Apa Bantahan Produsen Cap Kaki Tiga Atas Tuntutan Warga Inggris ? | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang PalembangDirektur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman sebelumnya mengatakan, keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Artinya, kata dia, siapa pun tidak berhak lagi menggunakan merek itu. Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince menjelaskan, putusan itu juga memerintahkan Ditjen HAKI melarang serta menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang atau logo Negara Isle of Man. Dalam petikan isi dari keterangan tertulis tersebut, pihak Cap Kaki Tiga membeberkan sejumlah klarifikasi. 1. Putusan tersebut tidak melarang produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia. 2. Perlu diketahui produk Cap Kaki Tiga sudah ada sejak 1937. Produk ini didistribusikan dan dijual di Malaysia dan Singapura, dan sejak 1980 ada di Indonesia. Produk ini juga dipasarkan ke Thailand, Brunei, Srilanka, India, dan negara-negara lain. Sehingga, pernyataan produk Cap Kaki Tiga hanya dijual di Indonesia adalah tidak benar. 3. Wen Ken, sebagai pemilik brand Kaki Tiga, berterima kasih kepada semua pihak atas perhatiannya. Wen Ken memastikan produk Cap Kaki Tiga akan tetap diproduksi, didistribusikan dan dijual di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum lama ini mencoret merek Cap Kaki Tiga dari pasar Indonesia. Langkah ini ditempuh setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, atas seluruh sertifikat merek milik Wen Ken Drug. Pemegang Lisensi Cap Kaki Tiga Pastikan Produknya Tetap Beredar | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA CABANG PALEMBANGKasus ini bermula dari gugatan warga negara Inggris bernama Russel Vince kepada Wan Ken Drug. Perusahaan yang berbasis di Singapura ini digugat karena memakai merek dagang Cap Kaki Tiga di Indonesia, yang memiliki kesamaan dengan logo bendera negara bagian Isle of Man. Direktur Keuangan Kino Indonesia Peter Chayson mengatakan pihaknya masih berhak dan sah untuk menjual dan mendistribusikan merek Cap Kaki Tiga. Pasalnya putusan MA tidak menyebutkan adanya larangan untuk menggunakan logo Cap Kaki Tiga yang diklaim mirip dengan ikon salah satu negara bagian di Inggris, Isle of Man. “Putusan tersebut tidak berpengaruh kepada bisnis perusahaan. Tidak ada larangan produk Cap Kaki Tiga untuk beredar di pasar, apalagi ditarik dari pasar. Entah itu pernyataan penarikan dari mana sumbernya,” katanya Pemegang lisensi merek Cap Kaki Tiga di Indonesia PT Kino Indonesia Tbk. memastikan produk larutan penyegar tersebut tetap beredar di Indonesia dengan nama merek dan logo yang sama. Perusahaan berkode emiten KINO ini akan tetap melanjutkan bisnisnya terkait dengan produksi, distribusi dan penjualan produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga. Hal ini merupakan respons perusahaan perihal putusan Mahkamah Agung Nomor 85K/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No 582K/Pdt.Sus-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2013 jo Putusan Pengadilan Niaga No 66/Merek/2012/PN.Jkt.Pst . Putusan tersebut pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik perusahaan asal Singapura Wan Ken Drug Co.Pte.Ltd. di Indonesia. Putusan itu juga memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Niaga dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar umum merek Ditjen KI. Peter mengungkapkan perusahaan merupakan pemegang lisensi dari Wan Ken Drug. Oleh karena itu, keputusan Wan Ken Drug untuk mempertahankan logo yang sama, akan diikuti oleh pemegang lisensi. Menurutnya, penghapusan registrasi itu tidak ekuivalen dengan pelarangan beredarnya sebuah produk. Putusan MA juga tidak memberikan hak kepada pihak tertentu seperti Ditjen KI maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan tindakan penarikan produk di pasar. “Kami tidak dilarang untuk menggunakan logo tersebut sehingga produk kami tidak bisa ditarik begitu saja. Cap Kaki Tiga masih akan eksis di Indonesia,” ujarnya. Dia menuturkan, poin utama dalam putusan MA tersebut hanya mencoret registrasi sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga di Indonesia. Kendati merek Cap Kaki Tiga sudah tidak terdaftar di Indonesia per 2 September 2016, Kino Indonesia melalui Wan Ken Drug tidak berniat melakukan registrasi ulang. Direktur Utama Kino Indonesia Harry Sanusi tidak membenarkan bahwa produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga terancam ditarik dan dilarang beredar di pasar. Putusan MA sama sekali tidak melarang produksi, distribusi dan penjualan produk tersebut di Indonesia. “Saat ini Cap Kaki Tiga telah dijual di Thailand, Brunei, Srilanka, India dan negara lain. Dengan demikian, pernyataan produk Cap Kaki Tiga hanya dijual di Indonesia adalah tidak benar,” ungkapnya. Dia menambahkan produk Cap Kaki Tiga tidak hanya diproduksi, didistribusikan dan dijual di Indonesia seperti yang diklaim oleh penggugat. Cap Kaki Tiga, lanjutnya, telah beredar di Malaysia dan Singapura sejak 1937, sedangkan di Indonesia mulai 1980. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual Fathlurachman mengatakan langkah Kino Indonesia untuk melanjutkan peredaran produk sebenarnya sah-sah saja. Hal itu dapat dilakukan sepanjang tidak ada pihak yang melarang penggunaan logo dan memerintahkan secara resmi untuk menarik produk di pasar. “Selama tidak ada pihak yang melarang dan merasa dirugikan, Kino Indonesia masih tetap bisa menjual dan mendistribusikan Cap Kaki Tiga,” katanya Menurutnya, kewenangan Ditjen KI hanya sampai pada aksi tersebut. Adapun dampak hukum dari pencoretan tersebut adalah Cap Kaki Tiga tidak memiliki sertifikat merek terdaftar di Indonesia. “Kalau mau mereknya kembali terdaftar di Indonesia, ya mereka harus registrasi ulang dengan tanpa logo atau mengganti logonya. Karena jika mengajukan logo yang sama, sudah pasti kami akan tolak,” tuturnya. Hal ini, lanjut dia, lain cerita apabila ada lembaga dan pihak tertentu yang melarang menggunakan merek Cap Kaki Tiga dan mengajukan adanya penarikan produk di pasar. Fathlurachman menambahkan pihaknya sebagai turut tergugat telah mematuhi isi putusan MA untuk mencoret merek Cap Kaki Tiga karena terindikasi adanya kesamaan pada pokoknya dengan ikon negara bagian Isle of Man. KINO Tetap Jualan Cap Kaki Tiga | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang PalembangPresiden Direktur Kino Indonesia Harry Sanusi menyikapi sejumlah pemberitaan, terkait tentang produk Cap Kaki Tiga. Terkait putusan MA dalam perkara bilang Sanusi, ada beberapa hal perlu dilakukan klarifikasi. ”Putusan itu tidak melarang produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia,” tutur Harry. Ia melanjutkan, produk Cap Kaki Tiga sejak tahun 1937 sudah di produksi, didistribusikan dan dijual di Malaysia dan Singapura, dan sejak tahun 1980 di Indonesia. Saat ini juga telah dijual di Thailand, Brunei, Srilanka, India, dan Negara-negara lain. ”Dengan demikian, pernyataan produk Cap Kaki Tiga hanya dijual di Indonesia adalah tidak benar,” tukasnya. Manajemen Kino Indonesia (KINO) selaku pemegang lisensi minuman Cap Kaki Tiga menggaransi produksi, disribusi, dan penjualan produk tersebut berlanjut. Manajemen tidak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai meniru lambang negara Isle of Man. MA telah memerintahkan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk mencoret pendaftaran merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug melalui putusan No : 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan MA No.582 K/Pdt.Sus-HakI/2013 tanggal 9 Januari 2014 jo Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2013. Menyusul hasil putusan MA itu, saham bersandi KINO tersebut langsung merosot. Dalam perdagangan kemarin, saham KINO defisit 75 poin (1,40 persen) menjadi Rp 5.275 per lembar saham Sementara Wen Ken, sebagai pemilik merek Kaki Tiga, berterima kasih kepada seluruh pihak atas perhatian dan akan memastikan produk Cap Kaki Tiga tetap diproduksi, didistribusikan dan dijual di Indonesia. ”Jadi, Kino tetap menjadi licensee Wen Ken Drug dan tetap akan melakukan produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia,” tegas Harry. Gugatan terhadap merek Cap Kaki Tiga itu dilkukan seorang Warga Negara Inggris bernama Russel Vince atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug. Russell Vince memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia. Argumentasi Russel itu, diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4 dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|