Jokowi menetapkan uang muka rumah murah sebesar satu persen | pt rifan financindo Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayanti mengatakan, penentuan batas penghasilan tersebut akan dibagi menjadi sembilan zona. Pembagian tersebut disesuaikan dengan harga konstruksi perumahan. "Misalnya ada zona Sumatera, Jawa kecuali Jabodetabek, Papua dan sebagainya. Untuk Papuan nanti sekitar enam (juta rupiah), sementara Jabodetabek sekitar tujuh juta, tapi itu akan lain dengan wilayah jawa lainnya,"kata dia di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017. Dia mengatakan, pihaknya juga menerima kajian dari Bank Dunia mengenai penentuan batas MBR tersebut. "Namun kita masih harus membahasnya dengan pemangku kepentingan. Jalannya masih panjang,"ujarnya. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat ini melakukan kajian untuk mengubah kriteria masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak memiliki rumah murah dari program pemerintah. Kriteria tersebut akan dibagi berdasarkan menjadi sembilan zona di seluruh Indonesia. Sebelumnya pemerintah memukul rata kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia. Masyarakat yang berhak memiliki rumah murah tapak adalah yang penghasilannya berada di bawah Rp 4 juta. Sementara yang berhak memiliki rumah susun adalah yang berada di bawah Rp 7 juta. Menurut Lana, kajian tersebut akan diselesaikan tahun ini. Namun implementasinya harus menunggu konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. "Inginnya bisa diimplementasikan tahun ini juga. Namun itu tergantung pembicaraan dengan pemangku kepentingan,"ujarnya. Menurut Lana, batas penghasilan tersebut tidak ditentukan oleh individu melainkan penghasilan keluarga. Itu berarti penghitungan berdasarkan penghasilan suami dan istri. "Datanya kita gunakan upah minimum regional dan standar hidup layak di daerah tersebut,"ujarnya. Sementara itu Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah cenderung untuk tetap memberlakukan sistem uang muka dalam rumah murah sehingga tidak menjadi nol persen. Saat ini, Presiden Jokowi sudah menetapkan uang muka rumah murah sebesar satu persen. Menurut Mardiasmo, uang muka satu persen sudah cukup ringan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu diharapkan bisa mengurangi angka blacklog di Indonesia yang mencapai sekitar 11 juta unit. "Masyarakat perlu berkontribusi, tidak nol persen. Dengan demikian secara psikologis, masyarakat ada rasa memiliki,"ujar dia. Dikaji, Penghasilan Pasangan Suami-Istri untuk KPR Subsidi | pt rifan financindo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji penghasilan pasangan suami-istri untuk mampu mengakses perumahan, khususnya yang bersubsidi. "Rumusnya secara umum jadi penghasilan keluarga, bukan orang per orang. Jadi dilihat penghasilan suami-istri itu," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Wijayanti di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Selama ini, besaran penghasilan maksimal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah Rp 4 juta per individu untuk rumah tapak. Aturan ini juga berlaku secara nasional. Terkait target waktu terbitnya aturan mengenai hal tersebut, Lana mengaku belum bisa memastikannya. Namun, ia berharap aturan tentang batasan MBR ini bisa segera berlaku. "Maunya sih tahun ini bisa diimplementasikan, tapi tergantung pemerintah daerah (pemda). Ini butuh kesepakatan langsung dengan pemda," sebut Lana. Ia menuturkan, data tersebut akan dipakai sebagai standar upah minimal regional dan standar hidup layak di suatu daerah. Wilayah tersebut antara lain Sumatera, Papua, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Jawa, dan Jabodetabek. Dalam kajian awal bersama Bank Dunia, sebanyak 9 wilayah di Indonesia dikelompokkan besaran upah minimalnya. Sekarang kan semua sama rata Rp 4 juta. Padahal penghasilan orang di kota besar seperti di Jakarta dan kota kecil seperti Magelang itu tidak sama," tutur Lana. Ia mencontohkan, untuk Jabodetabek, kriteria penghasilan rendah mungkin berkisar Rp 7 juta. Harga Tanah yang Mahal Hambat Program Satu Juta Rumah | pt rifan financindo Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, jumlah tanah pun mulai berkurang. "Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) juga belum terintegrasi," ujarnya dalam seminar bertema 'Sinergi Antara Regulator, Perbankan dan Pengembang dalam Meningkatkan Pertumbuhan Kredit dan Perlindungan Konsumen di Sektor Properti' di Jakarta, Selasa, (16/5). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan ada beberapa halangan dalam menjalankan program Satu Juta Rumah. Di antaranya harga tanah yang masih mahal. Lana menegaskan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif demi menyukseskan program sejuta rumah. Di antaranya dengan subsidi, likuiditas untuk perumahan, pembebasan pengenaan pajak nilai (PPN), rusunami, serta prasarana untuk rumah sederhana. Ia menjelaskan, sulitnya mencari tanah untuk dibangun rumah menjadi masalah utama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tinggal di ibukota. Rendahnya daya beli konsumen juga menjadi penyebab program yang dicanangkan pemerintah tersebut tidak berjalan mudah. Ia menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal pertama 2017, sektor properti berkontribusi sebesar 3,12 persen terhadap PDB. "Investasi properti meningkat terhadap PDB. Bersama untuk menjaga kontribusi nyata," tambahnya. Realisasi Kredit Pemilikan Rumah Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) sendiri, kata Lana, sudah mencapai 500 ribu unit pada tahun lalu. Lalu pada kuartal pertama tahun ini targetnya 120 ribu unit. Menurutnya, selain memenuhi kebutuhan pemukiman, industri properti bisa pula mendorong penciptaan lapangan kerja terutama lewat program Sejuta Rumah. "Diharapkan ke depan industri properti dapat berkontribusi lima sampai 20 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto)," tutur Lana. pt rifan financindo Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|