KAntong plastik gratis | PT Rifan Financindo BerjangkaAprindo pernah mengenakan pungutan Rp 200 untuk setiap kantong plastik yang digunakan konsumen saat berbelanja untuk mendukung program pemerintah mengurangi penggunaan kantong plastik belanja mengacu pada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan, Indonesia penyumbang sampah terbesar kedua di laut dari buangan kantong plastik setelah China. "Kantong plastik di Indonesia termasuk rangking kedua setelah Tiongkok sebagai kontributor dari sampah plastik di pembuangan di laut," ujar Ketua umum Aprindo Roy N. Mandey di Jakarta, Senin (3/10/2016). Namun mulai 1 Oktober 2016 pungutan Rp 200 itu ditiadakan. "Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Roy. Roy beralasan, penghapusan pungutan Rp 200 untuk setiap penggunaan kantong plastik karena muncul pro kontra di masyarakat. Intervensi pengusaha jadi alasan dicabutnya aturan plastik berbayar | PT Rifan Financindo Berjangka Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengungkapkan, setelah melakukan kajian dan evaluasi dengan seluruh anggota Aprindo, pihaknya sepakat memberhentikan program plastik tidak gratis. Alasannya, dalam pelaksanaannya program ini mendapat banyak intervensi dari beberapa pengusaha. Meski demikian, pihaknya legowo dengan keputusan yang dibuat. Pengusaha ritel, kata dia, akan tetap mendukung program pemerintah. Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) resmi menggratiskan kembali kantong plastik yang sebelumnya berbayar. Kebijakan tersebut telah dikeluarkan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Aprindo dan berlaku sejak 1 Oktober lalu. "Dalam perjalanannya setelah kami mengevaluasi dan mengkaji seluruh anggota Aprindo dengan 35.000 toko dan 600 perusahaan, kami mulai mengalami kendala dan operasional dalam program ini. Mulai ada intervensi dari pihak-pihak (pengusaha) yang tidak mengerti substansi program ini. Melalui dasar keputusan bersama kami sepakat per 1 Oktober kami sampaikan ke pemerintah kami akan menggratiskan kembali kantong plastik," ujarnya di restoran Bebek Bengil, Kuningan, Jakarta, Senin (3/10). "Prinsip dasarnya kami ingin menjelaskan bahwa Aprindo sangat mendukung pemerintah dalam hal pengurangan sampah plastik. Dalam hal ini toko ritel modern. Kami juga yang terdiri dari 5 format, pertama minimarket, kedua supermarket, ketiga hypermarket, keempat pengulak dan kelima departemen store, sepakat memberhentikannya," tandasnya. Sering Dipanggil Polisi, Kantong Plastik Gratis Lagi? | PT Rifan Financindo Berjangka Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan ritel modern per 1 Oktober 2016. Mereka menilai program ini tak memiliki kekuatan hukum, sehingga menuai pro dan kontra. Roy mengeluhkan kebijakan yang diuji coba Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada ritel modern ini, menuai reaksi beragam dari masyarakat. Bahkan, ada anggota ritel yang dipanggil polisi untuk ditanyai soal kebijakan tersebut. “ Iya betul. Semangat anggota ritel untuk menjalankan program pemerintah diintervensi oleh polisi yang tidak mengerti ujung pangkal (kebijakan kantong plastik tidak gratis) ini,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, ketika dihubungi Dream di Jakarta, Senin 3 Oktober 2016. Roy mengatakan kebijakan pemerintah tersebut telah diuji coba pertama untuk periode 21 Februari 2016-31 Mei 2016. Dalam kebijakan tersebut, kantong plastik di ritel modern dikenakan biaya Rp200 per lembar. Uji coba pertama ini berhasil dan pemerintah kembali memperpanjang uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji. “ Di Palembang misalnya, mereka mempermasalahkan mengapa kantong plastiknya berbayar (dan) dasar hukumnya apa. Dipikir kami yang mau kebijakan ini, padahal pemerintah yang menggunakan kami untuk uji coba kebijakan ini,” kata dia. Sekadar informasi, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba 3 bulan pertama, di mana 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah. “ Masyarakat sudah mengerti (kebijakan kantong plastik tidak gratis) dan membawa kantong belanja dari rumah,” kata dia. Roy menambahkan, anggota ritel modern yang tergabung dalam asosiasi ini, menyuratinya agar kantong plastik kembali gratis. Alasannya, usaha mereka terusik karena ada intervensi hukum tersebut. Mereka menunggu pemerintah pusat mengeluarkan payung hukum yang kuat terhadap kebijakan kantong plastik ini. “ Kami berharap Permen (Peraturan Menteri) terkait penerapan kantong plastik tidak gratis dapat segera diterbitkan,” kata dia. Namun, pada perjalanannya, uji coba tersebut menuai banyak pro dan kontra. Peritel modern dikritik masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum, karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat. Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|