Google menolak berkomentar | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang AxaPada akhir November lalu, Google diberitakan hampir mencapai kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal penyelesaian utang-utang pajaknya di Indonesia. "Karena belum memperoleh kesepakatan, penyelidikan akan dilanjutkan. Sekarang kami meminta Google untuk membuka buku, lalu kantor pajak akan menghitung jumlah utang pajaknya," kata kepala Kanwil Jakarta DJP Khusus, Muhammad Haniv Namun, proses tersebut agaknya menemui jalan buntu lantaran nilai tax settlement yang diajukan Google terlalu kecil. Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui DJP menawarkan tax settlement alias "pengampunan pajak" untuk Google. Tidak disebutkan berapa persisnya nilai tax settlement yang diajukan Google. Google cukup membayar utang pajak asli ditambah denda 150 persen jika menerima tawaran tax settlement dari pemerintah Indonesia. Keterangan sumber yang dirangkum KompasTekno dari Reuters, Sabtu (17/12/2016) menyebutkan bahwa perkara utang pajak Google ke pemerintah Indonesia diprediksi belum akan rampung hingga akhir 2016. Prediksi DJP menyebutkan bahwa raksasa internet itu memiliki utang pajak sebesar Rp 1 triliun yang belum terbayar sejak 2011. Ditambah dengan denda Rp 4 triliun (400 persen), maka Google berutang pajak sebesar Rp 5 triliun. Apabila menolak, lalu dibawa ke pengadilan dan kalah, Google bisa dikenakan denda hingga 400 persen seperti tersebut di atas Google menolak berkomentar tentang perkembangan terbaru ini dan hanya mengulangi pernyataan bahwa pihaknya telah menjalankan kewajiban sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia sesuai porsinya. Pemerintah berharap persoalan pajak dengan Google bisa cepat selesai agar lebih mudah menagih pajak ke perusahaan digital asing lain yang beroperasi di Indonesia, seperti Facebook dan Twitter. Nilai transaksi bisnis periklanan di Indonesia pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun. Sebanyak 70 persen angka tersebut dikuasai Google dan Facebook. Pejabat Google Terancam Masuk Bui Indonesia | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA CABANG AXADirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan sikap pemerintah kepada Google tidak akan di bedakan. Google dianggap sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya. Hingga kini perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS), Google ternyata belum juga membayar tunggakan pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan justru menilai Google belum juga menunjukkan niat baiknya ke pemerintah Indonesia. Untuk itu, sanksi yang diberikan kepada Google juga akan sama dengan wajib pajak di Indonesia. Bahkan jika tidak juga membayar, bisa saja perwakilan Google dihukum pidana alias penjara Indonesia Kejar Terus Tunggakan Pajak Facebook, Bos Perusahaan Itu Berjanji. . . | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA CABANG AXAKepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan saat ini pemerintah sedang mengejar Facebook. Kewajiban yang belum dipenuhi oleh Facebook, menurut Haniv, adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini merupakan pajak yang mestinya dibayarkan oleh pengguna jasa iklan Facebook di Indonesia dan disetor ke pemerintah. Pasalnya, perusahaan media sosial tersebut belum menunaikan kewajiban melunasi pajak di Indonesia. "Tapi Facebook menunjukkan itikad baik. Facebook yang di Irlandia menjawab bersedia untuk memberikan data penerimaan yang berasal dari Indonesia, berikut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang sudah dibayar," imbuhnya. "PPN ini ternyata belum ada yang dibayarkan oleh pengguna jasa atau pembayar iklan (Facebook) di Indonesia," ujar Haniv saat dihubungi KompasTekno, Rabu (21/12/2016). "Sekarang kami menunggu data itu. Surat resmi untuk memintanya sudah kami kirimkan ke Facebook Irlandia," pungkasnya. Haniv juga menambahkan, saat ini pemerintah sudah mengirimkan surat resmi untuk meminta data penerimaan tersebut. Nantinya, dari data tersebut akan diperhitungkan berapa nilai pajak yang mesti ditunaikan Facebook. Bos Facebook batal ke Indonesia Haniv mengatakan, bos Facebook Irlandia sempat mengatakan akan datang ke Indonesia untuk mengurus persoalan pajak itu. Namun niat kunjungan tersebut ternyata dibatalkan. "Tadinya mereka ingin datang ke Indonesia, tapi tidak menemukan waktu yang tepat," kata. Hal tersebut tidak berarti Facebook berniat mangkir dari kewajiban. Pasalnya, menurut Haniv, raksasa media sosial itu berjanji untuk memenuhi kewajiban pajak mereka di Tanah Air. "Pihak Irlandia akhirnya tidak jadi berkunjung ke Indonesia. Mereka hanya berjanji akan memenuhi segala permintaan sehubungan dengan pemeriksaan kami," pungkas Haniv Rifanfinancindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|