Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 19 perusahaan investasi ilegal | pt rifan financindo sol Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan akan memperkuat Satuan Tugas Waspada Investasi melalui penambahan empat anggota baru dari kementerian/lembaga terkait guna menghadapi maraknya jasa keuangan ilegal dengan modus dan motif yang semakin beragam. Muliaman menjelaskan bahwa sebelumnya, Satgas pun sebenarnya sudah sering bekerja sama dengan keempat instansi tersebut. Namun, dengan semakin masifnya kegiatan investasi ilegal dan tindakan kejahatan lainnya di jasa keuangan, maka peran empat lembaga tersebut harus diperkuat. Karena itu, ujar Muliaman, dengan diresmikannya keempat instansi tersebut menjadi anggota Satgas, alur kerja dan koordinasi antarlembaga akan semakin kuat. “Empat kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Muliaman pada pembukaan acara Seminar Optimalisasi Waspada Investasi di Jakarta, Selasa (11/4). Sejak Januari hingga Maret 2017, Satgas Waspada Investasi tercatat sudah menghentikan kegiatan 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal. “Karena sepengalaman OJK selama ini ada beberapa area, misalnya ketika kita sampai ke aspek penegakan hukum untuk penelusuran uang kita perlu bantuan PPATK. Jadi saya pikir ada keperluan untuk meningkatkan efektivitas tugas Satgas,” kata dia. Dalam seminar tersebut, Muliaman menekankan penawaran investasi ilegal terhadap masyarakat harus dihentikan, karena sudah semakin masif dan merugikan masyarakat. Beberapa kasus investasi ilegal juga dikhawatirkan bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Muliaman menjelaskan, optimalisasi pelaksanaan tugas Satgas Waspada Investasi telah dilakukan antara lain pembentukan 38 Tim Kerja Satgas Waspada Investasi daerah di 35 kantor regional OJK dan tiga tim lainnya di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo. “Satgas Waspada Investasi juga terus memperbanyak sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ke masyarakat,” ujar dia. Saat ini, Satgas Waspada Investasi beranggotakan tujuh perwakilan instansi yakni Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan OJK sebagai ketua dan koordinator. Muliaman mengatakan bahwa penambahan empat anggota Satgas akan diresmikan sesegara mungkin. Menurutnya, masing-masing dari empat lembaga tersebut juga sudah menunjukkan respons positif. Kenali Ciri-Ciri Investasi Ilegal agar Tidak Sampai Tertipu | pt rifan financindo sol0 Kasus investasi ilegal atau biasa juga disebut investasi bodong silih berganti bermunculan di tengah masyarakat. Tidak sedikit kalangan masyarakat yang menjadi korban tawaran investasi bodong tersebut. Kebanyakan korban investasi bodong adalah akibat ketidaktahuan atau ketidakcermatan dalam mengenali ciri-ciri investasi ilegal atau investasi bodong. Nah, supaya tidak sampai terjerumus menjadi korban tawaran investasi ilegal, salah satu cara menghindarinya adalah dengan mengetahui persis apa saja ciri-ciri investasi ilegal yang bisa menggiring kita menjadi korban penipuan! Membuka tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan melansir 6 daftar investasi ilegal atau investasi bodong yang dilarang beroperasi dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Anda bisa melihat daftarnya di sini untuk menambah kewaspadaan Anda dan orang-orang terdekat. 1. Mari menyimak paparan berikut : Tawarkan untung fantastis dan cepat Hampir semua perusahaan investasi ilegal memberi iming-iming keuntungan bagi peserta atau investor dalam jumlah fantastis dan seketika. Misalnya, bila kita bergabung maka si pemilik produk langsung memberikan untung sampai 25% dari setoran dana. Hal itu jelas tidak masuk akal. Investasi yang wajar saja biasanya sebatas memberikan proyeksi atau perkiraan potensi keuntungan. Produk investasi yang wajar nyaris tidak pernah memberikan janji keuntungan yang pasti di depan! Anda juga layak curiga mendapati tawaran keuntungan yang luar biasa tinggi itu. Karena, besar kemungkinan pihak pengelola investasi tengah menjalankan skema money game atau ponzi. Apa itu Money Game dan Skema Ponzi? Ciri umum Money Game adalah ada kewajiban atau syarat untuk merekrut anggota baru. Peserta tawaran investasi bodong seperti ini biasanya diimingi bonus khusus bila mereka bisa merekrut orang baru. Bisnisnya juga banyak lebih banyak berfokus pada rekrutmen orang baru ketimbang fokus pada produk. Sekalipun ada barang atau produk yang dijadikan obyek jual beli, biasanya kualitasnya tak sebanding dengan harga yang harus ditebus oleh peserta. Money game pada intinya adalah bisnis penggandaan uang di mana si pelaku berupaya merekrut banyak orang untuk menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi. Sedangkan skema ponzi yang juga banyak diterapkan dalam tawaran investasi ilegal memiliki ciri utama antara lain, produk investasi tidak memiliki underlying aset atau aset dasar yang jelas. Janji keuntungan yang bombastis di luar kewajaran. Lalu, pemilik produk biasanya mendorong peserta untuk terus menambah investasinya dengan berbagai iming-iming keuntungan. Keberlangsungan sistem investasi ilegal skema ponzi biasanya ditentukan oleh hasil perekrutan orang baru. Bila tidak ada orang baru yang masuk dan menyetorkan dana, anggota lama juga tidak bisa mendapatkan keuntungan. 2. Tidak ada izin atau kelengkapan legal Cara paling mudah mendeteksi apakah sebuah tawaran investasi itu legal atau ilegal adalah kelengkapan perizinan dari otoritas yang sah. Sebagai informasi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang investasi, keuangan atau penghimpunan dana masyarakat, harus memiliki perizinan dari otoritas terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti), Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lain. Banyak perusahaan investasi yang terbukti menipu berstatus PT . Kedok lain adalah, pelaku tawaran investasi ilegal ini mengklaim berizin sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan mengantongi dokumen Akta pendirian/perubahan perusahaan, NPWP, keterangan domisili, mengantongi SIUP ataupun memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Izin-izin itu tidaklah cukup menjadi dasar legalitas bagi sebuah perusahaan melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan dana investasi. Jadi, bila Anda mendapatkan tawaran investasi atau membiakkan dana, pastikan perusahaan tersebut mengantongi izin dari otoritas keuangan. Menurut OJK, ada beberapa jenis izin usaha yang harus dimiliki sebuah perusahaan yang bergerak di kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Antara lain, bila bergerak sebagai penghimpun dana masyarakat atau bank, maka perusahaan tersebut harus mendapatkan izin dari OJK. Begitu juga bila bertindak sebagai pengelola dana investasi (fund manager), izin juga harus keluar dari OJK. Sedangkan bila berkegiatan sebagai pialang berjangka atau komoditi, maka sebuah perusahaan harus mendapatkan izin selalu Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) yang diberikan oleh Bappebti. Ketiadaan izin legal menunjukkan bahwa kredibilitas perusahaan tersebut juga kurang. Selain itu, perlindungan terhadap konsumen bisa dipastikan tidak ada. Tidak ada izin legalitas berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak ada pengawasannya. Dus, ketika terjadi apa-apa, tidak ada perlindungan dari otoritas mana pun. 3. Jarang menyebutkan risiko investasi Pelaku penipuan berkedok investasi juga biasanya senang menjual iming-iming untung setinggi langit agar banyak orang tertarik bergabung. Jarang mereka membeberkan apa saja risiko yang dihadapi oleh peserta atau nasabah bila bergabung dengan tawaran mereka. Padahal, di dunia ini tidak ada investasi tanpa risiko! Prinsip utama dalam investasi yang harus Anda ingat selalu adalah: HIGH RISK, HIGH RETURN. Semakin tinggi potensi keuntungan yang Anda dapatkan, maka semakin tinggi pula risiko Anda kehilangan dana. Namun, dalam tawaran investasi yang legal dan wajar, risiko itu dapat terkelola dan terukur sehingga si investor bisa menimbangnya. Sedangkan dalam tindak penipuan berkedok investasi, risiko maupun keuntungan sulit dihitung dalam ukuran yang masuk akal karena sebenarnya memang dana investor tidak dikelola sebagaimana mestinya. Itulah ciri-ciri investasi ilegal atau investasi bodong yang harus Anda kenali dan pahami agar terhindar dari jebakan penipuan berkedok investasi. Anda bisa mengecek apakah tawaran investasi yang datang termasuk dalam daftar investasi yang dicurigai oleh OJK. Anda bisa melihat daftarnya di sini. Bila Anda menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, Anda dapat mengonsultasikan atau melapor pada Layanan Konsumen OJK di nomer telepon 1500655 atau mengirim email [email protected] atau ke alamat [email protected]. 4. Menggandeng orang terkenal untuk mengaburkan unsur tipuan Cara lain yang biasa dipakai para pelaku penipuan berkedok investasi adalah menggandeng orang-orang terkenal untuk melegitimasi tawaran mereka. Orang terkenal bisa dari kalangan pemuka agama, pejabat atau bahkan kalangan financial planner, lho! Orang-orang terkenal itu bisa jadi dicatut namanya tanpa sepengetahuan mereka maupun memang mereka diperdaya agar ikut terlibat dalam penipuan berkedok investasi itu. Ini pernah terjadi pada kasus tawaran investasi bodong seperti Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS) beberapa waktu silam. Nama beberapa petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) disinyalir terlibat di dalamnya (Dua Petinggi MUI Terseret Investasi Bodong GTIS) Bahkan, nama seorang perencana keuangan yang cukup terkenal juga tersangkut tawaran investasi bodong dan ilegal GTIS ini. Kasus tersebut sempat ramai dan menjadi pemberitaan utama media di kisaran tahun 2014 lalu (Ini Foto Bos QM Financial dan Bos GTIS). Bila masyarakat tidak cermat, keberadaan nama terkenal dan dinilai cukup kompeten di bidangnya dalam sebuah tawaran investasi ilegal, bisa sangat menjerumuskan. Seolah-olah tawaran investasi itu otomatis kredibel dan terpercaya hanya karena kehadiran para pesohor tersebut. Maka itu, jangan pernah silau terhadap tawaran investasi yang tidak jelas ujung pangkalnya kendati mereka membawa nama-nama orang terkenal. Jadilah investor yang cerdas! 5. Pengelolaan dana investasi tidak jelas Penipuan berkedok investasi biasanya juga memiliki ciri ini: pengelolaan dana yang disetorkan oleh peserta tidak jelas dan tidak transparan. Peserta diajak untuk terus menyetor dana, namun kemana dana peserta diputar dan bagaimana cara pengelolaan juga tidak dijelaskan dengan terus terang. Anda perlu tahu mengapa para penipu berkedok investasi itu tidak pernah terus terang menjelaskan cara pengelolaan dana. Tak lain karena dana-dana yang berhasil mereka himpun, biasanya mereka “makan” sendiri atau mereka curi untuk keuntungan pribadi. Iming-iming keuntungan besar tak lain untuk menarik lebih banyak peserta saja agar makin banyak yang tertipu. Ujung-ujungnya, ketika putaran dana sudah mentok, pengelola dana akan kabur meninggalkan sekian banyak korban dengan kerugian tidak sedikit. Bila Anda mendapati tawaran investasi, salah satu hal yang harus Anda perjelas pada si pemberi tawaran adalah: Bagaimana cara mereka mengelola dana dan bagaimana cara mereka menghasilkan keuntungan? Bila perusahaan investasi itu memang legal dan tidak berniat jelek, transparansi tentang metode pengelolaan dana sudah pasti bisa mereka berikan di depan kepada para investor atau nasabah. Waspada, marak investasi ilegal pertambangan | pt rifan financindo solo Rendahnya pendidikan dan informasi masyarakat mengenai bahaya penipuan berkedok investasi juga menjadi kendala terbesar untuk memberantas tawaran investasi ilegal. Masih banyak masyarakat Indonesia yang dengan mudahnya ditipu apalagi biasanya tawaran serupa datang dari tokoh atau sosok yang dikenal dan dipandang di tengah masyarakat sekitar. Sehingga lebih mudah menghimpun dana dan mengajak untuk bergabung. Tawaran investasi ilegal tak kunjung surut, terbaru malah mayoritas tawaran datang dengan iming-iming perputaran dana di sektor pertambangan. Adapun beberapa perusahaan investasi ilegal yang resmi dilarang beroperasi oleh Satgas Waspada Investasi sejak 18 April 2017 kemarin antara lain CV Mulia Kalteng Sinergi dengan tawaran eksplorasi lahan tambang lalu PT Nusa Profit dan PT Duta Profit melalui program investasi di sektor tambang batubara, emas hingga kelapa sawit. “Padahal industri tambang sedang lesu tapi dinilai memiliki pasar yang besar di masyarakat sehingga wajar muncul tawaran dengan berlatar perusahaan tambang,” ujar Risza Bambang, Perencana Keuangan dan Konsultan Aktuaria, Kamis (27/4). Sebenarnya persyaratan cross check ini berlaku untuk semua tawaran dan bukan hanya bagi tawaran pertambangan saja. “Hanya saja kadang banyak masyarakat yang keburu tergiur dengan bunga imbal hasil selangit dan melupakan elemen penting ini. Efeknya wajar tawaran investasi ilegal masih menjamur,” imbuh Risza. Apalagi investasi ilegal cenderung menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah dengan latar pendidikan yang memang kurang. Celah besar ini lah yang menjadikan investasi ilegal masih mendapat ruang untuk tumbuh. “Ibaratnya seperti ada gula ada semut, di mana ada ketertarikan masyarakat maka tawaran akan terus bermunculan,” ujar Risza. Menurutnya, kehadiran tawaran investasi ilegal dengan dalih perputaran uang di sektor tambang bukanlah sebuah tren. Hanya saja, memang perusahaan-perusahaan tersebut melihat ada peluang di pasar itu. Masalah dasarnya masih tetap sama, masyarakat Indonesia terus mencari jalan pintas untuk mendulang keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tawaran demikian datang yang pertama sebaiknya diteliti adalah di mana letak lokasi proyek atau pertambangannya. “Pasti ada site (lokasi tambang) yang jelas, ini sekaligus bisa menjadi bagian dari upaya mencari tahu kejelasan dan identitas perusahaan,” jelas Risza. Hal tersebut sangat mendasar. Jangan mudah percaya dengan penyampaian satu arah. Dengan kemajuan teknologi informasi saat ini ada beragam cara untuk mengecek keabsahan informasi yang diberikan. Jika identitas perusahaan dan lokasi pertambangan saja tidak bisa dilacak dengan jelas, sudah pasti tawaran yang datang adalah ilegal atau berkedok penipuan. pt rifan financindo solo Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|