kenaikan cukai rokok merugikan petani tembakau | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) kecewa dengan keputusan Kementerian Keuangan yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun depan rata-rata 10,54 persen. Kebijakan tarif cukai tersebut, kata Soeseno, dipastikan bakal meningkatkan merugian para petani tembakau dan pengusaha rokok pada tahun depan. Selain volume penjualan akan berkurang, serapan tembakau yang dipanen petani oleh industri juga akan turun. "Itu terlalu tinggi, dulu kita usulkan hanya setara inflasi atau maksimalnya lima sampai enam persen saja. Sedangkan ini dua kali lipat dari usulan kita," ujar Ketua APTI Soeseno Terlebih, lanjutnya, fenomena La Nina turut berdampak negatif terhadap produktivitas petani tembakau tahun ini. Hal ini jelas membuat kualitas tembakau menurun dan volume hasil produksi petani merosot 40 persen. "Ini memang memberi dampak semua tembakau kita terserap tapi bukan karena mutu tembakau bagus atau industri menyerap banyak tapi karena kekurangan suplai," kata Soeseno. Selain itu, Soeseno mengatakan, kenaikan cukai 11 persen sejak awal tahun juga membuat serapan tembakau petani terganggu. Pasalnya, sekitar 5 persen dari keseluruhan produksi tembakau secara nasional tidak terserap oleh pabrikan rokok pada tahun ini. Tahun ini, kata Soeseno, penjualan rokok di dalam negeri turun sekitar 2 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Penurunan penjualan tersebut merupakan imbas dari kenaikan tarif cukai rokok yang rata-rata sekitar 11 persen per Januari 2016. "Jelas akan menurun karena kalau dibandingkan 2015, pertumbuhan volume penjualan masih bagus, setidaknya stagnan. Tapi untuk 2016 pasti turun karena 2015 akhir ada kenaikan cukai," jelas Soeseno. Untuk tahun ini, Soeseno mencatat, kenaikan harga tembakau hampir 50 persen bila dibandingkan tahun lalu, yakni dari kisaran Rp20 ribu sampai Rp25 ribu per kilo gram (kg) menjadi Rp30 ribu sampai Rp40 ribu per kg. Soeseno menambahkan, minimnya serapan tembakau dari petani membuat industri mengalami kekurangan pasokan yang secara bersamaan memicu kenaikan harga tembakau. Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengumumkan secara resmi kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. Adapun besar kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata akan berkisar 10,54 persen. Secara otomatis, lanjutnya, jumlah tembakau yang minim dan harga yang naik membuat harga bahan baku industri meningkat dan berpotensi mendongkrak harga rokok pabrikan. Semua itu, belum memperhitungkan kenaikan cukai hasil tembakau. "Efek akhirnya rokok jadi semakin mahal, nanti penjualan akan menurun dan kena imbas ke semuanya," tambahnya. Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Tembakau Hari Ini, Analis Sebut 4 Emiten Rokok | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan Kenaikan tarif cukai tembakau terjadi hampir setiap awal tahun. Akhir tahun lalu pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai tembakau 2016 rata-rata 11,19%, sementara itu kenaikan tarif cukai tahun sebelumnya rata-rata sekitar 8,72%. Dengan dasar tersebut maka kenaikan tarif cukai mestinya sekitar 9,1% yang berasal dari target pertumbuhan 2017 sebesar 5,1% dan target inflasi 4,0%. Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif cukai tembakau 2017, dan berencana mengumumkan kenaikan tarif cukai tersebut pada hari ini (30/9/2016). Sebelumnya Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan tarif cukai tembakau didasarkan atas target pertumbuhan ekonomi dan target inflasi tahun depan. “Kenaikan signifikan pada cukai tembakau, semakin ketatnya regulasi terhadap industri rokok, serta potensi perlambatan pertumbuhan penjualan, menjadi investment risks terhadap emiten rokok yaitu GGRM, HMSP, RMBA dan WIIM,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Jumat (30/9/2016) Sementara itu pemerintah juga berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10% saat produk keluar dari pabrik, plus 10% lagi saat pedagang besar menjual ke pengecer. Dalam 10 Tahun, 3.915 Pabrik Rokok di RI Tutup | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin agresif melakukan penutupan pabrik rokok yang diketahui tidak patuh menyetor cukai hasil tembakau (CHT) ke kas negara. Menurut Misbakhun, tutupnya ribuan pabrik kretek lebih disebabkan kebijakan kenaikan cukai yang tiap tahun dilakukan pemerintah. Kenaikan cukai terutama dirasakan pabrikan yang memproduksi kretek tangan (Sigaret Kretek Tangan). Melihat kondisi tersebut, Misbakhun meminta pemerintah berempati pada IHT. Sebabnya, IHT tengah menghadapi situasi pasar yang pelik setelah dijerat kenaikan cukai tahun lalu sebesar 12 persen-16 persen. Dia menjelaskan, data DJBC menyebutkan, sebanyak 3.915 pabrik rokok di seluruh Indonesia ditutup pemerintah selama kurun waktu 2007-2016 atau selama 10 tahun. "Dampaknya PHK massal terjadi di pusat-pusat industri hasil tembakau (IHT)," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (230/9/2016) Misbakhun mengatakan, dalam prosentase nilai tambah ekonomi, sektor IHT hanya mendapatkan porsi 13 persen dalam struktur keseluruhan volume, dan itu terus digencet oleh Pemerintah. Sementara, pemerintah mendapatkan porsi 56 persen dan Petani 11 persen. Sisanya pedagang perantara tembakau dan jalur distribusi hasil industri. Dia menyatakan kenaikan cukai rokok tahun lalu membuat berkurangnya pangsa pasar. Namun yang lebih berat lagi adalah beban industri yang harus membayar cukai di muka pada 2015 lalu. "Saya berharap pemerintah berempati atas kondisi IHT saat ini. Dengan target kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar Rp 149,8 triliun sebagaimana pada RAPBN 2017, kondisi ini berat bagi industri," kata dia. Selain itu dengan kenaikan cukai, lanjut Misbakhun, juga makin meningkatkan peredaran rokok ilegal. Menurut catatan, akibat rokok ilegal kerugian negara ditaksir hingga Rp 9 triliun. Sepanjang 2016 ini, DJBC mencatat telah menindak sebanyak 1.300 kasus peredaran rokok ilegal. "Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi kematian pabrik, dimulai dari golongan menengah ke bawah. Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi angka smuggling rokok. Kebijakan kenaikan cukai yang proporsional dapat menjaga pertumbuhan industri dan mengontrol smuggling," jelas dia. Misbakhun mengungkapkan, di Kabupaten Probolinggo, terkenal tembakau paiton merupakan bahan baku rokok kretek yang dibutuhkan dalam jumlah cukup banyak karena berperan sebagai tembakau semi aromatis atau nasi. Luas areal tanam tembakau di Kabupaten Probolinggo, jika tahun lalu 10.744 hektar dan naik pada 2016 menjadi 15.532 hektar, mengingat permintaan tembakau meningkat. "Sementara, di Kabupaten Pasuruan terdapat lebih kurang 9 industri hasil tembakau yang memperkerjakan 15 ribuan pekerja," kata dia. “Dalam konteks itulah, peran negara seperti ini harus diatur dengan regulasi yang melindungi industri hasil tembakau dan petani tembakau sehingga kemandirian ekonomi sebagaimana cita-cita pemerintahan," tandas dia. Misbakhun berharap agar regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti dengan mengatur pengendalian tembakau, termasuk pungutan cukai hasil tembakau tidak mematikan keberlangsungan sektor ekonomi tembakau di Indonesia. Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|