penjual Solar wajib mencampurkan dengan biodiesel 20 persen | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi badan usaha penjual solar yang tidak mencampurnya dengan biodiesel sebesar Rp 6.000 untuk setiap liter. "Untuk besaran sanksi sudah disepakati sebenarnya. Nanti untuk penerapan dari sanksi tersebut akan kami pertegas," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/9/2016). Pemerintah akan menarik denda kepada badan usaha penjual Solar non subsidi yang tidak mencampur dengan minyak sawit (biodiesel). Pemerintah mewajibkan kepada badan usaha penjual Solar untuk mencampurkan dengan biodiesel 20 persen guna mendorong program penyerapan biodiesel. Kementerian ESDM sedang mencari parameter untuk pencampuran biodiesel dengan Solar non subsidi sebanyak 20 persen, agar saat penggunaan biodiesel naik karena adanya campuran ke solar non subsidi, sementara pungutan ke pengusaha sawit yang mengekspor komoditas tetap dan cukup untuk menutupi subsidi biodiesel. Menurut Rida, untuk menegaskan sanksi ke badan usaha yang tidak mencampur biodiesel pada Solar non subsidi, pemerintah akan mengubah Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur pencampuran 20 persen biodiesel pada Solar subsidi saja. "Perpres nanti tidak hanya subisidi saja. Kalau kemarin yang sanksi Rp 6.000 hanya yang Solar subsidi. Sekarang Perpres akan diusulkan yang non subsidi juga kena sanksi," tutur Rida. Pencampuran biodiesel pada solar non subsidi bertujuan untuk meningkatkan penyerapan biodiesel yang ditargetkan 5,5 juta Kilo Liter (KL). Rida mengungkapkan, salah satu peluang agar pungutan biodiesel tetap, tetapi cukup untuk menutupi subsidi meski volumenya bertambah adalah dengan meningkatkan ekspor kelapa sawit dan turunannya. Seperti diketahui, pungutan CPO jauh lebih tinggi ketimbang pungutan produk hilirisasi. Tarif pungutan sebesar US$ 10 per ton-US$50 per ton atas ekspor 24 jenis produk seperti tandan buah segar hingga biodiesel dari minyak sawit dengan kandungan metil ester lebih dari 96,5 persen. November 2016, SPBU asing wajib gunakan 20 persen biodiesel | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana dengan perluasan tersebut perusahaan minyak asing, seperti Shell dan Petronas bisa memanfaatkan hal ini. Sebab, saat ini kewajiban pencampuran 20 persen biodiesel hanya diperuntukkan bagi PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo selaku penyalur BBM PSO. "Tujuannya ingin memperluas penggunaan atau pemanfaatan biodiesel," ujar Rida di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/9). Pemerintah berencana memperluas pemanfaatan bahan bakar nabati (biodiesel) dengan mewajibkan seluruh penyalur bahan bakar minyak (BBM) baik yang bersubsidi Public Service Obligation (PSO) maupun Non PSO. Dengan perluasan cakupan pemanfaatan biodiesel, Rida berharap ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun depan bisa semakin meningkat. Sehingga, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif pungutan CPO fund dari perusahaan kelapa sawit untuk mendanai mandatori B20 ini. "Volume nya yang nambah. Karena volume ekspornya kita harapkan naik, makanya pungutannya naik meskipun per tonnya tetap," tandas Rida. Meski begitu, lanjut Rida, pihaknya saat ini tengah menggodok rencana tersebut sekaligus menjalankan kebijakan B20. Dia berharap aturan ini dapat berlaku mulai November 2016. Dia menargetkan, penyerapan biodiesel paska diimplementasikannya aturan baru ini dapat mencapai 5,5 juta kiloliter (KL), dengan rincian 3 juta KL untuk solar PSO dan 2,5 juta KL untuk solar non PSO. "Harapan kita (bisa berlaku November). Itu pun kalau diketok oleh Komite Pengarah. Jadi kan November tinggal dua bulan lagi. Tapi kan di sana ada 8 menteri. Ini baru satu menteri," ungkapnya. Kementerian ESDM Perluas Penggunaan Biodiesel untuk BBM | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa "Ini (rapat) tujuannya ingin memperluas penggunaan atau pemanfaatan biodiesel. Kemarin kan kita fokus ke yang non-PSO," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana usai rapat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperluas penggunaan bahan bakar nabati (biofuel) jenis biodiesel untuk dicampurkan pada bahan bakar minyak (BBM) golongan Public Service Obligation (PSO) atau nonsubsidi. Dari semua itu, Kementerian ESDM berharap agar volume ekspor daripada biodiesel dapat meningkat. Peningkatan akan menambah pemasukan bagi subsidi sektor energi meski pungutan yang dikenakan akan tetap. "Penggunaannya kan (diperluas). Volumenya yang nambah. Karena volume ekspornya kita harapkan naik, makanya pungutannya naik meskipun per tonnya tetap," pungkasnya. Dirinya menambahkan, perluasan ini juga meliputi pemanfaatan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Bukan hanya di sektor hulu tetapi, pemanfaatan juga harus dirasakan mulai dari sektor hilir. "Jadi segala macam dari mulai petani hingga industri di hilir, itu semua harus seimbang. Jangan kemudian petani diuntungkan terus hilirnya dikorbankan, atau industrinya kebalikannya lah," jelas dia. PT Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|