DJP bakal menyasar selebgram untuk dikenakan pajak | PT Rifan Financindo Cabang PalembangPemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menyasar orang-orang yang beken di media sosial alias 'selebritis' medsos seperti selebgram. Ini adalah barang baru untuk dikenakan pajak. Selebgram menjadi perhatian dalam dua tahun terakhir. Seiring dengan semakin tingginya aktivitas masyarakat di media sosial. Orang dengan jumlah follower yang banyak memberikan akunnya untuk iklan produk tertentu. "Untuk konteks seperti itu, kan berkembang terus dan ini memang barang baru di kondisi sekarang," kata Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kamis (13/10/2016). Hal tersebut menunjukkan adanya aktivitas ekonomi. Perusahaan mengeluarkan biaya untuk mendapatkan jasa selebgram dan selebgram mendapatkan penghasilan perusahaan. Maka aktivitas ini sudah layak dikenakan pajak. DJP akan mempelajari hal tersebut, sehingga bisa diambil keputusan secepatnya. Pengenaan pajak ini merupakan bagian dari pengawasan agar menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. "Selebgram di-endors produk. Dibayar atas jasa, ini sebenarnya harusnya pajak dipotong lewat mekanisme produk. Bisa atas penghasilan setor sendiri atau potong pungut," jelasnya. "Ini hanya diperlukan pengawasan," tegas Yon Pajak Bakal Kejar Selebritis Medsos, Salah satunya Selebgram | PT Rifan Financindo Cabang Palembang Salah satu yang dibidik Direktorat Jenderal Pajak adalah orang-orang yang beken di media sosial alias 'selebritis' medsos dan memberikan ruang akunnya untuk iklan produk tertentu. Contonya adalah selebgram. Perusahaan bersedia beriklan di akun selebgram karena memiliki followers yang sangat banyak. Pemerintah sedang mengincar tambahan penerimaan dari sektor pajak. Upaya untuk mendongkrak penerimaan itu dengan menyasar obyek pajak baru. Istilah ini diberikan kepada seseorang yang ngetop di instagram dan membuka ruang bagi perusahaan untuk menawarkan produk tertentu lewat akunnya. Ken mencontohkan, di Google atau Youtube banyak yang beriklan, dan Ditjen Pajak bisa mendeteksinya. "Coba kamu buka Google atau di Youtube, (itu ada iklannya, ada yang jualan). Itu jualan kan gampang saya tinggal lihat yang jualan alamatnya mana dan NPWP-nya berapa, selesai deh. Itu sudah link ke saya semua," kata Ken Sebagai imbalan, si selebgram akan mendapat bayaran dari perusahaan yang beriklan di akun instagramnya. Lantas, apa respons Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi soal pengenaan pajak terhadap selebgram? "Kalau ada keuntungan, kena pajak. Gitu saja, memang objek pajak kok. Pajak itu prinsipnya bayar ya bayar. Kalau nggak, ya nggak," ujar Ken usai rapat di Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (12/10/2016) Meski Ada Tax Amensty, Penerimaan Pajak Hampir Sama dengan Tahun Lalu | PT Rifan Financindo Cabang Palembang Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan hingga September 2016 meningkat menjadi Rp 896,1 triliun yang terdiri dari pendapatan PPh non migas sebesar Rp 476,5 triliun yang mana pendapatan karena tax amnesty telah masuk di dalamnya. Artinya, hanya terjadi kenaikan tipis sekitar 11,87% pada penerimaan pajak tahun ini dibanding tahun lalu meskipun tahun ada program tax amnesty. Pemerintah telah mendapatkan uang tebusan sebesar Rp 97,2 triliun pada penutupan periode pertama tax amnesty. Hal itu berdampak pada meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Tetapi Menkeu Sri Mulyani menyebut adanya tax amnesty ini pendapatan negara hampir sama dengan tahun lalu. Sebagai pembanding, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, hingg 30 September 2015, Penerimaan perpajakan Rp 800,9 triliun yang meliputi pajak dalam negeri Rp 775,3 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp 25,7 triliun. Ia mengatakan meskipun telah ada tax amnesty, pendapatan pemerintah hampir sama dengan tahun lalu. Oleh karena itu penyesuaian atau pemotongan anggaran pada APBNP tahun 2016 ini sangat diperlukan ketika melihat pendapatan negara dari pajak dan cukai belum mencapai target. "Makanya penyesuaian yang dilakukan untuk menjaga sampai di APBNP 2016 itu sangat diperlukan melihat kinerja dari perpajakan dan cukai dua-duanya mengalami resiko under perform dari ABPNP-nya," kata Sri. Melihat fakta tersebut, Menurut Sri perlu ada kewaspadaan yang harus dilihat untuk 3 bulan terakhir yaitu pada Oktober-Desember. Hal itu karena seluruh penerimaan negara terutama non migas dan PPn untuk penerimaan negara memang masih sangat kurang karena pemerintah menargetkan ada peningkatan asumsi 35% dari penerimaan negara. "Bahkan secara nominal dibandingkan tahun lalu (penerimaan negara) hampir sama relatif flat Rp 896 triliun total tahun ini, tahun lalu penerimaan perpajakan Rp 800,9 angkanya hampir mirip dengan tax amnesty yang dana tebusan Rp 97 triliun sudah masuk. Jadi sebetulnya without (tanpa) tax amnesty angkanya masih sama. Semetara APBNP mengasumsikan kenaikan 35% thats exactly resiko yang kita lihat," kata Sri Mulyani, di ruang Komisi XI DPR, gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Pendapatan negara atas Cukai realisasi sampai akhir September ini adalah Rp 78,6. Realisasi ini bahkan lebih rendah daripada tahun lalu sebesar Rp 10 triliun secara nominal. "Secara persentase total anggaran juga masih di bawah tahun lalu adalah 61% pada akhir September tahun ini hanya 53% dari total keseluruhan target penerimaan cukai tahun ini," kata Sri Jika dilihat dari pendapatan cukai pada beberapa bulan belakangan turun daripada tahun 2016. Pemerintah menargetkan Rp 148 triliun tetapi diperkirakan hanya mencapai Rp 145 triliun hingga akhir tahun sehingga ada short sekitar Rp 3 triliun. "Kalau lihat cukai, semuanya (bulan) ada di bawah kecuali beberapa bulan tertentu nggak sesuai signifikan naik. Kenaikannya Rp 148 dibandingkan Rp 145, harusnya naik sekitar Rp 3 triliun. Kita memperkirakan akhir tahun ini diperkirakan dibandingkan tahun lalu Rp 145 triliun jadi ada short sekitar Rp 3 triliun," kata Sri. PT Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|