Hari ini (30/4) jadi batas akhir bagi pengguna layanan seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM | PT Rifan Financindo BerjangkaDirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli memberikan kelonggaran bagi pelanggan seluler untuk bisa melakukan registrasi setelah melewati batas waktu. Hal itu dimungkinan dengan syarat masa kartu masih aktif. "Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula," ujar Ramli dalam keterangan tertulis. Setelah melakukan registrasi, fungsi kartu prabayar yang tadinya belum diregistrasi ulang maka tidak sepenuhnya mati pada 1 Mei nanti. Pendaftaran lewat SMS hanya bisa dilakukan tiga kali untuk 1 operator yang sama. Jika lebih dari tiga kali, pendaftaran harus dilakukan di gerai pelanggan operator. Pelanggan juga bisa mendatangi gerai resmi operator denan membawa identitas yang sah. Hari ini (30/4) jadi batas akhir bagi pengguna layanan seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM. Jika kewajiban tersebut tak dilakukan, pemerintah memastikan layanan pesan singkat (SMS), telepon, dan internet akan diblokir. Masyarakat diharuskan mendaftarkan nomor prabayar menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Registrasi ulang bisa dilakukan melalui SMS ke 444, telepon call center, hingga menu USSD dan laman situs operator. Berikut format SMS registrasi untuk pelanggan baru dan lama: Pelanggan baru : DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) Pelanggan lama: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) Tenggat Waktu Registrasi Kartu Prabayar Tak Berubah | PT Rifan Financindo BerjangkaUntuk pelanggan yang terblokir total, masih dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444 atau telepon ke penyedia layanan dan kanal registrasi lain yang disediakan, selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang, layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula. Sebelumnya Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mencatat tiga NIK paling mencurigakan yang bisa menembus sistem pencatatan saat registrasi ulang kartu prabayar. Hal itu, bahkan terjadi di seluruh operator seluler. Ihwal satu NIK yang dipakai untuk meregistrasi ulang jutaan nomor, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan data jumlah nomor yang teregistrasi dengan 1 NIK itu merupakan data yang terkumpul sejak awal registrasi di Oktober 2017. Yang dimaksud dengan pemblokiran total akan meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet. Hal itu diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler. Oleh karena itu, Rudiantara mengimbau masyarakat yang belum melakukan registrasi, untuk segera registrasi ulang kartu prabayar sebelum benar-benar dilakukan pemblokiran total. Setelah dilakukan pemblokiran total, akan didapatkan data bersih setelah rekonsiliasi antara operator dan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada pertengahan Mei 2018. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan tidak ada perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi terkait pemblokiran total pada 1 Mei 2018. "Tidak ada perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Tidak ada perubahan Permen Kominfo tentang registrasi prabayar itu," ujar dia di Jakarta, Jumat pekan lalu. ( Baca : PDI-P Sebut Kasus Rekaman Rini Takkan Pengaruhi Elektabilitas Jokowi ) Besok Diblokir! Hari Ini Batas Terakhir Registrasi SIM Card | PT Rifan Financindo BerjangkaPertama, bagi pengguna kartu prabayar seluler Indosat, Smartfren, dan Tri yang sudah aktif, cukup mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Untuk pengguna XL, SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK. Sedangkan untuk Telkomsel dengan mengetik SMS ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Kedua, untuk pelanggan baru mendaftar juga memiliki format pendaftaran yang berbeda-beda. Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK. Kemudian untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK dan Telkomsel, dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK. Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi. Pada pemblokiran tahap dua ini, nomor kartu yang belum melakukan registrasi akan diblokir secara keseluruhan, baik telepon, SMS, hingga layanan internet. "Semua diblokir total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet," kata Ramli. Walaupun telah diblokir, layanan SMS atau telepon untuk registrasi kartu masih bisa dilakukan, sehingga kartu bisa aktif kembali. Bagi yang belum melakukan pendaftaran, berikut ini adalah tahapan yang harus dilakukan: Tidak ada perubahan waktu pendaftaran, hari ini tetap hari terakhir," ungkap Ramli kepada Tribunnews.com, Senin (30/4/2018). SENIN (30/4/2018) hari ini merupakan batas terakhir registrasi ulang kartu seluler prabayar maupun pasca-bayar yang telah dibuka sejak November 2017 lalu. Jika tidak melakukan registrasi, maka mulai besok, 1 Mei 2018, kartu akan otomatis diblokir oleh pihak operator. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Prof Ahmad M Ramli menegaskan, tidak akan ada perpanjangan waktu lagi, sehingga pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera meregistrasi. PT Rifanfinancindo Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|