KPPU bentuk tim ekonomi untuk perkuat analisa ekonomi | PT Rifan Financindo Berjangka PusatKomisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) tengah membentuk tim ekonomi dalam menghadapi dinamika dunia usaha di Indonesia. Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia ke sembilan Dorodjatun Kuntjoro Jakti mengingatkan, KPPU agar tidak henti-hentinya mencermati konstelasi perkembangan dunia usaha, tidak saja di dalam negeri namun juga tren perdagangan dunia. "Pengawasan KPPU terhadap pasar ini bersifat permanent work yang akan terus menerus harus dilakukan, terlebih lagi pasar akan selalu memunculkan realitas baru setiap ada intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah," tegasnya. Menurutnya, KPPU juga perlu menambah cakupan pengetahuannya agar dapat mengeluarkan penilaian yang baik. "KPPU memerlukan pengetahuan yang cukup luas dan terkini agar dapat melahirkan penilaian yang relatif sesuai dengan kondisi riil dari suatu sektor yang menjadi obyek permasalahan" tutur Dorojatun. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, tim ekonomi KPPU terdiri dari satu orang chief economist dan dua orang economist. Tim Ekonomi dipimpin oleh Rimawan, Zakir Mahmud dan Maman Setiawan. Mereka adalah ekonom dari UGM, UI dan Unpad. "Tim Ekonomi yang direkrut KPPU diharapkan dapat memperkuat KPPU dalam hal analisis kebijakan dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah," ujar Syarkawi kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2016). Selain itu dalam menghadapi perkembangan dunia usaha yang bergerak sangat cepat dan bervariasi bentuknya ini, pembentukan tim ekonomi khusus diharapkan dapat memberikan perspektif yang berbeda. Dengan demikian, dapat memperkaya sudut pandang KPPU dalam menilai ada tidaknya distorsi pasar baik akibat perilaku pelaku usaha maupun kebijakan pemerintah. Syarkawi menegaskan, penting bagi KPPU untuk senantiasa menjaga kualitas output dan outcome-nya. "Sebagai otoritas pengawas persaingan usaha, KPPU harus senantiasa memastikan bahwa semua penilaian, putusan ataupun saran pertimbangan yang diterbitkan institusi ini benar-benar didasarkan pada fakta dan analisa yang komprehensif," tegasnya. Menurutnya, dengan penilaian dan putusan yang berdasar pada fakta di lapangan maka menghindari munculnya penilaian yang menimbulkan disinsentif bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat atau bahkan menimbulkan permasalahan baru dikalangan dunia usaha. Perkuat analisa kebijakan, KPPU bentuk tim ekonom | PT Rifan Financindo Berjangka PusatKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membentuk tim ekonom yang terdiri atas tiga akademisi untuk memperkuat analisa kebijakan serta menjawab tantangan dinamika usaha yang semakin cepat dan dinamis. ekonom senior Dorojatun Kuntjoro Jakti juga mengingatkan KPPU agar tidak henti-hentinya mencermati konstelasi perkembangan dunia usaha, tidak hanya di dalam negeri namun juga tren perdagangan dunia. "Pengawasan KPPU terhadap pasar ini bersifat permanent work yang akan terus menerus harus dilakukan, terlebih lagi pasar akan selalu memunculkan realitas baru setiap ada intervensi yang dilakukan oleh pemerintah," kata Menko Perekonomian pada era Presiden Megawati ini. Untuk itu, menurut dia, KPPU juga memerlukan pengetahuan yang cukup luas dan selalu up to date agar dapat melahirkan penilaian yang relatif sesuai dengan kondisi riil dari suatu sektor yang menjadi obyek permasalahan. Tim yang dipimpin oleh Rimawan Pradiptyo ini beranggotakan Zakir Mahmud dan Maman Setiawan yang secara berurutan berasal dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran. Syarkawi menjelaskan dalam menghadapi perkembangan dunia usaha yang bergerak cepat dan bervariasi bentuknya, sangat penting bagi KPPU untuk menjaga kualitas analisa agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kalangan dunia usaha. "KPPU harus memastikan bahwa semua penilaian, putusan ataupun saran pertimbangan yang diterbitkan institusi ini benar-benar didasarkan pada fakta dan analisa yang komprehensif," katanya. Menurut Syarkawi, analisa memadai yang didasarkan pada fakta dan analisa yang komprehensif, bisa menghambat munculnya penilaian yang bisa menimbulkan disinsentif bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat. "Pembentukan tim ekonom diharapkan dapat memberikan perspektif yang berbeda guna memperkaya sudut pandang KPPU dalam menilai ada tidaknya distorsi pasar baik akibat perilaku pelaku usaha maupun kebijakan pemerintah," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. Tim Ekonom KPPU yang nantinya diharapkan ikut memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait persaingan usaha ini terdiri atas satu orang kepala ekonom (chief economist) dan dua orang ekonom. Dorodjatun Kuntjoro Jakti Ingatkan KPPU Agar Pahami Pasar | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyambut baik masukan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut. KPPU berusaha untuk meminimalisasi ketimpangan kompetisi persaingan usaha dan mendorong munculnya pelaku usaha baru dalam setiap sektor industri. Pasalnya, industri di Indonesia terlalu terkonsentrasi sehingga menghambat masuknya pelaku usaha baru. Hal ini , lanjut dia, ditambah dengan regulasi pemerintah yang kurang mendukung baik di tingkat pusat maupun daerah. "Hal konkret yang kami lakukan adalah membuat daftar periksa persaingan usaha atau competition checklist sebagai saran kepada pemerintah," katanya. KPPU telah mendiskusikan agar saran tersebut dibuatkan semacam peraturan presiden (perpres). Nantinya, setiap pelaku usaha mematuhi dasar-dasar pada competition checklist. Tidak hanya itu, pemerintah harus melakukan review regulasi sesuai competition chekclist apakah regulasinya selama ini mendukung atau menghambat persaingan usaha. "KPPU harus 24 jam melihat pasar. Ketika pasar beroperasi pada dini hari pun, KPPU harus bangun," katanya dalam forum Competition Inequality and Market Reform di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (14/9/2016). Dia menambahkan KPPU harus aktif melihat sektor industri tertentu ketika akan melakukan supervisi hukum. KPPU, lanjut dia, diharapkan dapat bersahabat dengan pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Namun tetap tegas menindak perilaku yang mengindikasikan persaingan usaha tidak sehat. Ekonom Dorodjatun Kuntjoro Jakti mengingatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk berhati-hati mengintervensi pasar. Sebagaimana pemerintah melakukan intervensi kebijakan, KPPU memiliki peran.mengintervensi kondisi pasar dengan terjun langsung di lapangan. Menurutnya, KPPU harus benar-benar paham kondisi pasar sebelum menggelar sidang hingga pembacaan putusan. Pasalnya, apabila salah melangkah akan menimbulkan masalah baru. Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|