KEBIJAKAN pemerintah pusat memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) | PT Rifan Financindo BerjangkaMunculnya keluhan sejumlah pemda tersebut menunjukkan bahwa koordinasi pusat dengan daerah tidak berjalan baik di balik kebijakan THR dan gaji ke-13 ini. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menampik itu dan mengakui kebijakan tersebut bukan hal yang tiba-tiba, tapi sudah melewati serangkaian pembahasan termasuk dengan DPR. Perintah agar pemda membayar THR dan gaji ke-13 PNS menggunakan APBD disampaikan melalui surat mendagri kepada gubernur dan bupati/wali kota. Pemberian THR diharapkan untuk dibayarkan pada pekan pertama Juni 2018, sedangkan pembayaran gaji ke-13 pada pekan pertama Juli 2018. Lain lagi respons Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat sudah memastikan tidak sanggup membayar THR PNS. Sekda Kota Batam Jefridin menyebut kondisi APBD-nya tidak memungkinkan melaksanakan kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut. Adapun beberapa daerah mengaku bisa menyediakan dana karena diambil dari dana darurat yang biasanya dipakai untuk mengatasi dampak bencana. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani bahkan secara terang-terangan menyebut Pemkot Surabaya akan kesulitan jika harus membayar THR tersebut dengan menggunakan dana APBD. Risma mengaku dalam APBD tidak dialokasikan THR tersebut. Hingga kemarin Pemkot Surabaya belum memastikan apa jalan keluar dari persoalan ini. Kendati mengisyaratkan tidak mampu membayar THR PNS, Risma menyebut masih akan melakukan komunikasi dengan DPRD setempat. ( Baca : Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Diambil dari Mana? ) Mengapa sejumlah daerah tidak siap? Itu karena alokasi untuk THR ini tidak dimasukkan saat APBD disusun. Dengan kata lain, DAU sudah diplot untuk pos anggaran lain dan THR tidak masuk di dalamnya. Ketika pemerintah pusat tiba-tiba mengumumkan tahun ini ada pemberian THR untuk PNS dan dananya harus melalui APBD, di situlah pemda kelabakan Namun, kebijakan populis ini rupanya justru menjadi masalah besar bagi sejumlah pemerintah daerah (pemda). Beberapa pemda ternyata tidak siap untuk menjalankan kebijakan pusat tersebut lantaran tidak memiliki dana yang cukup di APBD. Kendati dana THR untuk PNS ini dialokasikan di APBN melalui dana alokasi umum (DAU), kondisi fiskal sejumlah daerah tetap tidak memungkinkan untuk menalangi dana yang jumlahnya bisa mencapai puluhan miliar tersebut. KEBIJAKAN pemerintah pusat memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) disambut antusias kalangan pegawai. THR tersebut adalah kabar baik karena akan sangat membantu PNS dalam memenuhi kebutuhannya menjelang Idul Fitri. Pemprov Jabar Siap Kucurkan THR untuk ASN dan Honorer | PT Rifan Financindo BerjangkaAnggaran sebesar ini, menurut Iwa, didapat setelah pihaknya menyisir sejumlah pos, di antaranya berasal dari dana pos tidak terduga, sisa lelang, dan kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. "Insya Allah dari tiga poin itu dananya sudah cukup, tinggal proses administratif," ujarnya. Dalam surat edaran Mendagri diatur besaran THR dan komponennya. Komponen THR dan gaji ke-13 untuk gubernur, wagub, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. "Alhamdulillah, alokasi untuk THR tidak mengganggu anggaran yang ada," ujar Iwa. Menurut dia, angka tersebut akan disalurkan pada sekitar 50 ribu ASN Jabar dengan dominasi 27 ribu guru SMA/SMK. Angka ini juga sudah meliputi THR bagi sekitar 24 ribu honorer, baik guru maupun yang ada di lembaga. "Semuanya sudah masuk hitungan. Uangnya sudah ada. Jadi, tidak ada diskriminasi, semua dapat THR," katanya. Kemudian, untuk pemberian gaji ke-13 diupayakan untuk dibayarkan pada pekan pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018. "Kami commit terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara. Pemprov Jabar akan segera membayarkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa menambahkan, angka Rp 100 miliar lahir setelah pihaknya menghitung komponen yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya. "Sudah didapat angkanya Rp 100 miliar, segera diproses untuk ditransfer ke rekening Rabu atau Kamis," kata Iwa. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) siap mengucurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk tenaga honorer, senilai Rp 100 miliar. Anggaran untuk THR ASN, termasuk honorer, didapat setelah Pemprov Jabar melakukan penyesuaian sejumlah pos anggaran. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan, Pemprov Jabar sudah siap membagikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN. Aher menuturkan, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar dialokasikan dari APBD, dan dibayarkan pada pekan pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018. Zulkifli Hasan Tanya Sumber Dana THR PNS, Ini Jawaban Sri Mulyani | PT Rifan Financindo BerjangkaAni menjelaskan, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ini telah disampaikan pemerintah dan dibahas bersama-sama dengan DPR pada tahun lalu. "Mengenai penganggarannya itu sudah dilakukan semenjak nota keuangan disampaikan pemerintah tahun lalu 2017 dan itu dibahas pemerintah bersama dewan. Artinya, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu ada di dalam UU APBN 2018. Harusnya sumber dana itu sudah tidak dipertanyakan lagi,” kata dia. Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil aktif dan pensiunan. Khusus untuk THR, pemerintah menganggarkan total Rp 17,88 triliun. Rinciannya, THR gaji Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun dan THR pensiun Rp 6,85 triliun. Ketua Majelis Permuyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan sebelumnya mempertanyakan asal muasal anggaran untuk THR tahun ini. Bahkan, Zulkifli mengaku mendapat informasi bahwa ada Bupati yang membayar sendiri THR tersebut. Sri memastikan hal ini sudah disampaikan pemerintah sejak nota keuangan tahun lalu. “THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami. Meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran, karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan," kata Ani di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (4/6/2018). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan alokasi anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Hal tersebut juga telah melalui pembahasan dengan DPR RI. Rifan Financindo Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|