(BPIP), ramai diperbincangkan usai Jokowi menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2018 | PT Rifan Financindo BerjangkaMenanggapi kabar tersebut sejumlah tokoh angkat suara, salah satunya adalah Kadiv Advokasi sekaligus Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. Habiburokhman menyarankan kepada salah satu pejabat BPIP, Mahfud MD untuk tegas membuat surat tertulis kepada Jokowi terkait penolakan gaji yang fantastis tersebut. Perihal mengenai polemik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), ramai diperbincangkan usai Jokowi menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Besaran gaji yang diterima pengampu jabatan sendiri menjadi isu yang pro-kontra di masyarakat luas. Pasalnya, gaji yang diberikan sejumlah mulai dari Rp 19.500.000 hingga Rp 112.548.000. Polemik soal Gaji Dinilai Mencoreng Citra Negarawan Anggota BPIP | PT Rifan Financindo BerjangkaDikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs Setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan. Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000. Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas. Boyamin sendiri telah melaporkan dugaan maladministrasi atas implementasi perpres ini ke Ombudsman. Selain itu, Boyamin juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Dalam permohonan judicial review ke MA, ia akan mendasarkan pada tiga undang-undang. Adapun UU itu adalah yakni UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Polemik ini bermula saat Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dengan perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas. Ia pun juga menyarankan kepada pemerintah agar anggota dewan pengarah tak dipaksa bekerja secara terus menerus. Boyamin berharap mereka juga diberikan keleluasaan dalam bekerja. "Jangan dipaksa berangkat pagi, pulang sore. Jadi pelayanan utama justru di situ, akomodasi, transport, dan lain-lain," kata Boyamin. "Kalau misal datang rapat, ya berikan uang rapat, uang kehadiran. Kalau rajin sekadar memberi arahan dan bilang setuju lewat telepon ya enggak apa-apa," ujarnya. Polemik Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) di kalangan masyarakat dinilai mencoreng citra para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah BPIP. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, polemik ini membuat negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah menjadi tidak nyaman dalam bekerja. "Kami menyayangkan BPIP yang begitu tinggi ini, ngurusin ideologi Pancasila oleh negarawan, jadi agak terkurangi kualitasnya, agak dicemooh oleh masyarakat gara-gara (polemik) ini," ujar Boyamin saat ditemui di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (30/5/2018). "Kan ini menjadi seperti beliau-beliau yang tadinya semangat berbicara ideologi Pancasila, jadi kasihan kalau disinggung soal ini, jadi tutup mulut dan bingung," kata Boyamin. Boyamin menilai, para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah adalah orang-orang yang "telah selesai dengan dirinya sendiri". Tidak ada lagi ambisi yang mereka kejar. ( Baca : Ini Pertimbangan Pemerintah soal Besaran Gaji BPIP ) Yudi Latif Sebut Hampir Setahun Pegawai BPIP Tidak Dapat Gaji | PT Rifan Financindo BerjangkaYudi menilai dukungan anggaran terhadap lembaga ini minim. Pada 2017, BPIP hanya mengeluarkan sekitar Rp 7 miliar. Adapun pada tahun ini anggaran untuk BPIP belum turun. "Padahal untuk acara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang akan datang, pembiayaannya ditimpakan ke BPIP. Kok bisa?" kata Yudi. Namun Yudi mengaku tidak bisa memberi penjelasan mengenai hal ini. "Saya pun tidak mengerti. Karena tidak mengerti, mohon maaf tidak bisa memberi keterangan," ucapnya. Dalam perpres itu, Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri yang menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji lebih dari Rp 112 juta per bulan. Adapun anggota Dewan Pengarah, yang terdiri atas Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya, masing-masing mendapatkan Rp 100,8 juta per bulan. Sementara itu, Yudi Latif selaku Kepala BPIP mendapatkan gaji Rp 76,5 juta. Sejumlah pihak mengkritik Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang salah satunya menyebut gaji Dewan Pengarah BPIP mencapai Rp 100 juta. Yudi mempersilakan publik menilai sendiri apakah dewan pengarah pantas menerima gaji tersebut atau tidak. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif mengatakan hampir setahun seusai BPIP dibentuk, para pegawainya belum mendapatkan gaji. Karena itu, menurut dia, banyak dari tenaga ahli BPIP yang mengalami masalah keuangan. "Banyak tenaga ahli dirundung malang, seperti kesulitan mencicil rumah dan biaya sekolah anaknya," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 29 Mei 2018. PT Rifanfinancindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|