Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian harga tarif listrik | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berencana melakukan penyesuaian tarif listrik yang semula satu bulan sekali menjadi tiga bulan sekali. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian harga tarif listrik, penyesuaian tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 09/2015. Dengan mekanisme tarif adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut. Dalam Permen tersebut menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak dan inflasi bulanan. Rencana tersebut telah disampaikan mantan Menteri Perhubungan ini di hadapan Komisi VII DPR RI pada Senin (30/1/2017) malam. Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, turut angkat bicara mengenai hal ini. Dia menuturkan, jika DPR menyetujui usulan tersebut, maka penyesuaian tarif listrik yang baru akan berlaku tahun ini. "Implementasinya bisa tahun ini. Di Februari dan Maret masih tetap (tarifnya) April baru berganti, surat sudah disampaikan juga ke komisi VII," kata Jarman di Jakarta, Selasa (31/1/2017). Menurut dia, diharapkan pada April mendatang program ini mulai diterapkan. Adapun perubahan tarif listrik tersebut dapat dirasakan oleh 12 pelanggan non-subsidi sebagai berikut: 1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA. 2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA. 3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA. 4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas. 5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA. 6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA. 7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA. 8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas. 9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA. 10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA. 11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan. 12. Layanan khusus TR/TM/TT. Waduh! Tiru BBM, Tarif Listrik Berubah Tiap 3 Bulan? | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman, program ini nantinya ditargetkan akan berlaku pada tahun ini. Diharapkan, April mendatang program ini telah dapat dijalankan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berencana melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. Usulan ini pun telah disampaikan kepada Komisi VII DPR RI. "Sudah ada surat ke komisi VII. Bisa implementasi tahun ini. Maka Februari Maret akan tetap. April baru berganti," tuturnya di Jakarta, Selasa (31/1/2017). Dirinya pun memastikan bahwa tarif listrik tak akan mengalami perubahan pada Februari mendatang. Hanya saja, perubahan tarif listrik bisa saja terjadi pada awal April mendatang. Pemerintah pun akan melihat naik turunnya harga minyak dunia sebelum menetapkan harga listrik per 3 bulan. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi dunia industri. "Ini akan sangat baik bagi industri, karena bisa melakukan perencanaan. Kalau tiap bulan naik-turun, ini tiga bulanan naik-turun," jelasnya. Mulai Tahun Ini, Tarif Listrik Berubah Setiap 3 Bulan | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Pemerintah mengusulkan perubahan mekanisme waktu penetapan tarif listrik dari per bulan menjadi tiga bulan ke Komisi VII DPR. Usulan perubahan ini bertujuan menjaga kestabilan ekonomi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, usulan perubahan waktu penetapan tarif listrik ini diharapkan bisa diterapkan pada tahun ini. Namun usulan perubahan waktu tersebut hanya untuk 12 golongan pelanggan yang terkena pencabutan subsidi dan mengikuti tarif penyesuaian (adjustment). "Sudah ada surat ke komisi VII. Bisa implementasi tahun ini," kata dia di Jakarta, Selasa (31/1/2017). Jarman mengungkapkan, tujuan usulan waktu penetapan tarif listrik menjadi 3 bulan demi menjaga stabilitas perekonomian dan mempermudah sektor industri dan bisnis untuk merencanakan operasionalnya karena perubahan tarif listrik lebih mudah diprediksi. "Ini akan sangat baik bagi industri, karena bisa melakukan perencanaan. Kalau tiap bulan naik-turun, ini tiga bulanan naik-turun," tutur dia. Menurut Jarman, dengan adanya usulan tersebut maka tarif tenaga listrik periode Januari, Februari dan Maret 2017 tidak akan berubah. Penentuan tarif nantinya akan mengacu pada tarif di bulan awal yakni Januari. Perubahan tarif baru akan berlangsung pada April 2017. "Mulai Februari, Maret akan tetap. April baru berganti. Februari nggak ada perubahan, 1 April baru," jelas dia. Adapaun tarif listrik Januari 2017untuk golongan Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh. Rifanfinancindo Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|