Melemahnya rupiah terhadap dollar tidak melulu berdampak buruk bagi indonesia | PT Rifan Financindo Berjangka PusatDi dalam program tax amnesty terdapat opsi bagi wajib pajak untuk membawa pulang dananya dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi). Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Seikat (AS) tidak melulu berdampak buruk. Dalam hal tax amnesty misalnya, pemerintah justru bisa kecipratan untung. Dana-dana itu biasanya dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat (AS). Sedangkan kebijakan tax amnesty sendiri mewajibkan para wajib pajak untuk membayar uang tebusan dengan mata uang rupiah. Kok bisa? Mari membedahnya. Seperti diketahui, setiap wajib pajak yang akan ikut tax amnesty harus mengisi SPH dan kemudian harus menyerahkannya ke Ditjen Pajak untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP). Ketentuan itu juga tertera dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Di dalam SPH, terdapat beberapa kolom diantaranya kolom jumlah harta yang akan dideklarasikan atau direpatriasi, bisa dalam bentuk rupiah atau dollar. Sedangkan pada kolom uang tebusan, hanya dalam bentuk rupiah. Ditemui usai menghadiri cara di Balaikota, Jakarta, Senin (14/11/2016), Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak tetap harus mengacu kepada kurs atau nilai tukar. Dengan ketentuan itu mau tidak mau wajib pajak yang akan merepatriasi hartanya harus mengkonversi uang tebusan dari dollar AS ke rupiah. Alhasil, saat rupiah melemah atau menguat, maka konversi dollar akan memiliki besaran yang berbeda. Pada periode kedua tax amnesty ini, tarif tebusan untuk repatriasi yakni sebesar 3 persen dari total harta yang direpatriasi. Jadi, bila dana yang akan direpatriasi 1 juta dollar AS, maka uang tebusanya 3 persen dari 1 juta dollar AS, atau sebesar 30.000 dollar AS. Angka inilah yang akan masuk ke kas negara sebagai uang tebusan tax amnesty. Uang tebusan inilah yang harus dikonversi ke rupiah. Bila mengacu pada nilai tukar rupiah pada Senin (14/11/2016) sebesar Rp 13.375 per dollar AS, maka konversi 30.000 dollar AS akan menjadi Rp 401,2 juta. Angka itu pula bisa bertambah besar bila nilai tukar rupiah melemah. Misalnya, bila kurs Rp 13.500 per dollar AS, maka konversi 30.000 dollar AS akan menjadi Rp 405 juta. Sebaliknya, uang tebusan akan menjadi kecil bila kurs rupiah menguat. Hanya saja perlu diingat bahwa pelemahan rupiah juga bisa berdampak negatif kepada sisi lainnya. Dari sisi tax amnesty, pemerintah jelas diuntungkan lantaran pelemahan rupiah dan penguatan dollar AS. Sebab ada penerimaan negara yang lebih besar. Padahal konsumsi adalah pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Belum lagi akan membengkaknya utang pemerintah atau korporasi yang kerap dilakukan dalam bentuk dollar AS. Misalnya saja peningkatan biaya produksi akibat mahalnya harga bahan baku impor. Hal ini bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Oleh sebab itu Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter kerap menggelontorkan triliunan rupiah untuk melakukan intervensi di pasar valas. Selain itu harga-harga barang bisa naik dan bisa menyebabkan daya beli (konsumsi) masyarakat menurun. Tujuannya yakni menjaga nilai tukar rupiah dalam batas wajar. Berdasarkan data Ditjen Pajak pada Senin (14/11/2016), dana repatriasi tax amnesty pajak Rp 143 triliun. Ditjen Pajak juga mengungkapkan baja para wajib pajak banyak yang belum membawa pulang hartanya ke Indonesia. Persoalan administrasi ditengarai jadi alasannya. Masih ada waktu bagi wajib pajak untuk membawa pulang hartanya dari luar negeri hingga Desember 2016 nanti. Tax Amnesty Periode II: WP Meroket, Tebusan Melempem | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyebutkan, raupan WP pada periode II meroket jauh bila dibandingkan keikutsertaan WP di periode I selama pertengahan Juli sampai akhir September lalu. Dari sini, Yoga meyakini, keikutsertaan WP akan terus deras sampai akhir Desember nanti atau di penghujung periode II. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim mampu meraup sekitar 55 ribu wajib pajak (WP) selama satu setengah bulan berlangsungnya periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty. "Juli-Agustus lalu sekitar 15 ribu WP yang ikut sedangkan periode kedua, dari Oktober sampai 10 November saja, sudah ada 55 ribu WP," ungkap Yoga, Senin (14/11). Sementara itu, meski mengklaim mendapat suntikan WP segar selama periode II, rupanya dari segi pendapatan uang tebusan, kantong Ditjen Pajak tak kunjung memberat. Pasalnya, Yoga melihat, pola yang sama terjadi pada periode I lalu, yakni banjir keikutsertaan WP saat gelombang tax amnesty hendak ditutup. Pasalnya, selama dua bulan setengah pada periode I, Ditjen Pajak mampu mencatat tambahan penerimaan negara dari uang tebusan senilai Rp93 triliun. Namun, asupan kantong pajak mulai serat sejak periode II bergulir. "Pengalaman kemarin, Juli-Agustus sepi tapi memasuki September ramai sekali. Kami yakin di Desember semakin banyak lagi," ujar Yoga optimis. Sebagai informasi, berdasarkan Dashboard Ditjen Pajak, sampai 14 November 2016, jumlah uang tebusan sebesar Rp94,8 triliun. "Tapi memang tipikal WP begitu, yang besar munculnya di akhir periode. Sampai Agustus lalu baru Rp2 triliun tapi kemudian bertambah pesat," kata Yoga. Serapan Repatriasi Diyakini tak Terhambat Efek Trump | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, kendala yang dihadapi oleh wajib pajak untuk memasukkan dana mereka yang masih di luar negeri hanya sebatas masalah administrasi. Ia meyakini, tidak ada kekhawatiran atas dinamika politik Amerika Serikat (AS) yang akan berimbas pada keengganan wajib pajak membawa kembali hartanya ke Indonesia. Yoga menyebutkan, wajib pajak yang sudah mendeklarasikan hartanya untuk dilakukan repatriasi dan ternyata urung membawa hartanya ke Indonesia justru akan membuat wajib pajak dikenai sanksi yang lebih tinggi. "Iya ada ketentuannya kan kalau ga jadi direpatriasi akhirnya mereka akan dianggap, ada sanksi dianggap sebagai penghasilan tahun 2016 dikenakan tarif normal 30 persen atau berapa," ujarnya. Pemerintah mengaku optimistis masuknya dana repatriasi dari program amnesti pajak tetap masuk sesuai dengan angka yang dideklarasikan hingga akhir tahun. Masuknya dana repatriasi yang hingga pekan kedua November ini baru menyentuh angka Rp 41 triliun dinilai secara bertahap akan sesuai dengan angka deklarasinya sebesar Rp 143 triliun. Terlebih, lanjutnya, ada komitmen hukum yang sudah diteken oleh wajib pajak yang akan melakukan repatriasi. "(Hambatan) mereka proses administrasi segala macam, namun ketentuannya per 31 Desember semua harus sudah direpatriasi Rp 143 triliun tadi. Ngga ada masalah saya pikir. Mereka sudah siapkan ketika isi SPH sekian rupiah," ujar Yoga, Senin (14/11). Terlebih, lanjutnya, ada komitmen hukum yang sudah diteken oleh wajib pajak yang akan melakukan repatriasi. "(Hambatan) mereka proses administrasi segala macam, namun ketentuannya per 31 Desember semua harus sudah direpatriasi Rp 143 triliun tadi. Ngga ada masalah saya pikir. Mereka sudah siapkan ketika isi SPH sekian rupiah," ujar Yoga, Senin (14/11). Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|