Agar masyarakat bisa paham, dan tidak berpikiran negatif | rifan financindo Sekadar informasi, dari beleid Perppu terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang didapatkan dari laman resmi peraturan.go.id, Selasa 16 Mei 2017, terdapat 10 pasal. Beberapa pasal yang digarisbawahi yakni pada pasal dua ayat satu disebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) yang melaksakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi. Pasal dua ayat dua menyebutkan LJK wajib menyampaikan pada Direktur Jenderal Pajak berupa laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar informasi keuangan berdasarkan standar perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasi sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Lalu dalam ayat tiga menyebutkan laporan berisi informasi keuangan yang memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, identitas saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Sementara dalam pasal tiga ayat satu disebutkan kewajiban penyampaian laporan dilakukan melalui mekanisme elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme eketronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam pasal 10, Perppu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Perppu tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 8 Mei 2017. Pemerintah telah menerbitkan Perppu tentang keterbukaan akses informasi keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan. Setelah itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mensosialisasikan hal tersebut ke pelaku jasa keuangan. Dengan begitu masyarakat bisa paham, dan tidak berpikiran negatif. "Jadi sudah dikeluarkan secara sah itu tujuannya juga perlu dipahami masyarakat kemudian ada sosialisasi juga yang perlu dilakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017. OJK, menurut Nurhaida, sangat berkomitmen dan mendukung peraturan yang baru saja ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 8 Mei 2017. Lagi pula, peraturan tersebut juga sudah dilakukan di tingkat global. Nantinya, lanjut Nurhaida, setelah peraturan tersebut dijalankan, bisa saja OJK akan mengikuti membuat aturan, karena pada dasarnya Perppu itu menyangkut ke sektor keuangan. "Menyangkut sekali Perppu itu ke sektor jasa keuangan, perbankan, pasar modal, dan juga industri keuangan nonbank. Sehingga tentunya ini perlu bagi OJK untuk terus mensosialisasikan," pungkas Nurhaida. Dukung Aturan Baru Jokowi soal Pajak, Bank Siap Buka Data Nasabah | rifan financindo Sejumlah bankir antara lain Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, Presiden Direktur dan CEO Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja, Direktur BRI Haru Koesmahargyo, dan Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pembukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Ketentuan itu diberlakukan terhadap seluruh bank dan lembaga keuangan sehingga nasabah tidak memiliki pilihan selain mengikuti aturan tersebut. “Kami tidak ada masalah karena kebijakan ini juga diberlakukan oleh setiap bank. Bahkan, bank di negara lain juga menerapkan hal yang sama. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujar Achmad Baiquni saat dihubungi pada Rabu 17 Mei 2017. Kalangan perbankan siap membuka data nasabah demi mendukung akses keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan. Mereka yakin akses keterbukaan informasi keuangan tidak berdampak negatif terhadap penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) oleh perbankan. Kendati demikian, DPR mengingatkan agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tidak disalahgunakan Perppu ini memberikan ancaman sanksi bagi pimpinan dan pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak patuh berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Adapun bagi lembaga jasa keuangan denda paling banyak Rp1 miliar. Baiquni menuturkan belum ada nasabah yang keberatan dengan kebijakan pembukaan akses data rekening. Keterbukaan informasi ini menurutnya sejalan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang mensyaratkan transparansi. “Bagaimanapun, pada dasarnya transparansi akan jauh lebih baik. Setelah tax amnesty, seharusnya tidak ada lagi yang ditutupi,” ujarnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2017 pada 8 Mei 2017. Pemerintah beralasan Perppu tersebut harus terbit lantaran Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional dalam bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Menurut Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Laporan informasi keuangan minimal memuat identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo rekening, dan penghasilan yang terkait dengan rekening. Informasi keuangan tersebut akan digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Presiden Jokowi menyebut Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ke depan akan sangat diperlukan. Perppu ini mengikuti komitmen internasional yang sudah ditandatangani beberapa tahun lalu. “Ini komitmen keterbukaan yang harus kita ikuti,” ujar Presiden. Dia mengatakan, perppu tersebut sejatinya sudah disosialisasikan berkali-kali saat pemerintah gencar memasyarakatkan tax amnesty. Parwati Surjaudaja berpandangan, ke depan era transparansi sudah jadi norma baru, bukan hanya di Indonesia, melainkan di seluruh dunia. “Jadi harusnya dampak ke DPK tidak signifikan. Kalaupun ada lebih kegamangan sesaat,” ujarnya. Haru Koesmahargyo menuturkan, perseroan akan menyiapkan data-data yang diperlukan sambil menunggu detail mekanisme yang akan diterapkan pemerintah. “Keterbukaan informasi transaksi keuangan akan meningkatkan kualitas nasabah dan bank,” paparnya. Rohan Hafas menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif lantaran akan ada pertukaran informasi dengan negara lain. Dana-dana yang saat ini masih berada di sistem perbankan luar negeri akan diupayakan masuk Indonesia. Menurut Presiden, nantinya pada 2018 seluruh negara akan membuka diri terhadap informasi perbankan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta semua pihak untuk memahami alasan pemerintah menerbitkan perppu yang mengizinkan Direktorat Jenderal Pajak mengakses data nasabah secara otomatis. “Kita akan sampaikan bahwa di negara lain juga sama. Jadi jangan dilihat itu akan ada ruginya. Justru akan ada ruginya kalau tidak dibuat, karena kita akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang sudah disetujui pemerintah,” kata Menko. Menurut Darmin, keterbukaan data nasabah merupakan konsensus global sehingga tidak ada alasan bagi nasabah untuk memindahkan aset yang dimilikinya ke negara-negara lain. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendukung upaya pemerintah mengakhiri rezim kerahasiaan perbankan. Menurutnya, ada kepentingan lebih besar daripada itu yakni meningkatkan penerimaan perpajakan. Kendati demikian, Misbakhun mengingatkan agar keterbukaan data nasabah tidak disalahgunakan. Hal ini penting agar kredibilitas otoritas pajak nantinya tidak melorot di mata wajib pajak. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai Perppu Nomor 1/2017 berdampak besar. Pernyataan serupa juga akan disampaikan saat pertemuan formal antara pihak pemerintah dan DPR mengingat pengesahan perppu menjadi UU membutuhkan persetujuan DPR. Menko meyakini komunikasi politik dengan legislatif tidak berjalan rumit. “Perppu itu adalah untuk memenuhi komitmen kita. Negara lain juga sudah melakukan itu, bahkan banyak yang sudah lebih dulu dari kita,” ucapnya. Menurut Taufik, perppu itu harus dibekali dengan batasan yang kuat agar tidak berujung penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu. Kemudian dampak ketiga, perppu itu memaksa pemberlakuan prinsip manajemen terbuka sehingga aktivitas perbankan akan lebih transparan. Dampak pertama, konsekuensi bagi persaingan bisnis perbankan. Dengan kondisi mudahnya akses informasi perbankan ke dunia internasional, situasi tersebut memicu kompetisi yang lebih terbuka. Dampak kedua perppu tersebut berkaitan dengan manajemen perbankan. OJK Bahas Teknis Intip Data Nasabah oleh Ditjen Pajak | rifan financindo Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum bisa langsung melihat data nasabah, meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Soal teknis sudah diajak bicara dengan OJK, kan ini penerapan untuk tahun depan. Nanti kita dan perbankan siapkan," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (18/5/2017). Menurutnya butuh banyak persiapan yang harus dilakukan sebelum kebijakan membuka data nasabah oleh Ditjen Pajak diterapkan secara resmi. Dia menambahkan saat ini OJK beserta perbankan sedang mempersiapkan penerapannya sehingga ketika diimplementasikan bisa berjalan sempurna. Terang dia, pembukaan data nasabah bank untuk keperluan perpajakan sudah menjadi kesepakatan dunia. Termasuk di dalamnya Indonesia yang juga harus menerapkan aturan itu. "Bahwa ini adalah kesepakatan global, negara kita dan negara lain dan tentu saja sudah didiskusikan secara matang tinggal bagaimana sosialisasinya," pungkasnya. Terang dia, pembukaan data nasabah bank untuk keperluan perpajakan sudah menjadi kesepakatan dunia. Termasuk di dalamnya Indonesia yang juga harus menerapkan aturan itu. "Bahwa ini adalah kesepakatan global, negara kita dan negara lain dan tentu saja sudah didiskusikan secara matang tinggal bagaimana sosialisasinya," pungkasnya. rifan financindo Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|