( Petronas) akan segera membayarkan utang kepada Perusahaan Gas Negara | PT Rifan Financindo BerjangkaAdapun total utang yang belum dibayarkan perusahaan tambang asal Malaysia kepada PGN dari tahun 2015 hingga 2017 sebesar 32,2 juta dollar AS. Rinciannya sebesar 1,9 juta dollar AS di tahun 2015, lalu 8,8 juta dollar AS tahun 2016, dan 21,5 juta dollar AS tahun 2017. Utang tersebut dikarenakan gas yang harus dialirkan melalui pipa PGN tidak sesuai dengan kontrak. Seperti pada tahun 2015 yang seharunsya reserve capacity-nya sebesar 116 mmscfd dengan minimal ship or pay mencapai 104 mmscfd hanya mampu terealisasi 104 mmscfd. Tahun 2016 hanya mampu merealisasikan pengiriman gas sebesar 90,37 mmscfd, 2017 sebesar 75,64 mmscfd. Kalau untuk ship or pay pembayarannya (sudah selesai), tetapi kalau masalah force majeure ini bukan wilayah BPH itu wilayah SKK Migas dan Kementerian ESDM," sebut dia. Menurut Fansurullah, mediasi mengenai masalah keuangan sudah selesai. Namun soal force majeure, yang berhubungan dengan proses produksi di lapangan Kepidang, Blok Muriah masih didiskusikan dengan pemangku kepentingan. Sebelumnya PGN mengancam akan membawa Petronas ke arbitrase karena tak kunjung melunasi utang sebesar 32,2 juta dollar AS atau sekitar Rp 434,7 milar (kurs Rp 13.500 per dollar AS). Utang ini terkait dengan gas yang disalurkan lewat pipa PT Kalimantan Jawa Gas -yang 80 persen sahamnya dimiliki PGN- di bawah kuota yang disepakati. Kepala Badan Pengatur Hulu (BPH) Migas Fansurullah Asa menyatakan Petroliam Nasional Berhad ( Petronas) akan segera membayarkan utang kepada Perusahaan Gas Negara ( PGN). Dia mengatakan, pembayaran harus segera dilakukan Petronas sesuai dengan kontrak kerja sama mengenai gas yang telah disepakati keduanya. "Kita dapat info bahwa Petronas sudah siap akan mengentaskan, karena kewajiban yang udah diatur dalam Gas Transportation Agreement (GTA)," ucap Fansurullah saat ditemui di gedung DPD RI, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018). Petronas Telah Siap Bayar Ganti Rugi ke PGN | PT Rifan Financindo BerjangkaFanshurullah mengatakan pihaknya bersama Kementerian ESDM dan SKK Migas saat ini sedang mencari alternatif gas dari sumber lain untuk pipa Kalija I agar operasional PLTGU Tambak Lorok tidak terganggu. "Bisa lewat pipa maupun LNG, kita pastikan dulu pasokan gasnya ada atau engga? Itu kebijakan pemerintah dibawah koordinasi Pak Wamen ESDM bersama SKK Migas dan BPH Migas," tutupnya. Hal ini terkait habisnya persediaan gas di Lapangan Kapodang yang dikelola oleh Petronas Carigali Indonesia dan selama ini dialirkan menuju PLTGU Tambak Lorok melalui pipa Kalija I yang diperkirakan hingga 2026. Sehingga PGN sebagai pembeli gas sekaligus pemilik pipa Kalija I merasa dirugikan. Ganti rugi yang dituntut PGN kepada Petronas Carigali Indonesia sebesar senilai USD32,2 juta atau Rp434 miliar (kurs Rp 13.500). Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa Petronas telah siap membayar ganti rugi kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). "Sedang dibahas dan dapat info dari rapat, Petronas sudah siapa dan mau ganti rugi," ujarnya usai menghadiri audiensi Kepala BPH Migas bersama Ketua DPD RI, di Gedung DPR RI, Senin (26/2). BBM Bersubsidi Langka, DPR Segera Panggil Pertamina Dan PGN | PT Rifan Financindo Berjangka |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|