Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang SoloHari ini, Jumat (21/4/2017) tidak hanya identik sebagai Hari Kartini. Namun juga batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2016. Bedasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. Jadi bagi Anda yang belum melaporkan SPT, segeralah melapor. Awalnya batas akhir pelaporan SPT pajak kasih pada 31 Maret 2017 lalu. (Baca: abar Gembira, Batas Laporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017) Namun lantaran bertepatan dengan akhir pelaksanaan program tax amnesty, batas waktunya di tambah 21 hari. Direktorat Jenderal Pajak sudah mengingatkan agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segara melaporkannya. Pelaporan bisa dilakukan secara manual di kantor pajak atau secara elektronik melalui e-Filing. Tingkat Kepatuhan WP Lapor SPT Meningkat | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo Kepala Kantor KPP Pratama Pangkalpinang, Fadjar Julianto mengatakan setiap tahunnya trand kepatuhan pelaporan SPT semakin meningkat. Menurutnya, saat ini Wajib pajak sudah semakin sadar untuk melaporkan SPT. "Semakin tahun semakin baik, sekarang sudah terbangun budaya lapor SPT. Kita tugas mensosialisasikan kepada wajib pajak dan memeberikan asestensi bagaiaman cara mengisis SPT, dari tahun ke tahun aktivitas kita memberi asistensi bimbingan kepada masyarakat semakin berkurang karena masyarakat semakin aware udah lebih mandiri untuk lapor SPT," kata Fadjar saat ditemui Bangka Pos, Kamis (20/4/2017). ingkat kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang tahun pajak 2016 mencapai 88,3 persen. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 79 persen. Jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar wajib SPT di KPP Pratama Pangkalpinang sebanyak 21.717 WP. Umumnya didominasi oleh WP Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 16.148 WP, WP OP Non Karyawan sebnayak 3.493 dan WP Badan sebanyak 2.076. Sebanyak 19.173 Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahun sampai dengan 20 April 2017. Dengan rincian WP Badan sebanyak 419 WP, Orang Pribadi Non Karyawan 2.341, dan OP Karyawan sebanyak 16.413 WP. Ia mengingatkan agar WP pribadi tidak lupa melaporkan SPT mengingat besok adalah waktu terakhir pelaporan. Sedangkan untu WP badan akan berakhir pada 30 April mendatang. "Ada sanksinya, kalau WP OP itu terlambat Rp 100 ribu, kalau WP Badan itu Rp 1 juta kalau terlambat, jadi masih ada waktu besok untuk melaporkan," pesannya. Ia mengatakan umumnya WP melaporkan SPT melalui e-filing. Ia menjelaskan Jum'at (21/4) merupakan batas akhir pelaporan SPT. "Dari relalisasi sebesar 19,173 yang menyampaikan SPT secara e-filing itu 15.400. Pelaporan dengan e-filing memang lebih mudah, mereka gak perlu kesini, dan kemudahan lainnya seperti menghindari kesalahan," katanya. "Sampai hari ini kita belum ada tambah layanan, karena memang WP banyak yang lapor melalui e-filing yang bisa dilakukan sampai jam 12 malam, tapi besok kita belum tau kalau membludak nanti mungkin ada tambahan," katanya. Ia mengatakan pihaknya belum mendapat instruksi dari pusat untuk menambah jam layanan pelaporan SPT. Namun hal itu bisa kondisional, jika memang terjadi pembludakkan pelaporan SPT. Selain Hari Kartini, Ini Hari Terakhir Lapor SPT | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo Direktorat Jenderal Pajak sudah mengingatkan agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segara melaporkannya. Pelaporan sendiri bisa dilakukan secara manual di kantor pajak, atau secara elektronik melalui e-Filing. Bedasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. Kendati masih terbuai dengan nuansa pesta demokrasi Pilkada DKI Jakarta, dan hari ini sibuk memperingati Hari Kartini, jangan lupa kalau sekarang adalah hari terakhir pelaporan Surat pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2016. Maka jika belum melapor, lakukanlah segera agar tidak terkena denda. Sejatinya, batas akhir pelaporan SPT pajak 2016 ini berakhir pada 31 Maret 2017. Namun karena bertepatan dengan akhir pelaksanaan program tax amnesty, batas waktunya di tambah 21 hari. Dengan begitu, 21 April 2017 ini menjadi batas akhirnya. PT Rifan Financindo Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|