31 Maret, layanan amnesti pajak diberikan hingga pukul 24.00 | PT Rifan Financindo Berjangka Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, keikutsertaan dalam program Amnesti Pajak atau "tax amnesty" menandakan Wajib Pajak bersedia membangun budaya baru kepatuhan pajak. Dalam keterangan persnya, Ditjen Pajak menyebutkan, bagi seluruh Wajib Pajak yang telah ikut program Amnesti Pajak, ada dua kewajiban tambahan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari keikutsertaan dari program tersebut Yakni, ditandai dengan membayar dan melaporkan pajak dengan baik dan benar. Peserta Amnesti Pajak yang menolak melaksanakan kewajiban tersebut di atas menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal hingga 30 persen atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta, beserta sanksi administrasi 2 persen per bulan, dengan maksimal 24 bulan. Termasuk yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak baik dari dalam maupun dari luar negeri dan juga informasi harta yang dimiliki Wajib Pajak pada akhir tahun pajak bersangkutan. "Selain kewajiban sebagai peserta Amnesti Pajak, para Wajib Pajak juga diimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan rutin dengan benar dan teratur termasuk membayar dan melaporkan pajak melalui penyampaian SPT Tahunan PPh," tulis Ditjen Pajak. 1. Pengalihan dan/atau Investasi Harta
2. Pelaporan Berkala Harta Tambahan
Ditjen Pajak menyiapkan layanan Amnesti Pajak pada setiap hari kerja hingga pukul 16.00, pada hari Sabtu hingga pukul 14.00, dan pada hari Minggu hingga pukul 12.00. Pada tanggal 28 Maret layanan tidak diberikan (libur nasional). Tanggal 27, 29, dan 30 Maret layanan diberikan minimal hingga pukul 19.00 waktu setempat sedangkan tanggal 31 Maret, layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat. Informasi lebih lanjut mengenai Amnesti Pajak hubungi Tax Amnesty Service di 1500 745. Informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. Ditjen Pajak juga mengingatkan seluruh masyarakat/Wajib Pajak bahwa era keterbukaan informasi sudah di depan mata dengan akan berlakunya Automatic Exchange of Information. "Dengan demikian tidak akan ada lagi tempat untuk bersembunyi dan menghindari pajak yang seharusnya dibayar," lanjut Ditjen Pajak. Di era ini, data keuangan dari 100 negara di seluruh dunia akan dibuka untuk tujuan perpajakan termasuk data perbankan, pasar modal dan industri keuangan lainnya di Indonesia. "Dengan demikian tidak akan ada lagi tempat untuk bersembunyi dan menghindari pajak yang seharusnya dibayar," lanjut Ditjen Pajak. Untuk itu Ditjen Pajak mengingatkan bahwa sesuai Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, Wajib Pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program Amnesti Pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen, beserta sanksi, atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan Ditjen Pajak. Untuk melaksanakan amanat Pasal 18 tersebut, Ditjen Pajak akan melanjutkan pengumpulan dan analisis data pihak ketiga serta menambah jumlah pegawai yang akan melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Demikian juga Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen dan denda 200 persen. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat/Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan Amnesti Pajak sebelum program ini berakhir pada 31 Maret 2017. Tax Amnesty Tinggal 1 Bulan, Kantor Pajak Buka Tiap Hari | PT Rifan Financindo Berjangka Agar pelayanan bisa maksimal, Direktorat Jenderal Pajak menambah jam operasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama bulan Maret 2017, kantor pajak akan buka setiap hari. Program tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera berakhir. Program yang telah dimulai sejak 1 Juli 2016 lalu ini telah memasuki periode ketiga dan akan berakhir pada tanggal 31 Maret mendatang. "Iya, Sabtu Minggu buka terus," kata dia di JAS Luwansa, Jumat (3/3/2017). Baca: Sri Mulyani: Perangi Kemiskinan Bukan Soal Ada Uang Atau Tidak Bahkan Hestu mengaku, bila ke depan semakin banyak peserta yang mendaftar tax amnesty, kantor pajak siap melayani masyarakat. "Makin ke belakang pasti semakin banyak pesertanya yang datang di 31 Maret pun sampai jam 12 malam nggak apa-apa," tukas dia Hestu menjelaskan jam operasional hari Sabtu kantor pajak akan buka pukul 08.00 sampai 14.00. Sedangkan di hari Minggu, kantor pajak buka pukul 08.00 sampai 12.00. "Tapi dalam prakteknya sama kaya yang kemarin, kalau peserta datang banyak kita biasanya molor tetap dilayani enggak sampai jam 2 saja sampai jam 4 pun kita layani," imbuhnya. Jelang Akhir Program Amnesti Pajak, DJP Buka Setiap Hari | PT Rifan Financindo Berjangka DJP menyiapkan layanan setiap hari kerja, termasuk Sabtu dan Minggu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Antara, Jumat 3 Maret 2017. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuka layanan amnesti pajak mulai Senin 6 Maret hingga Minggu, sebelum program ini berakhir pada 31 Maret 2017. Ia memastikan pada 28 Maret layanan tidak diberikan karena ada libur nasional. Namun pada 27, 29, dan 30 Maret layanan diberikan minimal hingga pukul 19.00 waktu setempat. "Sedangkan pada 31 Maret, layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat," ungkap Hestu. Hestu mengatakan layanan setiap hari kerja Senin hingga Kamis dibuka sampai pukul 16.00 WIB, pada Sabtu sampai pukul 14.00 WIB dan Minggu hingga pukul 12.00 WIB. Ia menambahkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan layanan penerimaan laporan SPT Tahunan dan Surat Pernyataan, termasuk laporan realisasi, pengalihan investasi, dan penempatan harta tambahan. Hestu memastikan peningkatan layanan selama tujuh hari dalam seminggu tidak hanya mengantisipasi minat Wajib Pajak dalam mengikuti amnesti pajak, namun juga mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi yang berakhir 31 Maret 2017. "Untuk tempat tertentu, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat, khusus memberikan layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta," kata Hestu. Rifanfinancindo Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|