Aturan mengenai pajak progresif tengah disiapkan |PT Rifan Financindo Berjangka Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif untuk lahan yang tidak digunakan secara produktif, atau bisa disebut tanah nganggur. Aturan mengenai hal ini pun tengah disiapkan. Pemerintah pun segera mengajukan regulasi terkait pajak progresif tanah nganggur ini. "Undang-undang pertanahannya akan diajukan ke DPR pada pertengahan Februari," jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofjan Djalil "Pokoknya kami akan koordinasi antar-pemerintah. Presiden kan sampaikan berkali-kali bahwa tanah faktor yang penting bagi perekonomian," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta belum lama ini. Dia mengatakan, aksi spekulan yang populer dengan nama calo dan makelar membuat harga tanah tidak rasional lagi. "Harga tanah kini gila-gilaan. Tapi, (tanah tersebut) tidak memberikan nilai lebih," jelas dia. Mantan Menteri BUMN ini memaparkan, tujuan utama dari aturan ini adalah memangkas aksi spekulan atau biasa disebut calo atau makelar. "Jadi, mereka ini yang beli tanah seharga Rp100 ribu per meter persegi. Lalu disimpan dulu. Dan nanti dia jual lagi kalau harganya sudah Rp1 juta. Nah, gain ini yang jadi sasaran kita," kata dia. Pemerintah Tagih Proposal Land Bank dari Perusahaan Properti | PT Rifan Financindo Berjangka |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|