"Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan konsep tol laut dan nawacita" | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Kebijakan Kementerian Perhubungan melimpahkan status pelabuhan hub internasional peti kemas di Wilayah Barat Indonesia dari Kuala Tanjung, Sumatera Utara, kepada Pelabuhan Tanjung Priok dinilai tidak tepat. Peralihan status pelabuhan pengumpul, atau hub internasional itu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) Tahun 2016. Beleid yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu menyebutkan, wacana Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan hub internasional peti kemas tidak tepat. Penyebabnya, penerapan kebijakan semua arus peti kemas ekspor dan impor melalui pelabuhan di Sumatera itu akan menyebabkan biaya total transportasi meningkat 1,31 persen. Dalam beleid tersebut, Pelabuhan Kuala Tanjung yang semula ditetapkan sebagai pelabuhan hub internasional, kini hanya ditempatkan sebagai pelabuhan internasional saja. Lebih jauh, Hendrik berpendapat, Permenhub tentang RIPN yang baru diterbitkan itu juga bertentangan dengan Perpres No 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Silognas). "Didalam Silognas yang menjadi acuan para menteri juga dijelaskan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan Kuala Tanjung, adalah sebagai salah satu prasarana dalam membangun daya saing nasional, khususnya perekonomian di Sumut," kata pria yang juga anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat. Hal itu akibat arus lalu lintas truk yang lebih tinggi, yang mengakses Pelabuhan Kuala Tanjung dari Jawa dan Sumatera. Ia juga menyinggung soal Pelabuhan Tanjung Priok. Menurutnya, yang secara aktual nanti juga akan susah diwujudkan. "Karena, Tanjung Priok itu di luar jalur utama pelayaran dunia. Deviasi ke Tanjung Priok dari jalur utama memakan waktu 30 jam," jelas dia. “Kebijakan tersebut, tidak sesuai dengan konsep tol laut dan nawacita yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo," kata Ketua Umum Dewan Pengguna Jasa Pelabuhan Indonesia (Depalindo) Sumut, Hendrik H. Sitompul, seperti dikutip dari keterangannya, Rabu, 25 Januari 2017. Menurut Hendrik, alasan naiknya biaya karena penggunaan transportasi darat juga tidak tepat. Sebab, transportasi ke Kuala Tanjung adalah dengan kapal laut yang akan mendorong terjadinya ‘short sea shipping’. “Seperti dalam konsep tol laut, sistem logistik laut dan darat harus terintegrasi dengan cara menggabungkan rute berlayar kapal dengan jaringan rel kereta api. Jadi, kalau alasan naiknya biaya adalah tidak tepat," ujar Hendrik. Menhub: Pengalihan Pelabuhan Tanjung Priok Jadi "Hub" Hanya Sementara | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pengalihan Pelabuhan Tanjung Priok menjadi hub internasional peti kemas sifatnya hanya sementara. "Itu temporary saja, karena Kuala Tanjung belum berfungsi jadi yang namanya hubnya di Tanjung Priok," ujar Budi Karya saat ditemui usai diskusi Teras Kita di Jakarta, Rabu (25/1/2017). Menurut dia, pengalihan Pelabuhan Tanjung Priok menjadi hub, karena pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung yang belum selesai. Selain itu, dirinya juga tidak akan mengubah Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) terkait dengan penetapan hub internasional pelabuhan Kuala Tanjung. Namun, dirinya tidak menyebutkan kapan penetapan hub internasional tersebut. "Nanti kalau Kuala Tanjung udah eksis misalnya dua tahun lagi, kami akan jadikan hub," tandasnya. Budi Karya menuturkan, jika pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung di Medan telah selesai, maka bisa juga dijadikan hub internasional peti kemas. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2016. Hal tersebut dikarenakan adanya skenario pengembangan pelabuhan hub internasional yang diperkirakan akan meningkatkan mode share angkutan laut sebesar 6,42 persen atau sekitar 0,30 persen dari kondisi eksisting. Terlebih pelabuhan tersebut memiliki posisi sentral dalam pengembangan tol laut, terutama dalam menyediakan waktu serta biaya pelayaran yang rendah yang berkontribusi meningkatkan efisiensi biaya logistik nasional. Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 745 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. RIPN tersebut juga menjelaskan kebijakan pemerintah yang menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan hub internasional petikemas adalah tepat. Gubsu: Kualatanjung Harus Kembali Jadi Hub Internasional | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Gubernur Sumut Ir HT Erry Nuradi tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terkait informasi yang didapatnya dari media massa soal pengalihan Pelabuhan Kualatanjung sebagai pelabuhan pengumpul atau hub internasional ke Pelabuhan Tanjungpriok. "Kalau membaca media kami sedikit komplain kepada pemerintah pusat khsususnya Menhub yang telah menggeser status Pelabuhan Kualatanjung ke Tanjungperiok. Kami mohon Pak Ketua KEIN sampaikan ke Menhub, kami juga akan menyampaikan langsung agar dikembalikan lagi," ujar Gubsu saat menghadiri Seminar dan FGD Industrial pilihan KEIN dalam kerangka Industrialisasi Indonesia 2045 di Medan, Rabu (25/1). Selain akan menyampaikan sikap protesnya langsung ke Menteri Perhubungan secara langsung, Gubsu juga berharap Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) menyampaikan kepada Menteri Perhubungan RI terkait keberatan Provinsi Sumut atas pengalihan tersebut. Dikatakan Gubsu, berbagai alasan kenapa Kualatanjung tetap harus menjadi hub internasional di antaranya karena berdasarkan studi kelayakan (feasibility) yang ada bahwa Pelabuhan Kualatanjung berpotensi menjadi pelabuhan terbesar di Indonesia bahkan bisa menampung hingga 21 juta TEUs per tahun. "Pelabuhan Kualatanjung sejak peletakan batu pertama dalam 100 hari kerja Presiden Jokowi sudah 500 ribu TEUs dan punya potensi sampai 21 juta TEUs bahkan lebih. Ini merupakan potensi yang sangat besar, dan modulnya sudah dibuat Pelindo. Turut hadir mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekjen Bambang Hendroyono, Rektor USU yang diwakili Wakil Rektor IV Bidang Perencana, Pengembangan dan Sistem Informasi USU Prof Dr Ir Bustami Syam, MSME, Ketua Komite Ekononomi Industri Nasional (KEIN) Sutrisno Bachir, Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta, dan pengurus KEIN lainnya seperti Benny Pasaribu, Haris Mukti, Andre Sudibyo, Ipang Wahid. Sehingga tinggal dikembangkan saja sesuai dengan kemampuan keuangan baik melalui APBN maupun APBD. Kita akan memohon kepada Menhub agar bisa mengembalikan Kualatanjung menjadi pelabuhan ekspor-impor kembali," tegasnya. Begitu juga dibidang pariwisata Sumut juga kaya akan potensi tersebut di antaranya Danau Toba yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional dan akan dikembangkan menjadi kawasan wisata bertaraf internasional. Untuk menunjang hal ini, pemerintah pusat telah menerapkan Badan Otorita Danau Toba yang akan mengelola kawasan 500 hektare untuk dibangun kawasan wisata berstandar internasional. Dikatakan Gubsu, selain memiliki kekayaan di bidang maritim dengan pantai timur, pantai barat dan Kepulauan Nias, Sumut juga memiliki potensi di sektor agro dengan memiliki 3 juta hektare kawasan hutan, 2 juta hektare kawasan perkebunan di mana 1,6 juta hektarenya perkebunan kelapa sawit. Rifan Financindo Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|