DJP membuka pelayanan amesti pajak hingga pukul 24.00 WIB pada malam pergantian tahun | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang BandungDirektur Penyuluhan, Pelayanan, Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, para pegawai pajak yang berkantor di Kantor Pusat DJP maupun yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia tetap dikerahkan untuk menghitung dana tax amnesty yang masuk, meski momen pergantian tahun berlangsung. Ia mengimbau, masyarakat memanfaatkan momentum tax amnesty yang akan berakhir 31 Maret 2017 mendatang. DJP menargetkan peserta tax amnesty sebanyak-banyaknya dengan terus melakukan sosialisasi dan upaya lain. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap membuka pelayanan program pengampunan pajak hingga pukul 24.00 WIB pada malam pergantian tahun, Sabtu (31/12) mendatang. "Pelayanan tax amnesty di DJP sampai hari Jumat, 30 Desember pukul 08.00-21.00 WIB. Untuk hari Sabtu, 31 Desember, pukul 08.00-24.00 WIB. Untuk wilayah atau daerah lain, menyesuaikan dengan kondisi, tapi khusus hari Sabtu semua sampai pukul 24.00 WIB waktu setempat," ujar Hestu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/12). Bank tetap beroperasi pada Jumat 30 Desember 2016 hingga pukul 21.00 WIB. Sementara, Sabtu 31 Desember 2016, perbankan membuka pelayanan pembayaran pajak, termasuk tax amnesty sampai dengan pukul 15.00 WIB. "Melalui Surat Menteri Keuangan, Bank/Pos Persepsi telah diminta untuk dapat membuka loket layanan penyetoran penerimaan negara pada Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat dan tanggal 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 WIB waktu setempat," tulis pengumuman Ditjen Pajak dalam laman resminya, Rabu (28/12). Selain itu, DJP juga mengimbau perbankan untuk tetap membuka layanan penyetoran penerimaan negara bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak pada malam tahun baru. Bank diminta tetap melayani nasabah yang ingin melakukan transaksi penyetoran uang tebusan dalam rangka tax amnesty periode II, seperti transaksi setor tunai. Sementara untuk dana repatriasi yang berhasil ditarik kembali ke Indonesia jumlahnya sepanjang periode II hanya sebesar Rp17,88 triliun. Dengan demikian, jumlah uang repatriasi yang terkumpul selama dua periode tax amnesty mencapai Rp141 triliun. Untuk diketahui, hingga pertengahan hari ini, Rabu (28/12) DJP berhasil mengumpulkan penerimaan uang tebusan mencapai Rp98,9 triliun alias 59,93 persen terhadap target perolehan uang tebusan pengampunan pajak yang diincar pemerintah Rp165 triliun. DJP Jateng II Sediakan Angkringan untuk Peserta Amnesti | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II Lusiani menerangkan dua minggu terakhir wajib pajak yang memanfaatkan amnesti pajak meningkat signifikan. “Sehingga kami harus menyesuaikan waktu pelayanan,” ungkap Lusiani, Rabu (28/12/2016). Menjelang tahap akhir periode II amnesti pajak, Kantor Wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II memperpanjang waktu pelayanan. Wajib Pajak dapat mendeklarasikan harta hingga malam hari. Bahkan, pada hari terakhir pengampunan pajak periode kedua, 31 Desember 2016, DJP Jateng II akan menyiapkan angkringan. Tempat makan dengan menu khas nasi kucing dan aneka kudapan itu dikhususkan untuk pegawai dan wajib pajak yang mengurus amnesti pajak hingga tengah malam. Kantor DJP Jateng II dan Kantor Pajak Pratama di Kota Solo saat ini membuka layanan hingga pukul 19.00 WIB. “Tak menutup kemungkinan kami akan buka hingga tengah malam jika wajib pajak membeludak,” paparnya. Jumlah wajib pajak orang pribadi masih mendominasi. Tercatat 12.992 wajib pajak orang pribadi telah memanfaatkan program ini. Sedangkan wajib pajak badan mencapai 3.222. “Totalnya 16.214 wajib pajak,” tuturnya. Hingga saat ini, penerimaan tebusan amnesti pajak di DJP Jateng II mencapai Rp1,46 miliar. “Itu merupakan capaian tahap I dan tahap II,” kata Lusiani. Melihat membeludaknya wajib pajak jelang akhir periode pertama lalu, Lusiani mengimbau seluruh wajib pajak tidak mengurus amnesti pajak pada waktu-waktu terakhir. “Lebih baik megurus lebih awal,” tutup dia. Wajib pajak UMKM, lanjutnya, mengalami kenaikan hingga 50 persen pada periode kedua. Tahap III, DJP terus mendorong seluruh UMKM mengikuti amnesti pajak. “Meskipun untuk UMKM tarifnya tidak berubah pada tiga periode yakni 0,5 persen dan 2 persen. Tergantung harta yang dideklarasikan,” ujarnya Penerimaan Pajak Sulselbartra Rp11 T | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat penerimaan pajak hingga akhir bulan Desember 2016 hanya sebesar Rp11,05 triliun atau 72,4 persen. Kepala Bidang P2H Kanwil DJP Sulselbartra, Aris Bamba berharap, kepatuhan WP untuk membayar pajak bisa meningkat signifikan hingga pekan terakhir bulan Desember 2016 ini, sehingga target akumulatif bisa tercapai. “Pekan terakhir ini, kami harap dioptimalkan Wajib Pajak, kepatuhan semakin meningkat agar tidak perlu lagi gijzeling,” harapnya via seluler, Selasa (27/12/16). Realisasi penerimaan pajak secara kumulatif di tiga provinsi tersebut terbilang cukup jauh dari target Rp15,26 triliun tahun ini. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini, Kanwil DJP Sulselbartra terus berupaya gencar melakukan sosialisasi hingga penyanderaan badan atau Gijzeling terhadap Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak di atas Rp100 juta. Aris mengaku, saat ini pihaknya telah melakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap salah satu WP pada awal Desember, lantaran mengemplang pajak sejak tahun 2011. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan program tax amnesty. Menurutnya, langkah Gijzeling badan itu diklaim telah mendorong tingkat kepatuhan WP di Sulselbartra kendati diakui belum terlalu signifikan. Adapun khusus untuk program Tax Amnesty, lanjut Aris, penerimaan uang tebusan yang tercatat di DJP Sulselbartra sebesar Rp940,7 miliar dengan jumlah15.300 WP Aris menambahkan, kantor pelayanan DJP Sulselbartra bakal beroperasi secara optimal pada pekan terakhir Desember untuk melayani pembayaran pajak maupun pelayanan tax amnesty. Untuk tanggal 27-29 Desember 2016, pelayanan kantor pajak akan terbuka hingga pukul 19.00 Wita, kemudian pada 30 Desember 2016 diperpanjang hingga pukul 21.00 Wita. “Sedangkan 31 Desember nanti, kantor pelayanan kami buka hingga pukul 24.00 Wita untuk WP yang ingin melakukan pembayaran pajak maupun Tax Amnesty yang merupakan hari terakhir untuk periode kedua,” paparnya PT Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|