Permohonan uji materi UU Amnesti Pajak di nyatakan ditolak | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang MedanPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam Undang-Undang 11 Tahun 2016," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu 14 Desember 2016. Dari empat permohonan uji materi UU Amnesti Pajak di MK, dua dinyatakan tidak dapat diterima sementara dua lainnya dinyatakan ditolak. Dalam pertimbangannya, MK juga menilai bahwa program amnesti pajak memiliki tiga tujuan yang berguna untuk perekonomian Indonesia. Pertama adalah repatriasi dana yang ditempatkan warga Indonesia di luar negeri bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa. Selanjutnya, program amnesti pajak bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diberlakukannya program tersebut, yang diperoleh dari penerimaan uang tebusan. "Program amnesti pajak juga untuk meningkatkan basis perpajakan nasional dari aset atau harta yang diungkapkan dalam permohonan amnesti pajak," ujar Palguna. UU Dinilai Diskriminatif Sebelumnya, uji materi UU Amnesti Pajak ini diajukan oleh empat pemohon yaitu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati. Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana. Seluruh pemohon menilai bahwa UU Amnesti Pajak ini bersifat diskriminatif bagi sejumlah warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak. Selain itu, tiga organisasi serikat buruh juga berpendapat bahwa UU Amnesti Pajak mengakibatkan para pengusaha pengemplang pajak diampuni hukumannya, sehingga mencederai rasa keadilan buruh yang selama ini patuh membayar pajak. Kalimat tersebut dinilai memiliki makna imunitas bagi Menteri Keuangan, Pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan amnesti pajak, karena kewenangan yang diberikan oleh ketentuan tersebut bersifat absolut tanpa pengawasan serta evaluasi, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Yayasan Satu Keadilan juga mempermasalahkan pemaknaan kalimat "tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan dan dituntut, baik secara perdata ataupun pidana jika dalam melaksanakan tugas," dalam ketentuan tersebut. Sri Mulyani Siap Gandeng Bank Dunia Demi Reformasi Pajak | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan. Untuk menyukseskan program reformasi ini, Sri Mulyani pun berencana akan menggandeng tim eksternal. Menurut Sri Mulyani, reformasi pajak akan dapat berhasil dengan syarat didukung oleh internal Ditjen Pajak. Tak hanya itu, peran dari internal Direktorat Jenderal Bea Cukai juga diharapkan dapat menyukseskan program ini. "Satu kelompok membahas keseluruhan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan bagi Ditjen Pajak untuk bisa berfungsi dan punya kewenangan dan kapasitas dalam menjalankan tugas konstitusi," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016). Kendati demikian, pihak eksternal juga akan digandeng oleh Sri Mulyani. Di antaranya adalah Bank Dunia hingga IMF. Hal ini dilakukan sejalan dengan revisi UU perpajakan yang akan dilakukan pada 2017 mendatang. "Apakah dari asosiasi pengusaha atau lembaga internasional OECD, IMF, World Bank, untuk melihat reformasi perpajakan di berbagai negara sehingga bisa melakukan banchmarking dengan negara lain," jelasnya. "Jadi dua-duanya (Ditjen Pajak dan Bea Cukai) akan punya narasumber dari Kemenkeu dan pemerintahan, dari luar para ahli, institusi yang punya kompetensi untuk melakukan observasi dan stakeholder dari perbaikan di sektor perpajakan," kata Sri Mulyani. "Jangan lupa kita dalam persiapan diri di 2018 untuk bisa partisipasi juga dalam AEOI maupun kemampuan melakukan enforcement dapatkan manfaat dan memberikan manfaat di negara lain," tutupnya. Hal ini juga dilakukan seiring dengan adanya keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018 mendatang. Dengan begitu, program ini dapat mendukung pengembangan perpajakan di Indonesia DPR Acungi Jempol Aksi MK Tolak Gugatan Tax Amnesty | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai amnesti pajak adalah ide besar dan solusi penerimaan negara. Ia pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Politisi Golkar ini menilai, dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh MK, maka proses dan pembahasan UU TA dengan DPR adalah sah secara konstitusional. Dia pun menegaskan bahwa Tax Amnesty berasal dari ide besar dan gagasan Presiden Jokowi yang ingin mencari solusi atas permasalahan pajak. Misbakhun menyatakan, kemenangan atas Judicial Review UU TA ini, juga tantangan bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk secara sungguh-sungguh bekerja menyukseskan program Tax Amnesty di waktu yang tersisa sampai 31 Maret 2017. Misbakhun mengaku sangat bangga sebagai bagian dari anggota DPR yang bisa menjadi kunci disetujuinya UU TA ini dalam pembahasan di DPR. Pasalnya, program tersebut adalah salah satu solusi minimnya penerimaan pajak negara. "UU TA ini adalah ide besar presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnasi tax ratio dan tax base yang terbatas," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (14/12). Untuk diketahui, terdapat empat permohonan uji materi terhadap UU tersebut. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan seorang warga bernama Leni Indrawati. "Ya jelas, karena terbukti bahwa UU TA ini memang sebagai salah satu jalan keluar atas permasalahan penerimaan pajak yang mengalami konstraksi yang sangat serius," ujarnya. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Sidang MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12). Pasal-pasal yang digugat dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2) PT Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|