia. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nurfransa Wira Sakti menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah merupakan tanggung jawab APBD. Dana untuk hal tersebut bersumber dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) serta sumber penerimaan daerah lainnya. "Dalam perhitungan DAU tahun 2018, untuk formulasi alokasi dasar telah memperhitungkan pula Gaji ke 13 dan THR," ujar Nurfransa, seperti dikutip dari laman Facebooknya. Pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD ini sudah diatur pula dalam Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada Bupati/Walikota dengan nomor surat 903/3387/SJ dengan perihal pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD. Pemberian THR diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018, sedangkan pembayaran Gaji 13 pada minggu pertama bulan Juli 2018. Oleh karena itu, Sri Mulyani menilai informasi yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan THR dan gaji ke-13 ini sudah tepat. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengingatkan kepada semua pihak terkait dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah tercatat dalam APBN tahun anggaran 2018. "Konsen Ketua MPR ya saya berterima kasih. Namun kalau pakai bahasa seperti itu tidak perlu artinya yah. Artinya Menkeu sudah melaksanakan UU APBN sesuai dengan yang selama ini kita diskusikan dengan dewan dan sudah jadi aturan UU. Jadi kita lakukan secara hati-hati," tutup dia. THR dan gaji ke 13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami meskipun pengumumannya dilakukan menjelang lebaran karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Senin (4/6/2018). Pengalokasian dan mekanisme anggaran THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara pun sudah tercatat dalam nota keuangan yang dibahas bersama DPR. "Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 itu ada di dalam UU APBN 2018. Termasuk untuk daerah adalah dalam perhitungan dana alokasi umum (DAU) yaitu transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke 13," jelas Sri Mulyani. Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) baik di pusat maupun di daerah sempat viral di media sosial, terutama THR PNS daerah yang dinilai belum banyak pengalokasiannya. Beberapa poin yang menjadi bahan diskusi itu adalah soal mekanisme pergeseran anggaran satu untuk anggaran yang lain. Sebab, hal itu sudah ada mekanismenya. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara. Penetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk THR sudah dibahas sejak pemerintah pusat dan DPR menyusun nota keuangan. THR PNS 2018 Jawa Barat Cair Mulai Hari Ini | PT Rifan Financindo BerjangkaAher optimistis fasilitas pembebasan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan itu akan mendongkrak pendapatan Jawa Barat. “Target pendapatan di luar rencana pendapatan semula itu, ada tambahan Rp 750 miliar,” kata dia. Pemerintah Jawa Barat mematok target pendapatan dalam APBD yang berasal pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan tahun 2018 ini menembus Rp 11,8 triliun. “Total pajak kendaraan Rp 11,1 tirliun, dari situ adatambahan Rp 750 miliar, jadi 11,8 triliun naiknya,” kata Aher. Aher mengatakan, cara serupa pernah dilakukannya saat pemerintah pusat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) Jawa Barat tahun 2016 menembus Rp 400 miliar tahun 2016. Saat itu pemerintah Jawa Barat menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bekas selama tiga bulan. “Kita punya pengalaman pada 2016 melakukan hal yang sama seperti ini, selama 3 bulan. Kita (saat itu) mendapatkan tambahan pendapatan Rp 900 miliar. Sekarang kita buka lagi untuk periode kedua, selam 2 bulan. Insya Allah targetnya Rp 700 miliar lebih,” kata Aher. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang THR PNS 2018. PP ini mengatur besaran THR untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) dan pegawai non-PNS di LNS. Beban THR itu di APBD. Kalau tidak kreatif, berarti ngambil APBD yang ada, artinya mengurangi kegiatan yang ada. Kita tidak ingin beban THR itu mengurangi kegiatan yang ada, makanya kita berinovasi. Inovasinya ini. Saya kira masing-masing daerah punya inovasi masing-masing,” kata gubernur dengan sapaan Aher, di Bandung, Kamis, 31 Mei 2018. Aher mengatakan, anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS di Jawa Barat menembus Rp 200 miliar. “THR itu take home pay, yakni gaji pokok, tunjangan daerah, tunjangan jabatan, seluruhnya, bukan hanya gaji pokok. Itu dari APBD dan sebagaian dana transfer (dari pemerintah pusat). Dana gaji itu dana perimbangan sebagian, dana APBD sebagian,” kata dia. Menambal kebutuhan membayarkan THR dan gaji ke-13 itu, pemerintah Jawa Barat Kamis, lalu mengumumkan membuka lagi program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bekas. Pemerintah provinsi memberikan fasilitas pembebasan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan dalam dua bulan. “Selama dua bulan, Juli-Agustus 2018,” kata Aher. Sebelumnya, Aher mengatakan, pemerintah Jawa Barat menambah pendapatan daerah dengan program pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan agar bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan provinsi Jawa Barat. Surat edaran Kementerian Dalam Negeri itu merinci komponen THR. Untuk kepala daerah dan pimpinan serta anggota DPRD terdiri dari gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara untuk ASN komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan. Aher mengatakan, pembiayaan THR dan gaji ke-13 itu diambil dari ABPD. Jika dananya tidak cukup, atau belum ada, harus disediakan dengan pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran tersebut tidak perlu menunggu Perubahan APBD, cukup lewat pemberitahuan pada pimpinan DPRD sebulan sebelum perubahan dilakukan. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2018 di Jawa Barat akan dibayarkan mulai minggu pertama Juni 2018, dengan besaran sesuai dengan penghasilan Mei 2018. Sementara gaji ke-13 dibayarkan di minggu pertama Juli 2018. THR dan gaji ke-13 diberikan pada kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ. “Dananya dari APBD. Bila dalam APBD belum tercantum atau dananya tidak cukup, maka dana itu diambil dengan melakukan pergeseran anggaran. Dananya diambil dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas yang tersedia,” kata gubernur dengan sapaan Aher itu, dikutip dari rilis yang diterima Tempo, Minggu, 3 Juni 2018. Asyik, Ini Dia Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 |PT Rifan Financindo Berjangka |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|