Pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data dan informasi perpajakan dengan negara lain | PT Rifan Financindo BerjangkaTarget yang harus mendaftar tentunya semua lembaga keuangan yang tercakup dalam ketentuan harus mendaftar," kata Hestu. Prosedur pendaftaran akan dilaksanakan secara elektronik. Nantinya DJP menerbitkan e-form yang bisa diisi lembaga keuangan yang ingin mendaftarkan diri. Hestu menambahkan, setelah proses pengisian e-form, lembaga keuangan akan diminta melaporkan informasi keuangan masing-masing sesuai dengan ketentuan DJP. E-form tersebut, Hestu memperkirakan, akan diterbitkan dan bisa diunduh pekan depan. Dia menyebut laporan tersebut dilakukan paling lambat akhir April atau 1 Agustus 2018. Menurut Hestu, pemerintah berharap pemberlakuan pelaksanaan AEoI ini bisa menutup celah bagi mereka yang ingin bersembunyi dari kewajiban pajak. Di satu sisi, dia mengatakan, pendaftaran ini bersifat administratif dan undang-undang tidak menyatakan adanya sanksi jika tidak mendaftar. "Sanksi hanya akan berlaku ketika mereka seharusnya melaporkan rekening yang jatuh temponya April atau 1 Agustus untuk yang internasional, tapi mereka enggak lakukan," katanya. Hestu menjelaskan, ketentuan pendaftaran lembaga keuangan telah diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Menurut dia, DJP telah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada semua perwakilan lembaga keuangan, yang terdiri atas regulator sektor keuangan, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, serta Lembaga Penjamin Simpanan. Tak hanya itu, DJP juga mengajak para pelaku industri keuangan, yaitu Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional, Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah, dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta semua lembaga keuangan di Indonesia segera mendaftarkan diri. Pendaftaran ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data dan informasi perpajakan dengan negara lain. "Pendaftaran tersebut paling lambat akhir Februari," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di kantor pusat DJP, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018. ( Baca : Ditjen Pajak Minta Lembaga Keuangan Daftarkan Identitas ) Ditjen Pajak Kebut Aplikasi Pelaporan Otomatis Data Nasabah | PT Rifan Financindo BerjangkaLembaga keuangan yang dimaksud di antaranya perbankan, asuransi, manajer investasi di pasar modal, hingga koperasi. Adapun untuk data nasabah perbankan, yang wajib disetor yaitu yang bersaldo di atas Rp 1 miliar. Pada 2017 lalu, menurut Yoga, terdapat 500 ribuan rekening dengan saldo tersebut. Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis, pelaporan data keuangan akan mulai diberlakukan pada April tahun ini hingga batas akhir April tahun berikutnya atau 1 Agustus tahun berikutnya khusus untuk laporan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menyatakan aplikasi kemungkinan bakal siap pada Februari ini. “Memang PER (Peraturan Dirjen Pajak) baru keluar sekarang dan aplikasi pun belum siap sepenuhnya, mungkin siap pekan depan,” ucapnya. Sebelum pelaksanaan pelaporan secara otomatis, lembaga keuangan diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak sebagai pelapor ataupun nonpelapor dengan kriteria tertentu. Batas akhir pendaftaran yaitu akhir Februari 2018. Direktorat Jenderal Pajak tengah mengebut kesiapan aplikasi untuk memfasilitas lembaga keuangan dalam melaporkan data keuangan nasabahnya secara otomatis. Aplikasi tersebut masih tahap uji coba padahal pelaporan otomatis berlaku mulai April 2018. “Portal ini baru testing, awal April baru bisa digunakan,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah I Eka Damayanti Unggianingsih di Jakarta, Rabu (14/2). DJP Minta LK Lapor Administrasi Terkait AEOI | PT Rifan Financindo BerjangkaKemudian, laporan yang berisi informasi keuangan ini disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh otoritas pajak. Laporan tersebut disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau awal Agustus tahun kalender berikutnya, khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional. Sosialisasi yang dilakukan mengundang 300 perwakilan dari regulator sektor keuangan termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, ikut hadir pelaku industri keuangan termasuk Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional, Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah, dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia. "Kita tidak ada masalah di sistem, karena kita juga membuatnya dalam e-form, kalau sudah siap baru submit, tidak seperti e-filing. Jadi bentuk e-form di-download, diisi dengan lengkap baru bisa di-upload, pendaftarannya seperti itu," kata Hestu. Dalam formulir pendaftaran tersebut, lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan dan khusus bagi lembaga keuangan pelapor juga harus menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana. Petugas pelaksana itu memiliki tugas sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala. Hestu menjamin prosedur pencatatan administrasi ini tidak menyulitkan para pelaku jasa keuangan, karena telah dibuat seringkas mungkin, atau hampir sama seperti kemudahan masyarakat dalam mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Kalau tidak melapor, sesuai UU tidak ada sanksi, karena ini hanya administrasi. Namun, sanksi berlaku, ketika kewajiban menyerahkan data rekening mulai berlangsung April. Ketentuan sanksinya mulai pidana satu tahun atau denda Rp1 miliar," tambahnya. Terkait kesiapan sistem pelaporan yang belum begitu memadai, Hestu mengatakan lembaga keuangan tidak menemui prosedur seperti pengisian e-filing, karena bisa dilakukan secara offline terlebih dahulu sebelum dikirim melalui aplikasi. "Sebelum 28 Februari diharapkan semua sudah mendaftar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam acara sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 kepada pelaku jasa keuangan di Jakarta, Rabu (14/3/2018) Hestu menyampaikan Peraturan Dirjen Pajak mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan berisi informasi keuangan secara otomatis ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 9 Tahun 2019 dan PMK Nomor 70/PMK.03/2017. Ia menambahkan pendaftaran ini dibutuhkan untuk memudahkan otoritas pajak dalam memperoleh akses informasi keuangan dan mencegah terjadinya pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta kepada Lembaga Keuangan untuk melakukan pendaftaran sebagai prosedur administrasi sebelum mengikuti kebijakan penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis (AEOI). PT Rifan Financindo Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|